Ketika melaksanakan salat berjamaah, ada seorang imam yang memimpin pengerjaan ibadah wajib tersebut. Imam tidak boleh sembarangan, ada sejumlah syarat yang dipenuhi.
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi melalui Kitab Minhajul Muslim menyebut bahwa secara umum, seorang imam harus laki-laki yang lurus dan paham soal fikih. Selain itu, dalam sebuah hadits Nabi SAW bersabda:
"Yang mengimami suatu kaum (jamaah) itu hendaklah yang paling baik bacaan kitab Allah (Al Quran) nya. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu tentang sunnah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya tentang as-Sunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila di antara mereka sama dalam berhijrah, hendaklah yang paling dahulu memeluk Islam'. Dalam riwayat lain disebutkan: "Yang paling tua usianya. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya." (HR Muslim)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang imam salat ialah:
- Beragama Islam
- Baligh
- Berjenis kelamin laki-laki
- Berakal sehat
- Mampu membaca Al-Qur'an
- Bebas dari hadats kecil maupun besar
- Lancar dalam pelafalan huruf hijaiyyah dan tidak tertukar antara huruf satu dengan lain
- Bukan seorang makmum
Setelah memahami sejumlah syarat yang harus dimiliki oleh seorang imam salat, ada juga beberapa kriteria orang yang tidak sah dijadikan imam salat. Seperti apa? Berikut pemaparannya seperti dinukil dari buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi.
Kriteria Orang yang Tidak Sah Dijadikan Imam Salat
Menurut pendapat mayoritas ulama, tidak sah hukumnya menjadi imam jika seseorang memiliki halangan tertentu. Seperti gangguan pencernaan sehingga sering buang angin, gangguan kencing sehingga sering buang air.
Orang yang seperti itu tidak boleh menjadi imam di hadapan makmum yang sehat atau memiliki halangan berbeda dengannya. Namun, dalam pandangan mazhab Maliki imam seperti itu tetap sah tetapi dinilai makruh.
Kemudian, orang yang buta huruf juga tidak diperkenankan menjadi imam kecuali mengimami orang yang sesama dengan dirinya. Hal ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW yang berbunyi,
"Tidak boleh seorang perempuan atau pelaku maksiat menjadi imam bagi orang mukmin, kecuali jika dia memaksa dengan kekuasaannya, atau cambuknya, atau pedangnya." (HR Ibnu Majah)
Sementara itu, mengutip buku Kupas Tuntas Salat tulisan H M Masykuri Abdurrahman dan Mokh Syaiful Bakhri, ada juga orang yang makruh untuk dijadikan imam. Contohnya seperti orang fasik, ahli bidah, orang yang mengulang-ulang huruf fa', orang yang mengajukan diri sebagai imam padahal tidak berhak, anak hasil zina, orang yang tidak diketahui bapaknya, dan budak sahaya.
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
10 Negara yang Warganya Paling Rajin Berdoa, Indonesia Teratas