2 Hukuman bagi Pelaku Zina dalam Syariat Islam

2 Hukuman bagi Pelaku Zina dalam Syariat Islam

Jihan Najla qatrunnada - detikHikmah
Rabu, 29 Nov 2023 17:45 WIB
Young couple man and woman intimate relationship on bed feet
Foto: Getty Images/iStockphoto/dima_sidelnikov
Jakarta -

Zina menurut syara' adalah hubungan badan antara seorang laki-laki dan perempuan tanpa melalui pernikahan. Penjelasan ini sebagaimana ditulis oleh Anang Harris Himawan dalam bukunya yang berjudul Bukan Salah Tuhan.

Zina merupakan dosa yang sangat besar melihat dampak dari perbuatan ini juga sangat banyak. Di antaranya ketidakjelasan garis keturunan, terputusnya ikatan hubungan darah, hancurnya kehidupan rumah tangga, tersebarnya penyakit kelamin dan virus, serta rusaknya tatanan sosial.

Allah SWT sudah melarang perbuatan ini dalam surah Al-Isra' ayat 32 yang berbunyi,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢

Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.

ADVERTISEMENT

Perbuatan zina sudah ada sejak zaman dahulu hingga zaman sekarang. Namun sekarang perbuatan zina sudah bukan merupakan hal yang tabu dan orang-orang sudah mulai terbiasa dengannya.

Dalam buku Sayyid Sabiq, sanksi atau hukuman zina dibagi ketentuannya bagi pelaku yang belum menikah, dan pelaku yang sudah menikah (muhsam). Sanksinya adalah sebagai berikut:

1. Dicambuk Seratus Kali Bagi yang Belum Menikah

Di dalam Al-Qur'an dijelaskan, hukuman zina yang paling sesuai dengan hukum Islam adalah dengan dicambuk masing-masing seratus kali. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah An-Nur ayat 2 yang berbunyi,

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢

Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.

Ibnu Katsir dalam bukunya yang berjudul Lubaabut Tafsiir Min Ibni Katsiir menuliskan, amalan penghapus dosa zina ini hanya berlaku untuk orang yang belum menikah.

Orang yang belum menikah, namun sudah berzina, kemudian ia ingin bertaubat, maka amalan penghapus dosa zina yang selanjutnya adalah dengan diasingkan selama satu tahun.

Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW di mana saat itu ada seorang Arab Badui datang menghadap beliau lalu berkata bahwa putranya pernah berzina dengan istri majikannya. Kemudian ia menebus dosa putranya dengan membayar seratus ekor kambing dan seorang budak wanita.

Namun para ahli ilmu mengatakan putranya harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, kemudian wanita itu (istri majikannya) harus dirajam.

Mendengar persaksian ini, Rasulullah SAW bersabda,

"Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku akan memutuskan perkara kalian berdua berdasarkan Kitabullah. Adapun kambing dan budak itu dikembalikan kepadamu, kemudian puteramu harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Pergilah hai Unais -seorang lelaki dari Bani Aslam- temui wanita itu, rajamlah ia jika mengaku."

2. Hukuman Rajam bagi yang Sudah Menikah

Hukuman berzina selanjutnya adalah hukuman rajam. Rajam dituntut kepada seseorang apabila ia sudah menikah, yaitu telah berhubungan badan dengan pasangannya melalui ikatan pernikahan yang sah, dan ia seorang yang merdeka, baligh dan berakal.

Amalan penghapus dosa zina ini sesuai dengan hadits sahih Rasulullah SAW dari hadits Qatadah, dari al-Hasan, dari Hithan bin "Abdillah ar-Raggasyi, dari "Ubadah bin ash-Shamit RA, yang berbunyi,

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبُ عَامِ وَالطَّيِّبُ بِالطَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Artinya: "Ambillah hukum dariku, ambillah hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah membuka jalan untuk kaum wanita. Bujangan yang berzina dengan gadis, cambuklah seratus kali dan asingkanlah selama setahun, orang yang sudah menikah berzina dengan orang yang sudah menikah cambuklah seratus kali dan rajamlah."

Karena zina merupakan dosa yang amat berat dan besar, maka semua umat Islam harus menghindari perbuatan zina.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads