Larangan Duduk di Atas Kuburan dalam Islam

Larangan Duduk di Atas Kuburan dalam Islam

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 19 Feb 2024 06:30 WIB
Color image of a Muslim tomb stone in an abandoned cemetery.
Foto: Getty Images/iStockphoto/bizoo_n
Jakarta -

Anak-anak muslim sejak dini telah diajarkan orang tuanya untuk menghormati mereka yang masih hidup ataupun kepada mereka yang sudah meninggal. Cara menghormati kerabat yang telah meninggal adalah dengan ziarah ke kuburan dan mendoakan mereka.

Saat sedang berziarah, kadang seseorang mencari tempat duduk untuk beristirahat. Sebagian orang yang belum paham, memilih duduk di atas kuburan seseorang.

Dalam Islam, hal tersebut ternyata dilarang. Sebab menghormati jenazah di dalam kuburan sama bobotnya dengan menghormati manusia yang masih hidup. Karena itulah, diharamkan duduk di atas kuburan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjabaran Hadits Larangan Duduk di Atas Kuburan

Menukil buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, tidak boleh duduk di atas kuburan begitu juga bersandar dan berjalan di atasnya. Diriwayatkan oleh Amr bin Hamz, dia berkata,

"Rasulullah SAW melihatku bersandar di atas kuburan, kemudian beliau berkata, 'Janganlah kamu sakiti pemilik kuburan ini!'" (HR. Ahmad)

ADVERTISEMENT

"Dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, 'sekiranya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga pakaiannya terbakar sampai mengenai kulitnya, itu lebih ringan daripada duduk di atas kuburan." (HR. Muslim)

Maknanya, seseorang yang duduk di atas bara api hingga bajunya terbakar dan mengena kulitnya lebih baik baginya. Juga lebih sepele daripada duduk di atas kuburan.

Pendapat yang mengatakan haram adalah Mazhab Imam Ibnu Hazm karena adanya ancaman seperti hadits di atas. Sedangkan menurut mazhab jumhur, hukumnya makruh.

Pendapat serupa juga ada dalam buku Yang Disenangi Nabi saw. dan Yang Tidak Disukai karya Adnan Ath-Tharsyah, Islam telah mensyaratkan ziarah kubur, memberi salam kepada orang yang telah meninggal dunia, dan berdoa untuk mereka. Islam melarang perbuatan selain itu yang dapat menyakiti mereka atau tidak menghormati tempat mereka.

Nabi tidak suka apabila ada yang duduk atau berjalan di atas kuburan dan beliau melarangnya. Beliau bersabda,

"Laa tajlisuu alal-quburi wa laa tushalluu ilaiha,". Artinya, "Janganlah kamu duduk di atas kuburan, dan janganlah pula sholat menghadap ke arahnya." (HR. Muslim)

Nabi mengancam orang-orang yang suka buang air besar di antara kuburan dan mengibaratkannya bagaikan orang yang buang air besar di tengah-tengah pasar di antara orang banyak. Pernah suatu hari Rasulullah SAW berjalan melewati kuburan orang muslim lalu ia melihat seorang laki-laki berjalan di atas kuburan mengenakan sandal. Beliau bersabda,

"Wahai pemilik dua keranjang, celakalah kamu, lemparkan kedua keranjang kamu. (Orang itu menoleh, dan ketika dia tahu bahwa itu adalah Rasulullah, ia melepaskan sandalnya dan melemparnya). (HR. Abu Dawud)

Barangsiapa yang memperhatikan larangan Nabi SAW, maka ia akan mengetahui bahwa larangan itu merupakan penghormatan bagi ahli kubur untuk tidak duduk, bersandar dan berjalan di atasnya mengenakan sandal. Ini merupakan petunjuk bahwa tidak boleh meremehkan mayat sebagaimana tidak boleh meremehkan orang hidup.

Maka kuburan adalah tempat tinggal orang yang diberi rahmat dan tempat turunnya rahmat. Mereka saling bertemu di teras-teras kuburan mereka untuk duduk dan saling berziarah seperti banyak yang diceritakan dalam hadits.

Wallahu a'lam.




(dvs/erd)
Panduan Ziarah Kubur

Panduan Ziarah Kubur

78 konten
Ziarah kubur adalah amalan sunah yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW selama sesuai dengan syariat dan tidak mengandung syirik atau kemusyrikan. Tujuan pengerjaan ziarah kubur sendiri sebagai pengingat akan kematian dan akhirat.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads