Daging dari hewan kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dalam beberapa dalil dijelaskan golongan orang-orang yang berhak menerima daging kurban. Siapa saja mereka?
Dalil yang menjelaskan tentang pembagian daging kurban termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 18, Allah SWT berfirman:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَابِسَ الْفَقِيْرَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."
Dalam hadits, Rasulullah SAW juga menjelaskan tentang anjuran pembagian daging kurban dan melarang menyimpan untuk diri sendiri. Rasulullah SAW bersabda,
قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ عَلَيْكُمْ فَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَادَّخِرُوْا رواه ابو داود
Artinya: "Sesungguhnya aku melarang kalian menyimpan (daging kurban) untuk kalian sendiri, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah." (HR. Abu Dawud).
Merangkum buku Fiqih Qurban - Sukses Qurban oleh Kang Yanu dijelaskan, bagi orang yang berkurban wajib (dalam kurban sunnah) menyedekahkan sebagian dagingnya walaupun sedikit dan makanlah dari kurban sunnah bukan kurban nadzar.
Disyariatkan juga daging kurban dibagikan dalam keadaan mentah agar si penerima bebas memanfaatkan dengan sekehendaknya baik dijual atau diolah sendiri.
Golongan Penerima Daging Kurban
Ulama Syafi'iyyah menegaskan bahwa kurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik (memberi hak kepemilikan secara penuh). Kurban yang diterima mereka menjadi hak miliknya secara utuh. Oleh karenanya, ia diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diterimanya secara bebas, dengan menjual, menghibahkan, menyedekahkan, memakan, menyuguhkan kepada tamu, dan lain sebagainya.
Sementara kurban yang diterima orang kaya tidak menjadi hak miliknya secara utuh, ia hanya diperbolehkan menerima kurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif, tidak diperkenankan mengalokasikannya untuk alokasi yang bersifat memindahkan kepemilikan secara penuh dan bebas. Oleh karenanya, orang kaya hanya diperkenankan memakan dan memberikan kepada orang lain untuk dimakan saja, seperti disuguhkan atau disedekahkan kepada tamu. Tidak diperbolehkan bagi orang kaya menjual daging kurban yang diterimanya.
Mengutip dari Badan Amil Zakat Nasional, berikut ini golongan yang berhak mendapatkan daging kurban:
1. Shohibul kurban
Shohibul kurban adalah sebutan untuk orang yang berkurban. Ia termasuk orang yang berhak mendapatkan 1/3 dari daging kurban.
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian kurbannya" (HR Ahmad).
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Penerima daging kurban selanjutnya adalah kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Fakir miskin juga termasuk golongan yang berhak mendapatkan daging kurban. Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan jatah sepertiga, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Apakah Panitia Boleh Mendapatkan Upah Daging Kurban?
Penjelasan mengenai pembagian hewan kurban untuk panitia tidak dijelaskan dalam hadits ataupun Al-Qur'an. Namun demi kelancaran biasanya pengurus masjid akan membentuk kepanitiaan dalam pelaksanaan kurban.
Dilansir dalam laman Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan bahwa panitia tidak boleh mengambil upah penyembelihan dari hewan kurban, akan tetapi dapat dibebankan kepada orang yang berkurban atau mengambilnya dari sumber lain.
Hal ini berdasarkan dari hadits riwayat Ali Ra:
Rasulullah saw. telah memerintahkan kepadaku agar membantu dalam pelaksanaan kurban untanya dan agar membagikan kulit dan pakaiannya dan beliaupun memerintahkan kepadaku agar aku tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban kepada jagal. Ia (Ali) berkata: Kami memberikan upah (jagal) dari harta kami." (HR. Abu Dawud).
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi