Dalam sehari, umat muslim di Indonesia mendengar lima kali kumandang adzan, sesuai waktu sholat fardhu. Bukan sekadar seruan sholat, adzan memiliki makna yang luas.
Secara bahasa, adzan artinya pemberitahuan. Sedangkan menurut istilah Syara', adzan berarti perkataan khusus sebagai sarana memberitahukan waktu sholat lima waktu sholat fardhu. Asal muasal adzan adalah untuk pemberitahuan waktu sholat, sebagaimana dikutip dari buku Dahsyatnya Adzan oleh M. Syukron Maksum.
Lafadz Adzan
Berikut bacaan lafadz adzan lengkap dengan tulisan Arab, latin, dan artinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(٢x) اَللهُ اَكْبَرُ،اَللهُ اَكْبَرُ
Allaahu Akbar, Allaahu Akbar (2x)
"Allah Maha Besar, Allah Maha Besar."
(٢x) أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلٰهَ إِلَّااللهُ
Asyhadu allaa illaaha illallaah (2x)
"Aku menyaksikan bahwa tiada Tuhan selain Allah."
(٢x) اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Asyhadu anna Muhammadar rasuulullah (2x)
"Aku menyaksikan bahwa nabi Muhammad itu adalah utusan Allah."
(٢x) حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ
Hayya 'alashshalaah (2x)
" Marilah sholat."
(٢x) حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ
Hayya 'alalfalaah (2x)
"Marilah menuju kepada kejayaan."
(١x) اَللهُ اَكْبَرُ ،اَللهُ اَكْبَرُ
Allaahu Akbar, Allaahu Akbar (1x)
"Allah Maha Besar, Allah Maha Besar."
(١x) لَا إِلَهَ إِلَّااللهُ
Laa ilaaha illallaah (1x)
"Tiada Tuhan selain Allah."
Namun, khusus untuk adzan sholat Subuh memiliki sedikit perbedaan dengan seruan adzan sholat di waktu lainnya.
Pada adzan Subuh ada tambahan "Assolatuhoiruminannaum" (اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ) yang dibaca dua kali setelah lafadz Hayya 'alalfalaah.
Assolatuhoiruminannaum adalah seruan untuk membangunkan orang tidur agar segera melakukan sholat Subuh, yang artinya: Sholat itu lebih baik dari pada tidur.
Merangkum buku Al-Adzkar: Doa dan Dzikir dalam Al-Qur'an dan Sunnah oleh Imam Nawawi dijelaskan bahwa kata-kata adzan sudah populer. Kalimat adzan terbagi menjadi dua yakni At-Tarji' dan At-Tatswib.
At-Tarji' adalah apabila muadzin berseru dengan suara tinggi, kemudian dia mengucapkannya kembali dengan suara melengking dan keras, dengan mengatakan, "Asyhadu An la laha lllallah, Asyhadu An la llaha lIlallah. Asyhadu Anna Muhammad Rasulullah, Asyhadu Anna Muhammad Rasulullah."
Sementara At-Tatswib adalah apabila dalam adzan Subuh secara khusus, muadzin mengucapkan, "Ash-Shalatu Khairun min An-Naum, Ash-Shalatu Khairun min An Naum" (Shalat lebih baik daripada tidur), setelah mengucapkan "Hayya 'ala Al-Falah."
Banyak hadits yang menjelaskan tentang At-Tarji dan At-Tatswib.
Jika seorang muadzin meninggalkan tarji' dan tatswib, maka adzannya sah, namun dia meninggalkan keutamaan. Adzan dari anak yang belum mumayyiz tidak sah. Begitu juga dengan adzan perempuan dan orang kafir.
Adapun adzan anak kecil yang sudah mumayyiz atau yang sudah bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk, maka adzannya sah.
