Hyena Disebut Hewan Buas yang Dagingnya Halal, Benarkah?

Hyena Disebut Hewan Buas yang Dagingnya Halal, Benarkah?

Hanif Hawari - detikHikmah
Sabtu, 25 Mei 2024 19:15 WIB
hyena di afrika
Hyena di Afrika. Foto: (Heather Paul/ BBC)
Jakarta -

Diantara hamparan padang pasir dan sabana di berbagai belahan dunia, hiduplah hyena. Hewan buas yang terkenal dengan suara tawanya yang khas.

Bagi banyak orang, hyena mungkin terkesan mengerikan dan menjijikkan. Namun, tahukah Anda bahwa dalam Islam hyena termasuk hewan yang halal dimakan?

Hal ini mungkin bertentangan dengan pemahaman umum tentang hewan halal dan haram. Biasanya, hewan buas dengan taring tajam dan kebiasaan memakan bangkai dikategorikan sebagai haram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hyena memiliki beberapa keunikan yang membedakannya dari hewan buas lainnya dan menjadikannya halal untuk dikonsumsi.

Daging Hyena Halal

Dikutip dari buku berjudul Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia oleh Farid Wajdi dan Diana Susanti, dalam bahasa Arab, hyena dikenal dengan sebutan adh dhobu. Pendapat yang paling kuat dikalangan ulama dan ini merupakan pendapat Imam As'Syafi'i dan Imam Ahmad bahwa hyena halal dan boleh dimakan.

ADVERTISEMENT

Pendapat yang menyatakan bahwa daging hyena halal untuk dimakan umat Islam didasarkan dari dalil yang sesuai dengan pendapat tersebut.

Dari Jabir bin 'Abdillah, ia berkata,

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ « هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ ».

"Aku berkata pada Rasulullah SAW mengenai 'hyena'. Beliau bersabda, 'Binatang tersebut termasuk binatang buruan. Jika orang yang sedang berihrom memburunya, maka ada kewajiban untuk menyembelih domba jantan'." (HR. Abu Daud no. 3801. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

Dari Ibnu 'Abi 'Ammar, ia berkata,

سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الضَّبُعِ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهَا فَقُلْتُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ

"Aku bertanya pada Jabir bin 'Abdillah mengenai hukum 'hyena'. Aku pun dibolehkan untuk memakannya. Aku pun bertanya, "Apakah binatang tersebut termasuk hewan buruan?" "Iya", jawab Jabir. Aku berkata, "Apakah kamu mendengar hukum binatang tersebut dari Rasulullah SAW?" "Iya betul", jawab Jabir." (HR. An Nasai nol. 4323. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Nafi', dari Ibnu 'Umar, ia berkata, "Ada seseorang yang mengabari Ibnu 'Umar bahwa Sa'ad bin Abi Waqqosh memakan 'hyena'." Nafi' berkata, "Ibnu 'Umar tidaklah mengingkari perbuatan Sa'ad." (HR. Abdur Rozaq, 4: 513).

Berdasarkan dalil-dalil di atas, pendapat yang menyatakan bahwa daging hyena halal untuk dimakan umat Islam memiliki dasar yang kuat dan shahih. Kehalalan hyena ini didasarkan pada kategorinya sebagai hewan buruan dan diperkuat dengan riwayat-riwayat dari sahabat Nabi Muhammad SAW.

Pemahaman tentang kehalalan Hyena ini penting untuk diketahui, terutama bagi umat Islam yang tinggal di daerah di mana hyena mudah ditemukan. Dengan mengetahui dasar-dasar hukum Islam tentang hyena, umat Islam dapat membuat pilihan yang tepat tentang konsumsi daging hyena.






(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads