Apa Hukumnya Berkurban bagi yang Mampu? Ini Penjelasannya

Apa Hukumnya Berkurban bagi yang Mampu? Ini Penjelasannya

ilham fikriansyah - detikHikmah
Rabu, 12 Jun 2024 10:00 WIB
Seorang peternak melakukan transaksi jual beli kambing dengan pembali di pasar penanggalan Jawa (Pasaran Pon), Pasar Hewan Pon Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (10/6/2024). Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) memproyeksikan potensi ekonomi kurban Indonesia pada Idul Adha 1445 Hijriah mencapai sekitar Rp28,2 triliun dari 2,16 juta orang yang melaksanakan  kurban (shahibul qurban) atau naik dari tahun 2023 lalu mencapai sekitar Rp24,5 triliun dari 2,08 juta orang yang melaksanakan  kurban. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.
Ilustrasi transaksi jual beli hewan kurban. Foto: ANTARA FOTO/AJI STYAWAN
Jakarta -

Kurban merupakan salah satu ibadah dalam Islam yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha. Adapun sejumlah hewan yang umum disembelih mulai dari sapi, kambing, hingga domba.

Meski termasuk dalam ibadah sunnah, tapi hukum berkurban adalah sunnah muakkad. Lantas, apa artinya? Simak penjelasan tentang menyembelih hewan kurban bagi yang mampu dalam artikel ini.

Hukum Menyembelih Hewan Kurban bagi yang Mampu

Menutip kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd yang diterjemahkan oleh Al-Mas'udah, ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang hukum berkurban. Ada yang berpendapat hukumnya sunnah ada pula yang berpendapat hukumnya wajib bagi yang mampu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendapat yang Mengatakan Sunnah Muakkad

Menurut pendapat Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i, hukum berkurban adalah sunnah muakad. Artinya, ibadah tersebut sangat dianjurkan atau hampir mendekati wajib bagi orang yang mampu.

Imam Malik memberikan keringanan bagi orang yang sedang beribadah haji. Sedangkan menurut Imam Asy-Syafi'i tidak membedakan antara orang yang tengah beribadah haji dan yang tidak.

ADVERTISEMENT

Pendapat keduanya berdasarkan dari hadits yang diriwayatkan Ummu Salama. Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Apabila kalian melihat hilal Dzulhijjah dan seorang dari kalian ingin berkurban, hendaklah dia tidak memotong rambut dan kuku-kukunya." (HR Muslim)

Dalam hadits tersebut, kalimat 'ingin berkurban' menunjukkan bahwa hukum berkurban adalah sunnah, bukan wajib untuk dilaksanakan.

Lalu, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda,

"Ada tiga hal yang bagi saya hukumnya adalah fardhu sementara bagi kalian sunnah, yaitu salat witir, berkurban, dan salat Dhuha." (HR Ahmad dan Hakim)

Imam Ahmad mengeluarkan hadits tersebut dalam Musnad-nya dan al-Hakim dalam al-Mustadrak, tetapi beliau tidak melakukan penilaian kualitas haditsnya. Wahbah az-Zuhaili menyebut dalam rangkaian sanadnya terdapat satu perawi dhaif dan dinilai dhaif oleh an-Nasa'i dan ad-Daruquthni.

Dalam buku Panduan Ringkas Ibadah Qurban oleh Wahyu Dwi Prastyo, ibadah kurban hukumnya sunnah seperti yang diriwayatkan kedua sahabat Rasulullah SAW, yaitu Abu Bakar ash-Shiddiq RA dan Umar bin Khattab RA.

Mereka tidak berkurban secara terus-menerus setiap tahunnya karena khawatir jika orang-orang akan menganggap hukum berkurban adalah wajib. Riwayat tersebut shahih dan dapat ditemukan pada Mukhtashar al-Munzani dan Ahkam al-Udhhiyah.

Pendapat yang Mengatakan Wajib Berkurban bagi yang Mampu

Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat jika berkurban hukumnya wajib bagi orang-orang kaya yang tidak sedang berpergian, lalu tidak wajib bagi orang-orang yang sedang berpergian (musafir). Pendapat tersebut bersandar pada sabda Rasulullah SAW,

"Siapa saja yang memiliki kekayaan tapi tidak berkurban, maka janganlah sekali-kali dia mendekati tempat salat kami." (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim)

Keutamaan Berkurban

Di dalam Al-Quran surat Al Hajj ayat 34-35, Allah SWT telah berfirman mengenai kurban,

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ - ٣٤ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَالصَّابِرِيْنَ عَلٰى مَآ اَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ - ٣٥

Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah). (Yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah, hati mereka bergetar, sabar atas apa yang menimpa mereka, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka."

Oleh sebab itu, kurban termasuk ibadah yang memiliki banyak keutamaan dan keberkahan. Dalam sebuah hadits, kurban termasuk amalan yang dicintai Allah SWT.

مَا عَمِلَ أَدَمِيٌّ مِنْ عَمَلِ يَوْمِ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ أَهْرَاقِ الدَّامِ. إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَا فِهَا وَ إِنَّ الدَّامَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانِ قَبْلَ أَنْ يَقَعُ عَلَى الْأَرْضِ فَطَيِّبُوْا بِهَا نَفْسًا

Artinya: "Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berkurban." (HR al-Hakim, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi. Hadits ini dikatakan hasan gharib oleh At-Tirmidzi.)

Demikian penjelasan tentang hukum menyembelih hewan kurban bagi yang mampu. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.




(ilf/inf)
Tanya Jawab Kurban

Tanya Jawab Kurban

73 konten
Hari Raya Idul Adha disebut juga hari raya kurban. Pada hari raya ini sebagian umat Islam akan menyisihkan hartanya untuk kurban hewan ternak yang telah ditentukan, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads