Istimna atau Masturbasi: Hukumnya dalam Islam dan Cara Menghindarinya

Istimna atau Masturbasi: Hukumnya dalam Islam dan Cara Menghindarinya

Rindang Krisnawati - detikHikmah
Jumat, 29 Sep 2023 21:15 WIB
masturbasi
Foto: Thinkstock
Jakarta -

Dalam Islam, segala sesuatu tentang kehidupan sudah ada hukum yang mengaturnya. Ada 5 hukum yang harus diketahui dalam Islam yaitu, wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Salah satu aktivitas dalam kehidupan yang juga diatur oleh Islam adalah tentang hubungan badan atau seks. Dalam bahasa Arab dikenal istilah Istimna. Apa sih istimna itu?

Terus apa hukumnya melakukan istimna? Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui lebih lengkapnya.

Pengertian Istimna

Dalam dunia fiqih dikenal istilah istimna yang berarti kegiatan melampiaskan nafsu tapi tidak melalui hubungan dengan suami istri. Dengan kata lain, istimna adalah masturbasi atau onani. Masturbasi adalah kegiatan yang sengaja dilakukan untuk bersenang-senang hingga mengeluarkan air sperma, baik dilakukan dengan onani, memandang aurat lawan jenis, dan membayangkan melakukan hubungan seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Istimna atau Masturbasi dalam Islam

1. Diharamkan

Dalam jurnal berjudul Ibn Hazm dan Imam Asy-Syafi'i Membincang Istimna (2016) dijelaskan bahwa sebagian ulama Islam mengharamkan perbuatan istimna atau masturbasi. Ulama-ulama besar ini seperti Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Maliki, dan Imam Asy-Syafi'i. Menurut para ulama tersebut, perbuatan istimna atau masturbasi dinilai dapat mendatangkan banyak mudharat dan akan mendekatkan pada perbuatan zina.

Karena itu, hal ini dinilai bertentangan dengan norma yang ada dalam ajaran Islam yang mengajarkan agar umat Islam selalu menjaga kehormatannya serta meninggalkan hal-hal yang dianggap tidak membawa manfaat apapun. Dalam surah Al-Mukminun ayat 1-6 disebutkan bahwa:

ADVERTISEMENT

قَدْ اَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَ ۙ الَّذِيْنَ هُمْ فِيْ صَلَاتِهِمْ خٰشِعُوْنَوَالَّذِيْنَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُوْنَ ۙ وَالَّذِيْنَ هُمْ لِلزَّكٰوةِ فٰعِلُوْنَ ۙ وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ

Artinya: "Sungguh beruntunglah orang-orang mukmin. Yaitu orang-orang yang khusuk dalam sholatnya, orang-orang yang meninggalkan perkataan dan perbuatan yang tidak berguna, orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki. Sesungguhnya mereka tidak tercela (karena menggaulinya)."

Ayat ini menjelaskan mengenai sifat-sifat manusia yang beriman. Orang-orang yang beriman akan menjaga kemaluannya, kecuali kepada istrinya. Oleh karena itu, pelampiasan nafsu yang paling benar untuk dilakukan adalah berjima dengan istri sendiri. Berdasarkan pendapat inilah kenapa hukum istimna atau masturbasi adalah haram.

Pendapat lain yang mengharamkan istimna atau masturbasi adalah Madzhab Hambali. Pendapatnya yakni, bahwa istimna atau masturbasi adalah haram, kecuali jika terpaksa karena takut untuk berbuat zina dan belum mempunyai istri.

2. Dianggap Makruh atau Mubah

Beberapa ulama seperti Ibnu Hazm memperbolehkan atau memakruhkan istimna dengan syarat, apabila dalam keadaan yang benar-benar mudarat atau sedang terpaksa. Seperti contohnya sedang berada dalam medan perang yang jauh dari istri atau memang belum menikah tapi kebutuhan biologis terus mendesak.

Alasan Ibnu Hazm menganggap bahwa istimna atau masturbasi adalah makruh karena, berdasarkan surah Al-Mukminun ayat 5-7 yang berisi tentang larangan umat Islam melakukan hal demikian, dan larangan itu bersifat lil karahah yang artinya hanya sebatas makruh atau dibenci.

Madzhab Hanafi berpendapat bahwa hukum istimna atau masturbasi adalah bisa haram, namun bisa juga dianjurkan. Tergantung kepada situasi. Kalau dalam keadaan terpaksa, lebih baik melakukan istimna atau masturbasi daripada berzina. Namun, haram hukumnya jika hanya dilakukan untuk memuaskan syahwat saja.

Selain adanya perbedaan pendapat pada kalangan ulama, pendapat mengenai istimna atau masturbasi juga menuai perbedaan dikalangan sahabat. Ibnu Umar berpendapat bahwa istimna atau masturbasi hukumnya adalah makruh. sedangkan Ibnu Abbas berpendapat bahwa istimna atau masturbasi hukumnya adalah mubah, karena tidak ada sumber hukum yang tersurat.

Kira-kira Pendapat Mana yang Paling Benar?

Jawaban dari pertanyaan ini adalah Wallahu alam. Karena memang, hukum istimna atau masturbasi memiliki perbedaan pendapat. Namun lebih baik menjauhi istimna dan zina agar selamat. Karena dalam hal ini ada cobaan berupa cobaan iman.

Cara Menghindari Istimna atau Masturbasi

Rasulullah SAW, telah memberikan jalan keluar untuk menghindari istimna, yaitu dengan cara shaum. Menurut Kementrian Agama Bangka Belitung, shaum adalah menahan diri dari segala perbuatan atau perkataan baik karena berpuasa ataupun tidak. Rasulullah SAW bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ منكُم الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mempunyai kemampuan, hendaklah segera menikah. Nikah itu dapat menundukkan pandangan dan memelihara kesucian farji (kemaluan). Barangsiapa yang belum mampu hendaklah shaum. Shaum itu dapat menjadi perisai." HR. Jamaah dari Ibnu Mas'ud atau Sayyid Sabiq, 11:13.

Melalui hadits ini, dijelaskan bahwa menikah adalah satu-satunya jalan yang bisa dilakukan untuk menjaga kesucian kelamin. Sebab, memenuhi kebutuhan biologis namun tanpa menikah, dianggap tidak suci. Jika tidak mampu untuk menikah, berarti jalan lainnya adalah shaum.

Jauhi kegiatan yang tidak mendatangkan manfaat seperti yang disebutkan pada surah Al-Mukminun ayat 3. Kita sebagai umat Islam, hendaknya menyibukkan diri dengan kegiatan yang lebih berguna sehingga bisa menghindari kegiatan yang tidak berguna atau mendatangkan hal negatif.

Demikian penjelasan mengenai istimna yang bisa detikHikmah rangkum. Semoga bermanfaat!




(fds/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads