Mahar Pernikahan dalam Islam: Definisi, Hukum, Syarat, Macam, dan Jumlahnya

Mahar Pernikahan dalam Islam: Definisi, Hukum, Syarat, Macam, dan Jumlahnya

Bayu Ardi Isnanto - detikHikmah
Sabtu, 09 Des 2023 07:00 WIB
Cincin pernikahan.
Foto: Sandy Millar/Unsplash
Jakarta -

Mahar adalah pemberian wajib dari mempelai pria kepada mempelai perempuan sebagai syarat pernikahan. Mahar juga bisa dikatakan sebagai maskawin.

Simak definisi mahar beserta hukum, syarat, macam, dan jumlahnya.

Definisi Mahar

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mahar adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 5 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, mahar secara etimologi berasal dari kata 'al-mahr'.

Sebutan lainnya adalah 'shadaaq'. Artinya adalah penyerahan harta yang mencerminkan keinginan untuk melaksanakan akad nikah.

ADVERTISEMENT

Secara istilah, mahar adalah harta yang menjadi hak wanita dari mempelai pria dalam akad nikah sebagai ganti atas diperkenankannya bersenang-senang dengannya, seperti terkait berhubungan intim.

Hukum Memberi Mahar

Kewajiban memberi mahar telah diatur Allah SWT melalui Al-Qur'an. Berikut beberapa hukum mengenai mahar dengan beberapa kondisi:

Perintah Memberi Mahar

Berdasarkan buku Al-Umm: Kitab Induk Fiqih Islam, Imam Asy-Syafi'i menyebut bahwa Allah SWT memerintahkan para suami agar memberi mahar kepada istri mereka. Hal ini sesuai dengan surat An-Nisa ayat 4:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Artinya:

Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

Mahar Jika Cerai dengan Istri yang Belum Dicampuri

Dalam ayat lain, yakni surat Al-Baqarah ayat 237, dijelaskan pula mengenai kewajiban membayar mahar kepada istri yang diceraikan namun belum pernah dicampuri.

وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya:

Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) separuh dari apa yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka atau pihak yang memiliki kewenangan nikah (suami atau wali) membebaskannya. Pembebasanmu itu lebih dekat pada ketakwaan. Janganlah melupakan kebaikan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Mahar Boleh Dicicil

Dari laman Kemenag, disebutkan bahwa mahar boleh diberikan dengan cara mencicil.

Mengutip Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni jilid VIII, mahar bisa disegerakan dan boleh juga ditunda sesuai kesepakatan kedua pihak.

ويجوز أن يكون الصداق معجلا ومؤجلا وبعضه معجلا وبعضه مؤجلا لأنه عوض في معاوضة فجاز ذلك فيه كالثمن

"Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan, dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah (imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda, seperti harga."

Syarat Mahar

Dalam Buku Fikih Munakahat (2021) oleh Sudarto, dijelaskan bahwa mahar harus memenuhi beberapa syarat agar pernikahan tersebut sah. Syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Benda Berharga

Mahar haruslah berupa benda yang memiliki nilai atau berharga. Tidak masalah jika mahar sedikit tetapi memiliki nilai, maka akan tetap sah.

2. Barangnya Suci dan Bisa Diambil Manfaatnya

Mahar harus bersifat suci dan bisa diambil manfaatnya. Jadi tidak sah jika maharnya kahmar, babi, atau darah, karena semua itu haram dan tidak berharga.

3. Bukan Barang Gasab

Mahar tidak boleh berupa barang gasab. Gasab adalah mengambil barang orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya dan berniat akan mengembalikannya kelak. Barang gasab ini tidak sah diberikan. Namun akadnya tetap sah.

4. Harus Jelas Keadaannya

Mahar harus jelas keadaannya. Jadi tidak sah jika mahar tidak disebutkan jenisnya dan tidak diketahui keadaannya.

Macam-macam Mahar

Mahar bisa dibagi menjadi dua macam, yaitu mahar musamma dan mahar mitsil. Penjelasannya sebagai berikut:

1. Mahar Musamma

Mahar musamma adalah mahar yang sudah disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya ketika akad nikah. Mahar ini harus diberikan secara penuh jika telah bercampur (bersenggama), atau salah satu dari suami/istri meninggal.

Selain itu, mahar musamma juga wajib dibayar seluruhnya jika suami-istri telah bercampur namun ternyata nikahnya rusak karena sebab tertentu, misalnya ternyata istri mahram sendiri, atau dikira perawan ternyata janda, atau hamil dari bekas suami lama.

Sementara jika istri dicerai sebelum bercampur, maka suami hanya wajib membayar setengah mahar.

2. Mahar Mitsil

Mahar mitsil adalah mahar yang tidak disebut besar kadarnya pada saat sebelum ataupun sesudah pernikahan.

Mahar ini diukur (sepadan) sesuai mahar yang pernah diterima oleh keluarga terdekat, agak jauh dari tetangga sekitarnya, dengan mengikat status sosial, kecantikan, dan lain-lain.

Mahar seperti ini jumlahnya mengikuti maharnya saudara perempuan pengantin wanita (bibi, bude, anak, perempuan bibi/ bude). Apabila tidak ada, maka mitsil itu bisa berdasarkan ukuran wanita lain yang sederajat dengan dia.

Mahar mitsil juga bisa terjadi dalam keadaan sebagai berikut:

- Jika jumlah/kadarnya tidak disebutkan saat akad nikah berlangsung, kemudian suami-istri telah bercampur, maupun meninggal sebelum bercampur.
- Jika mahar musamma belum dibayar sedangkan suami telah bercampur dengan istri dan ternyata nikahnya tidak sah.

Jumlah Mahar

Dikutip dari situs NU Online, ulama bersepakat bahwa jumlah atau kadar mahar tidak disebutkan batas maksimalnya. Namun ulama berbeda pendapat terkait batas minimal pemberian mahar.

  1. Menurut Imam Syafi'i, Ahmad, Ishak, Abu Tsaur dan fuqaha Madinah dari tabiin bahwa tidak ada batas minimal pemberian mahar, asalkan barangnya berharga dan bernilai.
  2. Menurut Imam Malik, batas minimal mahar adalah seperempat dinar atau senilai dengan itu.
  3. Menurut Imam Abu Hanifah, batas minimal dari mahar adalah sepuluh dirham, tapi ada yang mengatakan lima dirham, dan ada juga yang mengatakan empat puluh dirham.

Demikian tadi kita ketahui mahar adalah pemberian wajib dari mempelai pria kepada mempelai perempuan sebagai syarat pernikahan. Semoga bermanfaat.




(bai/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads