Wudhu merupakan salah satu syarat sah sholat. Dalam situasi yang normal, tidak sah seseorang yang melaksanakan sholat tanpa berwudhu.
Sehingga, menjaga wudhu dari hal yang membatalkannya sangatlah penting ketika sedang atau akan melaksanakan sholat. Apa saja hal-hal yang membatalkan wudhu?
Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu menurut Imam Syafi'i. Mulai dari keluarnya sesuatu dari kemaluan, tertidur lelap hingga menyentuh lawan jenis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Keluar Sesuatu dari Kemaluan
Segala sesuatu yang keluar dari kemaluan membatalkan wudu seperti air kencing, kotoran, wadhi atau madzi dan juga kentut. Mengutip laman MUI, menurut Imam Syafi'i, segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis, baik sengaja maupun tidak disengaja, baik yang wajar ataupun tidak wajar.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya: "Allah tidak menerima sholat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu." (HR Bukhari).
2. Tidur Lelap
Mengutip NU Online, banyak ulama fuqaha sepakat tidur dalam posisi yang memudahkan angin keluar (kentut) membatalkan wudhu. Posisi tidur tersebut adalah berbaring miring atau duduk dengan posisi miring pada satu pinggang.
Dalam hadis, Rasulullah SAW pernah menyamakan kedudukan tidur dengan buang air besar dan buang air kecil. Dikisahkan dari Shafwan ibn 'Asal, Rasulullah SAW pernah menyamakan kedudukan tidur dengan kondisi buang air besar dan kecil.
كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ } أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُ
Artinya: "Saat sedang bepergian, Rasulullah Saw memerintahkan kami untuk melepaskan khuff (sepatu) kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub, (dan dibolehkan untuk tetap memakainya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur." (HR Ahmad, An Nasa'i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
3. Hilang Akal
Hilang akal menjadi perkara selanjutnya yang membatalkan wudhu. Adapun yang dimaksud dengan hilang akal adalah kehilangan kesadaran berpikir karena pingsan, mabuk, atau gila.
4. Menyentuh Kemaluan dengan Telapak Tangan
Mengutip buku Dahsyatnya Terapi Wudhu oleh Muhammad Syafi'ie, menyentuh kemaluan adalah menjamahnya secara langsung tanpa pembatas. Sedangkan menyentuh kemaluan dengan pembatas seperti kain, tidak membatalkan wudhu.
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: "Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu." (HR. Abu Daud)
5. Menyentuh Kulit Lawan Jenis yang Bukan Mahram
Sama seperti batalnya menyentuh kemaluan, ketentuan batalnya adalah ketika dilakukan tanpa adanya penghalang.
Pendapat Syafi'i ini berdasarkan dari surat Al Maidah ayat 6 :
اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا
Artinya: "... atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci)".
Ayat ini menerangkan bahwa apabila seorang laki-laki bersentuhan dengan wanita dan tidak menemukan air maka diperintahkan untuk bertayamum. Artinya, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan bukan mahrom tanpa penghalang membatalkan wudhu.
Hal-hal yang membatalkan wudhu menurut Imam Syafi'i tidak jauh beda dengan tiga ulama besar lainnya. Misalnya dalam poin tidur, yang sama-sama dianggap membatalkan wudhu. Imam Maliki menambahkan poin tidur pulas sebagai hal yang membatalkan wudhu.
(row/row)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi