Niat Sholat Tahajud Sekaligus Hajat, Bolehkah Digabung?

Niat Sholat Tahajud Sekaligus Hajat, Bolehkah Digabung?

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Selasa, 30 Des 2025 20:45 WIB
Niat Sholat Tahajud Sekaligus Hajat, Bolehkah Digabung?
Ilustrasi Sholat Tahajud. Foto: Getty Images/iStockphoto/agrobacter
Jakarta -

Dalam pembahasan fikih ibadah, sholat sunnah memiliki ragam bentuk dan tujuan. Ada sholat sunnah yang dikaitkan dengan waktu tertentu, seperti sholat malam, dan ada pula sholat sunnah yang dikerjakan karena adanya kebutuhan atau hajat tertentu.

Perbedaan inilah yang kerap menimbulkan pertanyaan ketika seorang muslim melaksanakan sholat pada waktu malam sambil memanjatkan doa khusus.

Pengertian Sholat Tahajud dan Sholat Hajat

Sebelum menjawab pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya menggabungkan niat sholat Tahajud dan sholat Hajat, perlu diketahui lebih dulu pengertian kedua sholat tersebut berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sholat Tahajud

Sholat Tahajud secara bahasa memiliki beberapa pengertian. Dalam buku Shalat Tahajud dan Shalat Hajat karya Mahmud asy-Syafrowi dijelaskan bahwa kata tahajud dapat bermakna as-sahr, yaitu tidak tidur sepanjang malam, dan juga dapat bermakna an-naum, yakni tidur. Ath-Thabari menjelaskan bahwa Tahajud adalah keadaan seseorang yang tidak tidur setelah sebelumnya tidur, sedangkan Ibnu Faris menyebutkan bahwa orang yang bertahajud adalah orang yang melaksanakan sholat pada waktu malam. Kura' menegaskan bahwa Tahajud secara khusus merujuk pada sholat malam.

Berdasarkan penjelasan tersebut, sholat Tahajud dipahami sebagai sholat yang dikerjakan pada malam hari setelah seseorang tidur. Oleh karena itu, apabila seseorang melaksanakan sholat malam sebelum tidur, maka ia belum termasuk orang yang bertahajud. Hal ini ditegaskan oleh Hajjaj bin Umar al-Mazani yang menjelaskan bahwa Tahajud bukan sekadar bangun malam lalu sholat hingga Subuh, melainkan sholat yang dilakukan setelah tidur, kemudian tidur kembali dan bangun lagi untuk sholat. Demikianlah cara Rasulullah SAW melaksanakan sholat Tahajud.

ADVERTISEMENT

Adapun waktu pelaksanaan sholat tahajud dimulai sejak setelah sholat Isya hingga terbit fajar. Meskipun dapat dilakukan sepanjang malam, para ulama menjelaskan adanya pembagian waktu utama dalam pelaksanaan sholat tahajud. Waktu yang sangat utama adalah sepertiga malam pertama setelah sholat Isya, waktu yang lebih utama adalah sepertiga malam kedua, dan waktu yang paling utama adalah sepertiga malam terakhir hingga menjelang Subuh.

Anjuran sholat Tahajud disebutkan secara jelas dalam Al Qur'an, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 79 yang berbunyi:

وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهٖ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا

Latin: Wa minal-laili fa tahajjad bihī nāfilatal lak(a), 'asā ay yab'aṡaka rabbuka maqāmam maḥmūdā(n).

Artinya: Pada sebagian malam lakukanlah sholat Tahajud sebagai (suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji. (Al-Isrā': 79)

Menurut Tafsir Kemenag, ayat tersebut memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk melaksanakan sholat malam sebagai ibadah tambahan. Ayat ini menjadi dasar utama kedudukan sholat Tahajud sebagai amalan sunnah yang memiliki keutamaan tinggi.