Cara Mengumandangkan lqamah
Iqamah dikumandangkan saat sholat fardhu siap didirikan. Beberapa hadits shahih berpendapat bahwa iqamah mencakup sebelas kalimat:
اَللهُ اَكْبَرُ ،اَللهُ اَكْبَرُ
Allaahu Akbar, Allaahu Akbar
أَشْهَدُ اَنْ لَا إِلهَ إِلَّااللهُ
Asyhadu allaa illaaha illallaah
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Asyhadu anna Muhammadar rasuulullah
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
Hayya 'alashshalaah
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
Hayya 'alalfalaah
قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ ،قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ
Qad qaamatish-shalaah, Qad qaamatish-shalaah
اَللهُ اَكْبَرُ ،اَللهُ اَكْبَرُ
Allaahu Akbar, Allaahu Akbar
لَاإِلهَ إِلاَّاللهُ
Laa ilaaha illallaah
Artinya :
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar.
Aku bersaksi bahwa Tiada Tuhan melainkan Allah.
Aku bersaksi bahwa nabi Muhammad itu adalah utusan Allah.
Marilah Sembahyang (sholat).
Marilah menuju kepada kejayaan.
Sesungguhnya sudah hampir mengerjakan sholat.
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar.
Tiada Tuhan melainkan Allah.
Hukum dan Adab Adzan serta Iqamah
Hukum adzan dan iqamah sendiri memiliki perbedaan pendapat dari ulama. Sebagian ulama menghukumi adzan dan iqamah sunnah, baik adzan tersebut untuk sholat fardhu, sholat Jum'at maupun lainnya.
Sedangkan sebagian ulama lain berpendapat, adzan dan iqamah dihukumi fardhu kifayah. Sebagian yang lain berpendapat bahwa adzan dan iqamah dihukumi fardhu kifayah dalam shalat Jum'at dan bukan pada yang lain.
Dianjurkan mengumandangkan adzan dengan tartil dan suara tinggi. Sedangkan disunnahkan dengan suara rendah dalam iqamah, sehingga suaranya lebih rendah tekanannya dibandingkan suara adzan.
Dianjurkan bagi muadzin agar bersuara bagus, percaya diri, dapat dipercaya, berpengalaman dan memahami tentang waktu shalat dengan baik. Orang yang mengumandangkan adzan dan iqamah dianjurkan pula untuk berdiri dalam keadaan suci dan di tempat yang tinggi, serta menghadap ke arah kiblat.
Apabila orang tersebut mengumandangkan adzan ataupun iqamah dengan membelakangi arah kiblat atau duduk atau berbaring atau dalam keadaan berhadats dan bahkan junub, maka adzannya tetap sah. Akan tetapi makruh. Kemakruhan bagi yang junub jauh lebih besar dibandingkan orang yang sekedar berhadats kecil. Sedangkan dalam iqamah lebih besar makruhnya.
Adzan tidak dianjurkan, kecuali untuk mendirikan shalat lima waktu yakni Subuh, Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya', baik dilakukan orang yang hadir (bisa melaksanakannya tepat waktu) ataupun yang telah habis waktunya (qadha'), baik yang menetap maupun yang sedang bepergian, baik sholat sendirian ataupun berjamaah.
Apabila seseorang mengumandangkan adzan, maka mencukupi yang lain. Apabila seseorang mengqadha' beberapa waktu sholat dalam satu waktu tertentu, maka cukup mengumandangkan adzan bagi sholat yang pertama saja.
Sedangkan iqamah dilakukan bagi setiap waktu shalat. Apabila seseorang menyatukan dua sholat dalam satu waktu, maka hendaklah dia mengumandangkan adzan untuk sholat yang pertama saja, sedangkan iqamah dilakukan bagi setiap waktu shalat.
Adapun selain shalat lima waktu, maka tidak perlu mengumandangkan adzan sama sekali, tanpa ada perbedaan pendapat antar ulama.
Dianjurkan pula ketika akan mengerjakan sholat sunnah tersebut secara berjamaah untuk mengucapkan, "Ash-Shalah Jami'ah," seperti sholat dua hari raya, sholat gerhana bulan dan gerhana matahari, shalat istisqa', dan lainnya.
Ada pula yang tidak dianjurkan melakukan hal itu seperti sholat-sholat sunnah mutlak dan sunnah rawatib. Bahkan ada pula yang diperselisihkan seperti sholat tarawih dan shalat jenazah.
Iqamah tidak boleh dilakukan kecuali pada waktunya, tepatnya ketika akan mendirikan sholat. Adzan juga tidak boleh dilakukan kecuali setelah memasuki waktu sholat kecuali Subuh.
(dvs/erd)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi