Bulan Syawal, bulan penuh kemenangan dan keberkahan, telah tiba. Umat Islam di seluruh penjuru dunia merayakannya dengan penuh suka cita, setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.
Bagi mereka yang beruntung dapat menyelesaikan puasa Ramadan dengan sempurna, Syawal menjadi momen untuk memanen pahala dan meraih ampunan Allah SWT. Melakukan ibadah puasa sunah Syawal adalah salah satu ibadah yang mendatangkan pahala yang begitu besar.
Namun, bagaimana dengan umat Islam yang masih memiliki utang puasa di bulan Ramadan? Apakah bisa menunaikan ibadah puasa Syawal di bulan ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Puasa Syawal bagi yang Memiliki Utang Puasa
Puasa Ramadan merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dijalankan oleh seluruh umat Islam yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam situasi tertentu, umat Islam diperbolehkan untuk menunda pelaksanaan puasa Ramadan karena berbagai alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit, sedang dalam perjalanan jauh, dan haid bagi wanita.
Bagi mereka yang menunda puasa Ramadan, mereka diwajibkan untuk mengganti puasanya di lain waktu, yaitu di luar bulan Ramadan.
Sementara itu, puasa Syawal adalah puasa sunah yang dilakukan setelah selesai menjalani ibadah puasa Ramadan. Puasa sunah Syawal yang dilakukan sebanyak 6 hari pahalanya setara dengan puasa satu tahun penuh.
Disebutkan dalam sebuah hadits,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya: "Sungguh Rasulullah SAW bersabda, 'Siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diiringi dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun'." (HR Muslim)
Lantas, apakah boleh berpuasa 6 hari Syawal padahal belum membayar utang puasa Ramadan? Menurut penjelasan dalam kitab Syarah Al-Lu'lu Wa Al-Marjan (kitab kumpulan hadits shahih Bukhari dan Muslim) karya Wafi Marzuqi Ammar jawabannya tidak boleh. Sebab, hadits yang dijadikan sandaran menyebut menyelesaikan puasa Ramadan baru berpuasa 6 hari di bulan Syawal.
Dikutip dari buku Saleha Is Me oleh Muslimah Talk, seseorang yang memiliki tanggung jawab untuk mengganti puasa Ramadan, maka dianjurkan untuk segera melakukan puasa qadha. Umat Islam perlu mendahulukan puasa qadha yang merupakan sebuah kewajiban.
Prioritas dalam menjalankan kewajiban agama sangatlah penting dalam Islam. Jika seorang muslim mendahulukan puasa Syawal daripada puasa qadha Ramadan, maka sama saja mendahulukan yang sunah daripada yang wajib.
Mengutamakan kewajiban (fardhu) lebih penting daripada melakukan ibadah sunah, karena kewajiban merupakan perintah langsung dari Allah SWT.
Puasa Ramadan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu melaksanakannya. Jika seseorang memiliki puasa Ramadan yang belum diganti (qadha), maka menjadi lebih utama bagi mereka untuk segera melaksanakan puasa qadha tersebut sebelum menjalankan puasa sunah, seperti puasa Syawal.
Seorang muslim yang mendahulukan puasa sunah Syawal juga tidak mendapatkan keutamaan puasa Syawal. Seperti yang dijelaskan dalam hadis nabi, untuk mendapatkan keutamaan puasa yang setara satu tahun penuh, seseorang harus menyelesaikan puasa Ramadan secara sempurna, baru diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal.
Meski demikian, masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hal ini. Sebagian yang lain memperbolehkan mengakhirkan puasa qadha dan melaksanakan puasa Syawal terlebih dahulu. Para ulama yang menyatakan pendapat ini berhujjah dengan hadits Aisyah RA berikut,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
Artinya: "Aku dahulu punya kewajiban puasa Ramadan dan aku tidak bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban." (HR Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud)
Wallahu a'lam.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
BPJPH: Ayam Goreng Widuran Terbukti Mengandung Unsur Babi
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel
Iran-Israel Memanas, PBNU Minta Kekuatan Besar Dunia Tak Ikut Campur