Adapun lafal niat sholat Tahajud apabila dílafalkan dan dilakukan dengan 2 rakaat adalah sebagai berikut:

أصَلِّي سُنَّةَ التَّهَجَّدِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Ushallī sunnatat-tahajjudi rak'ataini lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Saya niat sholat sunah Tahajud dua rakaat karena Allah Ta'ala."

Sholat Hajat

Dikutip dari buku Fasholatan Lengkap: Tuntunan Sholat Lengkap yang diedit oleh Cepi Burhanudin, sholat Hajat merupakan sholat sunnah yang dikerjakan sebagai wasilah atau perantara bagi seorang hamba dalam memohon agar kebutuhannya dipermudah dan dikabulkan oleh Allah SWT. Sholat ini dilaksanakan ketika seseorang berada dalam kondisi membutuhkan pertolongan, baik yang berkaitan dengan urusan agama maupun urusan dunia.

Anjuran melaksanakan sholat Hajat didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abi Aufa. Dalam hadis tersebut Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللهِ حَاجَةً أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأُ وَلْيُحْسِنِ الْوُضُوءَ، وَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ


Artinya: "Dari Abdillah bin Abi Aufa, bersabda Nabi Muhammad SAW: Barang siapa yang mempunyai hajat pada Allah atau terhadap salah satu pada bani Adam (manusia) maka lebih baik wudhu dengan baik wudhunya kemudian sholat dua rakaat."

Adapun niat sholat Hajat sebagaimana lazim dituliskan dalam kitab-kitab tuntunan sholat adalah sebagai berikut:
أصَلِّي سُنَّةَ الْحَاجَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Uşolli sunnatalḥājati rok'ataini lillāhi ta'āla"
Artinya: "Saya niat sholat sunnah Hajat dua rakaat karena Allah ta'ala."

Apakah Boleh Menggabungkan Niat Sholat Tahajud dan Sholat Hajat?

Pembahasan mengenai hubungan antara sholat Tahajud dan sholat Hajat dapat dijumpai dalam buku Taudhihul Adillah karya Kiai Haji M. Syafi'i Hadzami.

Dalam penjelasannya, dijelaskan bahwa sholat Tahajud merupakan sholat sunnah yang berkaitan dengan waktu, yakni dikerjakan pada malam hari setelah tidur dan setelah sholat Isya.

Adapun sholat Hajat tidak termasuk sholat yang memiliki waktu tertentu, melainkan sholat yang memiliki sebab, yaitu ketika seseorang berada dalam kesulitan atau memiliki kebutuhan tertentu yang berkaitan dengan urusan agama maupun dunia.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sholat Hajat dapat dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam hari, selama tidak dikerjakan pada waktu-waktu yang dimakruhkan atau diharamkan sholat.

Namun, apabila sholat Hajat tersebut dilakukan pada malam hari setelah sholat Isya dan setelah tidur, maka sholat Hajat tersebut sekaligus berkedudukan sebagai sholat Tahajud.

Dari keterangan ini dapat dipahami bahwa tidak setiap sholat Tahajud merupakan sholat Hajat, dan tidak setiap sholat Hajat merupakan sholat Tahajud.

Dengan demikian, dapat terjadi beberapa kemungkinan:

  • Pertama, sholat Tahajud yang bukan sholat Hajat, seperti sholat sunnah mutlak atau sholat Witir yang dikerjakan pada malam hari setelah tidur tanpa adanya Hajat tertentu.
  • Kedua, sholat Hajat yang bukan sholat Tahajud, yaitu sholat Hajat yang dikerjakan pada siang hari atau pada malam hari sebelum tidur.
  • Ketiga, sholat yang sekaligus berkedudukan sebagai sholat Hajat dan sholat Tahajud, yaitu sholat Hajat yang dikerjakan pada malam hari setelah sholat Isya dan setelah tidur.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa niat sholat Tahajud sekaligus sholat Hajat boleh digabung dan tidak ada larangan terkait hal tersebut. Penggabungan niat ini dapat dilakukan bila sholat Hajat dikerjakan pada malam hari setelah tidur.

Wallahu a'lam.




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads