Nikah Berhukum Sunnah Apabila Ada Alasan Ini

Nikah Berhukum Sunnah Apabila Ada Alasan Ini

Rahma Ambar Nabilah - detikHikmah
Minggu, 24 Des 2023 17:00 WIB
Husband and wife hands on wedding, holding flowers.
Foto: Getty Images/Csondy
Jakarta -

Nikah adalah salah satu sunnah dalam agama Islam. Dengan adanya pernikahan, maka akan memperbanyak keturunan dan mempertahankan hidup.

Termaktub dalam surah An Nisa ayat 1, Allah SWT berfirman,

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا ١

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu."

Meskipun demikian, berhukum sunnah apabila terdapat beberapa alasan. Lantas, mengapa nikah berhukum sunnah? Berikut alasannya.

ADVERTISEMENT

Sunnah Menikah

Dirangkum dari buku Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq, nikah berhukum sunnah apabila terdapat seseorang yang memungkinkan dan mampu untuk melangsungkan pernikahan, namun ia masih mampu menjaga dirinya sendiri dari hal-hal yang diharamkan.

Merujuk pada buku Hukum Pernikahan Islam (Kajian Fiqih) oleh Nurhadi dan Muammar Gadapi, menurut Mazhab Maliki, nikah berhukum sunnah apabila tidak ingin menikah. Selain itu juga karena adanya kekhawatiran tidak mampu melaksanakan hal-hal yang wajib baginya.

Meskipun demikian, Islam tetap menganjurkan untuk menikah dan mungkin lebih utama daripada melakukan berbagai macam ibadah. Sebab, hidup melajang dan enggan menikah tidak ada dalam ajaran Islam.

Thabrani meriwayatkan dari Sa'ad bin Abu Waqqash RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ الله قَدْ أَبْدَلَنَا بالرَّهْبَانِيَّة الْحَنَفِيَّةَ السَّمْحَةَ

"Sesungguhnya Allah telah menggantikan dengan (ajaran) yang lurus dan toleransi" (HR Thabrani)

Baihaqi juga meriwayatkan dari Abu Umamah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

تَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ وَلَا تَكُونُوا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى

"Menikahlah, sesungguhnya aku membanggakan kalian kepada umat yang lain karena banyaknya jumlah kalian, dan janganlah kalian bertindak seperti para pendeta Nasrani" (HR Baihaqi)

Larangan Membujang bagi Orang yang Mampu Menikah

Merujuk pada buku Fiqh Sunnah, Ibnu Abbas RA mengatakan bahwa terdapat seorang laki-laki yang mengadu kepada Rasulullah SAW tentang keinginannya untuk membujang. Dia berkata, "Apa sebaiknya aku dikebiri saja?"

Rasulullah SAW kemudian menjawab,

لا، لَيْسَ منَّا مَنْ خَصَى أَوِ اخْتَصَى

"Tidak, orang yang mengebiri atau minta dikebiri tidak termasuk bagian dari golongan kami." (HR Thabrani)

Sa'ad bin Abu Waqqash RA berkata bahwa Rasulullah SAW melarang Utsman bin Mazh'un untuk hidup membujang. (HR Bukhari)

Thabrani mengatakan bahwa kesengajaan untuk hidup membujang yang dimaksud oleh Utsman bin Mazh'un adalah mengharamkan diri untuk menikahi perempuan, memakai minyak wangi, dan segala sesuatu yang mendatangkan kenikmatan. Mengenai hal ini, Allah SWT berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 87,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحَرِّمُوْا طَيِّبٰتِ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ ٨٧

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan sesuatu yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

Anjuran untuk Menikah

Umat Islam dianjurkan untuk menikah karena beberapa hal berikut:

- Menikah merupakan sunnah para nabi dan petunjuk para rasul yang sudah semestinya dijadikan sebagai teladan.

Rasulullah SAW bersabda, "Ada empat hal yang termasuk sunnah para rasul, yaitu: Malu, memakai minyak wangi, bersiwak, dan menikah."(HR Tirmidzi)

- Menikah merupakan salah satu tanda kekuasaan Allah SWT

Termaktub dalam surah Ar Rum ayat 21, Allah SWT berfirman,

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١

Artinya: "Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."

- Menikah merupakan ibadah yang dapat menyempurnakan agama Islam

Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang diberi karunia Allah SWT berupa istri yang salehah, sungguh dia telah menolongnya untuk (menyempurnakan) sebagian agamanya. Maka, hendaknya dia bertakwa kepada Allah SWT pada sebagian yang lain." (HR Thabrani dan Hakim)




(dvs/dvs)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads