Lafaz "shadaqallahul adzim" biasa dilafalkan ketika muslim selesai membaca Al-Qur'an. Tidak jarang pula bacaan ini diucapkan saat mengakhiri suatu majelis ilmu.
Namun, masih ada orang yang belum mengetahui makna dari shadaqallahul adzim. Bahkan tak sedikit juga yang mempertanyakan hukum mengucapkan atau membaca lafaz satu ini, apakah termasuk anjuran dalam Islam atau bukan.
Lantas, apa arti shadaqallahul adzim? Dan bagaimana hukum mengucapkannya usai membaca Al-Qur'an?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bacaan Shadaqallahul Adzim: Tulisan Arab dan Arti
Dikutip dari Kitabul-Aadab oleh Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub, berikut tulisan Arab dan arti bacaan shadaqallahul adzim:
صَدَقَ اللهُ اْلعَظِيْمُ
Arab Latin: Shadaqallahul Adzim.
Artinya: "Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya."
Hukum Mengucapkan Shadaqallahul Adzim
Sebagaimana penjelasan pada awal tulisan ini, lafaz shadaqallahul adzim kerap dibaca saat mengakhiri bacaan Al-Qur'an. Mengenai hukum mengucapkan lafaz ini setelah membaca Qur'an, ada perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub dalam kitabnya mengemukakan tidak ada dalil yang menganjurkan atau memerintahkan umat Islam untuk melafalkan shadaqallahul adzim ketika selesai membaca Al-Qur'an.
Dalam sebuah hadits diketahui bahwa Nabi SAW tidak memerintahkan sahabat untuk mengucapkan lafaz tersebut. Yang ada, Rasulullah SAW hanya mencontohkan bacaan lain.
Dari Abdullah bin Mas'ud RA, ia berkata: "Nabi SAW bersabda kepadaku, 'Bacakan Al-Qur'an untukku.' Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah aku membacakannya untukmu sedangkan Al-Qur'an ini diturunkan kepadamu?' Beliau berkata, 'Aku suka kalau aku mendengarnya dari selainku.'
Ibnu Mas'ud berkata, 'Baiklah.' Maka aku membaca Surat An-Nisa hingga ayat: Fakaifa idza ji'naa min kulli ummatin bisyahiidin wa ji'naa bika 'alaa ha-ulaa-i syahiida. (QS An-Nisa: 41)
Rasul SAW kemudian berkata, 'Hentikan bacaanmu (Hasbukal-aan).' Maka aku menoleh kepadanya, dan mata beliau telah sembab oleh air mata." (HR Bukhari [4/1925])
Pada hadits riwayat An-Nasa'i dalam Sunan Al-Kubra, Rasulullah SAW berkata: "Cukup bagi kita (Hasbunaa)".
Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub menjelaskan bahwa Nabi SAW tidak memerintahkan Ibnu Mas'ud untuk membaca shadaqallahul adzim dalam hadits di atas. Lafaz tersebut tidak dikenal pula pada masa para sahabat untuk dibaca saat selesai membaca Al-Qur'an.
Demikian sebagian ulama termasuk Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub, tidak membenarkan untuk mengucapkan lafaz shadaqallahul adzim usai membaca Al-Qur'an.
Namun, sebagian ulama lain seperti Abdussalam Muqbil Al-Majidi menyatakan pendapat yang berbeda.
Abdussalam Muqbil Al-Majidi dalam kitabnya yang bertajuk Idzhab Al-Hazan wa Syifa Ash-Shadr Ash-Saqim fi Ta'lim An-Nabi, mengatakan bahwa di antara adab khatam Al-Qur'an, yaitu dengan menyucikan atau memahabenarkan Allah SWT dan bersaksi bahwa kalam-Nya adalah benar.
Menyucikan Allah SWT ini tidak harus terpaku dengan satu kalimat atau kata tertentu. Tapi bisa dengan mengucapkan lafaz apa saja yang ditujukan untuk melakukan adab khatam Qur'an satu ini. Maka bacaan shadaqallahul adzim yang punya arti mengagungkan Allah SWT itu juga dibolehkan.
Abdussalam Muqbil Al-Majidi dalam kitabnya pun menunjukkan Surat Ali Imran ayat 95 sebagai dalil yang membolehkan untuk membaca shadaqallahul adzim atau lafaz lain usai membaca Al-Qur'an. Allah SWT berfirman:
قُلْ صَدَقَ اللّٰهُ ۗ ... - 95
Artinya: "Katakanlah (Nabi Muhammad), "Maha Benar Allah (dalam firman-Nya)."
Ibnu Katsir (1/383) menafsirkan ayat tersebut dengan, "Katakanlah wahai Muhammad SAW (bahwa) Maha Benar Allah SWT apa yang difirmankan-Nya dan apa yang disyariatkan-Nya di dalam Al-Qur'an."
Demikian dengan lafaz shadaqallahul adzim yang punya makna "Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya" dapat diucapkan setelah membaca Al-Qur'an sebagai salah satu adab dalam khatam Qur'an.
Dilansir laman NU Online, fatwa Al-Azhar menyatakan bahwa bacaan shadaqallahul adzim atau disebut kalimat tashdiq bahkan tidak masalah untuk diucapkan setelah membaca Al-Qur'an di dalam sholat sebagaimana pandangan mazhab Hanafi dan Syafi'i. Untuk itu, lafaz ini juga boleh-boleh saja untuk diucapkan di luar sholat pada saat selesai membaca Al-Qur'an.
Wallahu a'lam.
(fds/fds)
Komentar Terbanyak
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI