Hukum Membaca Basmalah dalam Salat Menurut 4 Mazhab

Hukum Membaca Basmalah dalam Salat Menurut 4 Mazhab

Rahma Harbani - detikHikmah
Kamis, 12 Okt 2023 05:45 WIB
Warga Semarang gelar salat istisqa minta hujan turun di lapangan Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Rabu (11/10/2023).
Ilustrasi salat. (Foto: dok. Pemkot Semarang)
Jakarta -

Membaca basmalah dalam tiap rakaat salat sebelum membaca Al Fatihah dihukumi berbeda-beda oleh sejumlah mazhab. Ada mazhab yang menyebutnya sunnah, fardhu, bahkan ada pula yang mengatakan hal itu makruh.

Dikutip dari Tafsir Al Asas oleh H. Darwis Abu Ubaidah, perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih ini disebabkan karena adanya perbedaan pendapat awal mereka mengenai kedudukan basmalah itu sendiri. Berikut penjelasan hukumnya dari keempat mazhab.

Hukum Membaca Basmalah dalam Salat

1. Mazhab Hanafi

Mazhab ini berpendapat hukumnya sunnah bagi imam atau pun orang yang salat munfarid dalam membaca basmalah dengan samar pada tiap awal rakaat salat. Namun, makmum disebut tidak perlu membaca basmalah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari Kitab Shalat Empat Mazhab oleh Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri, mazhab ini juga menyebut, basmalah dibaca setelah doa iftitah dan taawuz.

Meski demikian, bila seseorang lupa membaca basmalah dan sudah memulai bacaan Al Fatihah maka hendaknya muslim tersebut meneruskan bacaan dan tidak mengulanginya. Sebaliknya, orang yang lupa membaca taawuz dan langsung membaca Al Fatihah dianjurkan untuk mengulangi bacaannya lagi.

ADVERTISEMENT

Adapun hukum membaca basmalah antara Al Fatihah dan bacaan surah lain adalah makruh. Sebab, basmalah disebut bukan dari bagian Al Fatihah maupun surah.

2. Mazhab Maliki

Hukum membaca basmalah dalam salat fardhu baik sirriyyah (bacaan tidak disuarakan) maupun jahriyyah (bacaan disuarakan) adalah makruh. Bahkan, disebut mandub bila basmalah dibaca samar sekalipun pada awal Al Fatihah.

Sebaliknya, mazhab ini membolehkan bacaan basmalah sebelum Al Fatihah dalam salat nafilah atau salat sunnah. Landasan mazhab ini didasarkan dari keterangan riwayat hadits dari Anas bin Malik RA yang menyebut bahwa Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, dan Utsman disebut memulai salat dengan membaca Alhamdulillahirabbil'alamin (ayat pertama Al Fatihah).

3. Mazhab Syafi'i

Mazhab ini berkeyakinan bahwa basmalah merupakan bagian dari surah Al Fatihah. Untuk itu, hukum membaca basmalah sebelum Al Fatihah ditetapkan sebagai wajib atau fardhu.

Hukumnya disejajarkan dengan hukum membaca Al Fatihah baik dalam salat sirriyyah maupun jahriyyah. Bila diamalkan dalam salat jahriyyah, bacaan basmalah juga hendaknya dibaca dengan keras.

4. Mazhab Hambali

Hukum membaca basmalah dalam tiap rakaat salat menurut mazhab Hambali adalah sunnah. Orang yang salat dianjurkan membaca basmalah dengan samar dan tidak dianjurkan untuk dibaca dengan keras.

Meski demikian, mazhab ini tidak berkeyakinan bahwa basmalah masuk dalam bagian surah Al Fatihah. Bila tidak membaca basmalah sebelum Al Fatihah pun, mazhab Hambali berpendapat, bacaan basmalahnya tetap gugur dan tidak perlu diulangi lagi.

Rasulullah SAW sebelumnya pernah bersabda mengenai pentingnya membaca basmalah. Adapun membaca basmalah penting untuk dilakukan setiap mengawali aktivitas, berikut haditsnya.

كُلُّ أَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيْهِ بِـ : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ أَبْتَرُ

Artinya: "Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan 'bismillah', maka amalan tersebut terputus (kurang) keberkahannya." (HR Al Khatib).

Diketahui di dalam kalimat basmalah terdapat tiga nama yang dikatakan terbesar dalam buku Rahasia Kedahsyatan Basmallah Berdasarkan Al-Quran dan As-Sunah tulisan Sulistyawati Khairu, yaitu Allah, Ar Rahman, dan Ar Rahiim. Oleh karena itu, kalimat basmalah ini dinamakan oleh Rasulullah SAW sendiri dengan nama al ismul al 'azham, yaitu nama yang teragung dari Allah SWT.




(rah/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads