Masjidil Haram adalah salah satu masjid istimewa dalam Islam, bahkan disebutkan ada keutamaan dan pahala dari menunaikan salat di Masjidil Haram tersebut. Lalu, bagaimana dengan hukum nonmuslim masuk ke Masjidil Haram?
Mengenai persoalan ini, tidak ditemukan perbedaan pendapat di kalangan empat imam mazhab. Mayoritas ulama melarang nonmuslim untuk memasuki Masjidil Haram di Makkah. Disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Al-Da'imah Arab Saudi yang dikepalai oleh Syekh Abdul-Aziz bin Baz. Fatwa tersebut menegaskan bahwa nonmuslim dilarang memasuki Masjidil Haram maupun bagian manapun dari tempat suci tersebut.
Pelarangan tersebut disebutkan karena adanya keyakinan bahwa orang-orang nonmuslim adalah kelompok orang-orang yang menyekutukan Allah SWT--karena menyembah selain Allah SWT--dan tidak menjalankan apa yang diperintahkan-Nya, seperti melakukan thaharah. Hal itu termasuk tindakan yang 'mengotori' akhlak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Allah SWT juga berfirman dalam surah Al Jinn ayat 18 yang berbunyi,
وَّاَنَّ الْمَسٰجِدَ لِلّٰهِ فَلَا تَدْعُوْا مَعَ اللّٰهِ اَحَدًاۖ
Artinya: Sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allah. Maka, janganlah menyembah apa pun bersamaan dengan (menyembah) Allah.
Sementara, untuk hukum memasuki masjid pada umumnya bagi nonmuslim terbagi ke dalam beberapa pendapat. Sebab, tidak ada dalil yang langsung menunjukkan larangan tersebut.
Mayoritas ulama, mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i berpendapat membolehkan nonmuslim untuk memasuki masjid di luar Masjidil Haram. Dengan catatan, kunjungan nonmuslim tersebut didasari dengan niat yang baik, seperti untuk mempelajari Islam lebih dalam atau memenuhi kebutuhan air di masjid yang disetujui oleh pengurus masjid yang bersangkutan.
Landasannya diambil dari riwayat hadits yang pernah menunjukkan bahwa Rasulullah SAW membiarkan kelompok nonmuslim memasuki masjid. Salah satunya, saat beliau menerima delegasi nonmuslim dari Najran memasuki Masjid Nabawi.
Sebaliknya, dari Syarah Shahih Muslim, pendapat dari Imam Nawawi, Umar Abdul Aziz, Qatadah, dan Imam Malik menyatakan bahwa semua nonmuslim dilarang memasuki masjid.
Imam al Buhuti dari mazhab Hambali juga menyatakan, mereka dilarang masuk masjid sekalipun mendapat izin dari umat Islam. Ia pun mengutip firman Allah yakni surah At Taubah ayat 18,
اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗفَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ
Artinya: Sesungguhnya yang (pantas) memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, mendirikan salat, menunaikan zakat, serta tidak takut (kepada siapa pun) selain Allah. Mereka itulah yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.
Untuk itu, lembaga fatwa Mesir Dar Al Ifta mengambil kesimpulan dalam fatwanya bahwa mereka membolehkan nonmuslim untuk memasuki masjid di luar Masjidil Haram. Namun, hal tersebut dapat menjadi perkara yang dilarang bila memasuki masjid dengan tujuan beribadah kepada lebih dari satu Tuhan, selain Allah SWT.
Wallahu 'alam.
(rah/erd)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan