Larangan Nonton Film Dewasa dalam Islam dan Efeknya bagi Kesehatan

Larangan Nonton Film Dewasa dalam Islam dan Efeknya bagi Kesehatan

ilham fikriansyah - detikHikmah
Jumat, 05 Jul 2024 19:15 WIB
No porn icon on computer desktop screen. Porn forbidden icon
Foto: Getty Images/iStockphoto/Seva Petrov
Jakarta -

Menonton film dewasa atau disebut juga film porno hukumnya adalah haram dalam Islam. Sebab, film dewasa memuat banyak adegan pornografi yang bisa merangsang syahwat.

Tentu, konten pornografi dibuat dengan sengaja dan secara sadar, sehingga dilarang untuk ditonton oleh umat muslim. Tapi sayang, masih banyak orang yang lalai dengan larangan tersebut dan justru kecanduan menonton film dewasa.

Padahal, Allah SWT telah memerintahkan kepada seluruh umatnya agar dapat menahan hawa nafsu dan menjauhi hal-hal buruk. Jika terus melanggar, maka ganjarannya adalah dosa besar dan siksa api neraka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, menonton film dewasa juga tidak baik dari segi kesehatan. Maka sebaik-baiknya umat muslim harus menjauhi tontonan tersebut.

Agar lebih paham, simak larangan mengenai menonton film dewasa dalam Islam serta dampaknya bagi kesehatan dalam artikel ini.

ADVERTISEMENT

Larangan Nonton Film Dewasa dalam Islam

Islam telah melarang kepada seluruh umatnya untuk melihat secara sengaja hal-hal yang mengenai pornografi, termasuk film dewasa. Di dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 30-31, Allah SWT berfirman:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ (.٣

Arab latin: Qul lil-mu`minīna yaguḍḍụ min abṣārihim wa yaḥfaẓụ furụjahum, żālika azkā lahum, innallāha khabīrum bimā yaṣna'ụn (30).

Artinya: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat'." (30)

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (٣١

Arab latin: Wa qul lil-mu'minâti yaghdludlna min abshârihinna wa yaḫfadhna furûjahunna wa lâ yubdîna zînatahunna illâ mâ dhahara min-hâ walyadlribna bikhumurihinna 'alâ juyûbihinna wa lâ yubdîna zînatahunna illâ libu'ûlatihinna au âbâ'ihinna au âbâ'i bu'ûlatihinna au abnâ'ihinna au abnâ'i bu'ûlatihinna au ikhwânihinna au banî ikhwânihinna au banî akhawâtihinna au nisâ'ihinna au mâ malakat aimânuhunna awittâbi'îna ghairi ulil-irbati minar-rijâli awith-thiflilladzîna lam yadh-harû 'alâ 'aurâtin-nisâ'i wa lâ yadlribna bi'arjulihinna liyu'lama mâ yukhfîna min zînatihinn, wa tûbû ilallâhi jamî'an ayyuhal-mu'minûna la'allakum tufliḫûn (31).

Artinya: "Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung." (31)

Kedua ayat di atas memerintahkan kepada seluruh laki-laki dan perempuan untuk selalu menjaga pandangannya, baik yang masih lajang maupun sudah menikah.

Ulama kenamaan Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan sebagai Karakteristik Islam: Kajian Analitik mengatakan, kemaluan merupakan aurat manusia yang disepakati haram untuk dibuka dihadapan orang lain.

Secara umum, aurat memang tidak boleh diperlihatkan di depan sembarang orang. Larangan secara syara' tersebut berlaku meski aurat ditutupi kain tipis dan terlihat bentuknya. Jadi, aurat harus ditutup dan tidak boleh diperlihatkan pada sembarang orang.

Menonton film dewasa dapat diqiyaskan pada perbuatan melihat aurat laki-laki atau perempuan yang bukan muhrim. Cermin, layar televisi, handphone, komputer, dan sebagainya hanya media perantara saja, sehingga bisa dikatakan melihat secara langsung aurat orang lain.

Mengutip buku Sexuality in Islam oleh Abdel Wahab Bouhdiba, menonton film dewasa dapat menghasilkan ilusi dan halusinasi dalam otak manusia. Hal ini dapat menimbulkan bangkitnya syahwat, yang sama statusnya dengan zina.

Sementara itu, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan tentang hukum haram menonton film dewasa, yakni:

تحريم نظر الرجل إلى عورة الرجل، والمرأة إلى عورة المرأة، وهذا لا خلاف فيه، وكذلك نظر الرجل إلى عورة المرأة، والمرأة إلى عورة الرجل: حرام بالإجماع.

ونبه صلى الله عليه وسلم بنظر الرجل إلى عورة الرجل، على نظره إلى عورة المرأة، وذلك بالتحريم أولى، وهذا التحريم في حق غير الازواج ... " انتهى

Artinya: "Haram lelaki melihat aurat lelaki lain, perempuan melihat aurat perempuan lain. Ini kesepakatan ulama. Begitu juga, haram lelaki melihat aurat perempuan, dan perempuan melihat aurat laki-laki. Keharamannya secara ijmak. Nabi mengingatkan keharaman lelaki melihat aurat lelaki lain dan lelaki melihat aurat perempuan. Hal itu dari segi keharaman lebih besar. Keharaman ini pada selain suami."

Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda,

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ

"Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Janganlah pula pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain. Janganlah pula pula seorang wanita berada satu selimut dengan wanita lain." (HR Muslim)

Dampak Menonton Film Dewasa bagi Kesehatan

Selain menambah dosa, menonton film dewasa juga berisiko untuk kesehatan. Efek yang ditimbulkan tak hanya mempengaruhi kesehatan mental, tetapi juga fisik.

Dilansir situs Times of India, berikut sejumlah dampak dari menonton film dewasa bagi kesehatan:

  1. Bagi yang sudah menikah, dapat mempengaruhi aktivitas berhubungan intim suami istri
  2. Sulit untuk bersosialisasi dengan orang-orang di sekitarnya
  3. Sulit mengontrol emosi ketika terjadi sesuatu yang memicu amarah
  4. Memicu penyakit berbahaya, seperti HIV, gonore, dan sifilis.

Karena tak ada satupun manfaat yang didapat, maka dari itu umat muslim dilarang menonton film dewasa. Jika muncul rasa keingintahuan untuk menonton film tersebut, kamu bisa mencegahnya dengan melakukan berbagai kegiatan positif, seperti:

  • Perbanyak berdzikir dan sholawat
  • Mendatangi kajian
  • Perbanyak membaca Al-Quran dan mendalami hadits
  • Berolahraga
  • Menjalani hobi yang positif.

Demikian penjelasan mengenai larangan menonton film dewasa dalam Islam serta efeknya bagi kesehatan. Semoga kita selalu dijauhi dari perbuatan maksiat di dunia dan kejamnya siksa api neraka.




(ilf/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads