Musyarakah: Pengertian, Rukun, Syarat dan Jenisnya

Musyarakah: Pengertian, Rukun, Syarat dan Jenisnya

Hanif Hawari - detikHikmah
Kamis, 21 Des 2023 14:45 WIB
Ilustrasi contoh membuat proposal bisnis.
Ilustrasi musyarakah, bentuk kerjasama dalam Islam (Foto: Romain Dancre/Unsplash)
Jakarta -

Seiring berjalannya waktu, konsep ekonomi syariah semakin berkembang pesat di Indonesia. Muslim di Indonesia yang bermualah khususnya dibidang ekonomi mulai sadar jika ketentuan yang ditetapkan dapat membantu di dunia dan akhirat.

Dalam kesempatan ini, akan dibahas salah satu akad dalam ekonomi syariah yakni, musyarakah. Bila detikers belum mengerti dan ingin mengetahui musyarakah lebih dalam, ikuti artikel ini hingga selesai.

Pengertian Musyarakah

Penyebutan lain dari musyarakah adalah syarikah atau syirkah. Musyarakah menurut etimologi berasal dari kata "al-ikhtilath," yang secara harfiah berarti campur atau percampuran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardani, dalam bukunya "Hukum Bisnis Syariah," menjelaskan bahwa musyarakah adalah bentuk penggabungan, percampuran, atau kemitraan. Konsep percampuran ini merujuk pada tindakan seseorang menyatukan hartanya dengan harta orang lain, sehingga antara kedua pihak sulit untuk dibedakan.

Ulama fiqih memiliki pendapat berbeda mengenai pengertian musyarakah. Menurut Mazhab Maliki, syirkah suatu izin bertassharruf bagi masing-masing pihak berserikat.

ADVERTISEMENT

Menurut Mazhab Hambali, syirkah didefinisikan sebagai persekutuan dalam hal hak dan tasharruf. Menurut Mazhab Syafi'i, syirkah adalah berlakunya hak atas sesuatu bagi dua pihak atau lebih dengan tujuan persekutuan.

Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa musyarakah merupakan bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam suatu usaha tertentu. Setiap pihak berkontribusi dengan dana secara bersama-sama, dan pembagian keuntungan serta kerugian dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Rukun Musyarakah

Ascarya dalam bukunya Akad dan Produk Bank Syariah, rukun dari musyarakah yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa, yaitu:

  • Pelaku akad, para mitra usaha
  • Objek akad, yaitu modal
  • Shighat, ijab dan Qabul
  • Nisbah keuntungan (bagi hasil).

Syarat Musyarakah

Sedangkan syarat-syarat yang berhubungan dengan musyarakah terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:

1. Sesuatu yang Bertalian dengan Semua Bentuk Musyarakah

Dalam hal ini terdapat dua syarat, yaitu:

  • Yang berkenaan dengan benda yang diadakan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan.
  • Yang berkenaan dengan keuntungan, yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui dua pihak, misalnya setengah atau sepertiga.

2. Sesuatu yang Berkaitan dengan Musyarakah Mal (Harta)

Dalam konteks ini, terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Bahwa model yang dijadikan objek akad musyarakah adalah dari pembayaran (nuqud)
  • Yang dijadikan modal ada ketika akad musyarakah dilakukan, baik jumlahnya sama ataupun berbeda

3. Sesuatu yang Bertalian dengan Syarikat Mufawadhah

Disyaratkan sebagai berikut:

  • Modal dalam syirkah mufawadhah harus sama
  • Bagi yang bersyirkah ahli untuk Kafalah
  • Bagi yang dijadikan objek akad disyaratkan syurkah umum

Jenis-Jenis Musyarakah

Secara garis besar, musyarakah terbagi menjadi dua jenis, yakni musyarakah kepemilikan (syirkah al amlak) dan musyarakah akad (syirkah al aqad). Menukil Pengantar Fiqih Muamalah oleh Dimyauddin Djuwaini, berikut jenis musyarakah:

1. Syirkah Amlak

Syirkah amlak adalah syirkah yang terjadi bukan karena akad, tetapi karena usaha tertentu atau terjadi secara alami. Oleh sebab itu syirkah amlak dibedakan menjadi 2:

  • Syirkah ikhtiyar (sukarela), merujuk pada bentuk kerjasama yang timbul atas keinginan sukarela dari dua pihak yang bersekutu. Misalnya, dua orang mendapat hibah atau wasiat dan keduanya menerima, sehingga keduanya menjadi sekutu dalam hal milik.
  • Syirkah jabar (paksaan), yaitu persekutuan yang terjadi antara dua belah pihak atau lebih tanpa sekehendak mereka. Barang yang diwariskan tersebut menjadi hal milik yang bersangkutan.

2. Syirkah Uqud

Syirkah uqud adalah dua orang atau lebih melakukan kerja sama dalam modal dan keuntungan. Artinya, kerja sama didahului oleh transaksi dalam penanaman modal dan kesepakatan pembagian keuntungan.

Syirkah ini terbagi menjadi beberapa macam:

  1. Syirkah inan, yaitu kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih dengan badan atau harta keduanya yang telah diketahui meskipun tidak sama. Sedangkan laba tersebesar diperuntukkan bagi pelaksana kontrak terbanyak.
  2. Syirkah wujuh, yaitu kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dari prestis baik serta ahli dalam bisnis, tanpa adanya penyertaan modal atas dasar kepercayaan para pebisnis terhadap mereka. Keuntungan yang didapat dibagi dua.
  3. Syirkah mufawadhah, merupakan kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih. Di mana masing-masing pihak saling berpartisipasi dengan porsi yang sama, baik keutungan maupun kerugian.
  4. Syirkah mudharabah, yaitu persetujuan antara pemilik modal dan seorang pekerja, untuk mengolah uang dari pemilik modal dalam suatu perdagangan tertentu yang keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Adapun kerugian ditanggung pemilik modal.



(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads