Khitanan: Pengertian, Hukum, Dalil, dan Tata Caranya

Khitanan: Pengertian, Hukum, Dalil, dan Tata Caranya

Fathia Ariana Salima - detikHikmah
Sabtu, 22 Jun 2024 16:00 WIB
7 Ciri-ciri Luka Sunat Anak Mau Sembuh, Bunda Perlu Tahu Nih
Ilustrasi anak laki-laki akan melakukan khitanan. Foto: Getty Images/ljubaphoto
Jakarta -

Bagi masyarakat muslim, khitanan atau sunat merupakan proses pembersihan diri sebelum baligh yang telah dilakukan sejak zaman nabi. Singkatnya, khitan dapat diartikan sebagai pemotongan kulup atau kulit bagian depan kelamin laki-laki.

Lalu, bagaimana hukum, dalil, serta tata cara pelaksanaan khitanan? Mari simak pembahasan lengkapnya yang telah dirangkum oleh detikHikmah berikut ini.

Pengertian Khitanan

Istilah khitan secara etimologis berasal dari bahasa Arab yakni "Khatana" yang artinya "memotong". Dikutip dari buku Fiqh Kontemporer karya Sudirman, bila diartikan secara epistimologi, khitan merupakan proses pemotongan atau pembukaan kulit yang menutupi ujung kelamin laki-laki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Indonesia, istilah khitan seringkali disebut "sunnat", sementara di daerah Jawa, khitan dikenal sebagai "teta-an". Bagi masyarakat Indonesia, khitan telah menjadi salah satu momen yang istimewa menjelang beranjaknya usia anak.

Tak hanya di Indonesia, prosesi khitanan juga dilakukan di negara lainnya, seperti di Amerika, Australia, dan Afrika. Hal ini sebagaimanan yang dijelaskan dalam buku Ritual dan Tradisi Islam Jawa karya Muhammad Sholikhin.

Hukum Khitanan

Dinukil dari buku Merajut Kebahagiaan Keluarga (Perspektif Sosial Agama) yang ditulis Dr. Budi Sunarso, hukum khitan adalah wajib bagi laki-laki dan harus dilakukan sebelum baligh. Sementara itu, kalangan fikih berpendapat bahwa hukum khitanan bagi perempuan adalah sunnah atau hanya sebagai penghormatan saja.

ADVERTISEMENT

Terkait hukum khitan juga dilandasi oleh hadist riwayat Imam Bukhari yang menyatakan bahwa Nabi Ibrahim AS melakukan khitan pada usia 80 tahun menggunakan kapak. Mengikuti ajaran Nabi Ibrahim, Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan untuk berkhitan. Dalam pendapat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah SAW pernah mengatakan pada Kulaib: "Lepaskanlah rambut dosa dan berkhitanlah."

Dalil tentang Khitan

Selain dari hadist yang disebutkan sebelumnya, berikut terdapat beberapa dalil khitan dalam Al-Qura'n dan hadist lainnya:

1. Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim

"Fitrah itu ada lima yaitu, khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis."

2. QS. Al-Hajj ayat 78

وَجَٰهِدُوا۟ فِى ٱللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِۦ ۚ هُوَ ٱجْتَبَىٰكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ مِّلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَٰهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّىٰكُمُ ٱلْمُسْلِمِينَ مِن قَبْلُ وَفِى هَٰذَا لِيَكُونَٱلرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱعْتَصِمُوا۟ بِٱللَّهِ هُوَ مَوْلَىٰكُمْ ۖ فَنِعْمَ ٱلْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ ٱلنَّصِيرُ

Artinya: "Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orangtuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al-Qur'an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong."

3. QS. An-Nahl ayat 132

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

Artinya: "Kemudian kami mewahyukan kepadamu (Muhammad): 'Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukab Tuhan."

Tata Cara Khitanan

Bagi laki-laki, tata cara berkhitan yaitu dengan memotong kulup atau kulit yang menutupi ujung kemaluan atau kepala zakar.

Sedangkan dalam khitan untuk perempuan, khitan dilakukan dengan cara memotong bagian bawah kulit dan menutupi klirotis yang terletak di atas bagian vagina.

Waktu Pelaksanaan Khitanan

Seperti yang sempat disinggung sebelumnya, khitanan harus dilaksanakan sebelum anak memasuki usia baligh. Sedangkan menurut dokter, waktu yang ideal untuk melakukan khitanan adalah 3-7 hari setelah anak dilahirkan agar meringankan rasa sakit yang dirasakan bayi.

Lebih lanjut, Rasulullah SAW juga mengkhitan kedua anaknya Hasan dan Husain beberapa hari setelah mereka lahir. Sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir r.a, beliau berkata: "Rasulullah SAW mengakikahkan Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran)." (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath). Dalam hadist lainnya, Ibnu Abbas RA pernah mengatakan: "Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu pemberian nama, Khitan,..." (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath).

Tujuan Khitanan

Tujuan utama dilakukannya syariat khitanan adalah untuk menghindari menempelnya najis pada anggota badan ketika sholat. Pasalnya, adanya najis pada badan tentu dapat membuat ibadah sholat menjadi tidak sah.

Dengan berkhitan, najis kencing yang ada di area kulup akan lebih mudah dibersihkan saat membasuh kemaluan setelah buang air kecil.

Itulah tadi pembahasan seputar khitanan, mulai dari pengertian, hukum, dalil, tata cara, hingga tujuan dan waktu pelaksanaannya. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan detikers.




(khq/khq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads