Bolehkah Makan Sambil Berdiri dalam Islam?

Bolehkah Makan Sambil Berdiri dalam Islam?

Rahma Harbani - detikHikmah
Rabu, 09 Agu 2023 08:45 WIB
Close-up of religious Muslim woman and her family praying before the meal at dining table on Ramadan.
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/Drazen Zigic)
Jakarta -

Adab mengenai makan sambil berdiri dapat dijelaskan melalui keterangan hadits dari Rasulullah SAW. Apa hukumnya?

Salah satu dalil yang menjelaskan mengenai perkara ini adalah hadits yang bersumber dari Anas bin Malik RA. Ia berkata,

أَنَّ النَؚِّيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَجَرَ عَنِ ال؎َّرؚِْ قَا؊ِمًا

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Bahwasanya Nabi (Muhammad) SAW melarang minum sambil berdiri."

Qatadah bertanya,"Bagaimana dengan makan?" Beliau SAW menjawab, "Makan lebih buruk dari itu (bila sambil berdiri)." (HR Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Darimi)

ADVERTISEMENT

Dalam riwayat lainnya juga disebutkan dari Ibnu Umar RA. Ia berkata,

كُنَّا نَأكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ï·º وَنَحْنُ نَمْ؎ِي، وَنَ؎ْرَُؚ وَنَحْنُ قِيَامٌ

Artinya: "Pada masa Rasulullah SAW kami biasa makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri." (HR At Tirmidzi)

Syaikh Muhammad Al-Utsaimin menafsirkan, hadits tersebut menjadi bukti bahwa Islam tidak mengharamkan perbuatan makan sambil berdiri. Namun, hal itu lebih cenderung menunjukkan bahwa meninggalkan perbuatan tersebut termasuk dalam perkara yang lebih utama.

"Artinya, yang paling bagus dan paling sempurna adalah hendaknya orang minum sambil duduk dan makan juga sambil duduk. Akan tetapi, tidak mengapa minum atau makan sambil berdiri," jelas Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 2.

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari juga mengatakan bahwa makan sambil berdiri lebih jelek nilainya karena membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan waktu minum.

Dikutip dari Kitabul-Aadab, pada dasarnya hadits-hadits di atas secara tekstual bertolak belakang, tetapi Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu Fatawa menerangkan hikmah di baliknya. Ibnu Taimiyah berkata, "Akan tetapi, menggabungkan antara hadits-hadits ini (yang disebutkan di atas), yaitu membawa dispensasi ketika ada uzur."

Meski larangan makan sambil berdiri atau berjalan disebut dalam riwayat dari Anas dan Qatadah RA di atas, hadits riwayat Ibnu Abbas RA di atas yang membolehkan demikian merupakan keringanan apabila ada halangan tertentu, yakni uzur yang membuat muslim tak bisa duduk saat makan.

Dijelaskan lebih lanjut, hadits Ibnu Abbas RA diketahui ketika sedang tawaf dalam ibadah haji. Ibnu Abbas RA memberi Rasulullah SAW minum air zamzam dan meneguknya sambil berdiri karena saat itu tidak menemukan tempat duduk sama sekali. Kejadian ini tak berselang lama dari wafatnya Rasulullah SAW.

Menukil pendapat Ibnu Taimiyah lainnya yang disebutkan dalam kitab Fiqhul Ath'imah karya Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, dinyatakan, "Makan dan minum sambil berdiri saat berhalangan untuk duduk tidaklah mengapa. Sedangkan ketika tidak ada keperluan mendesak, minum dan makan sambil berdiri hukumnya makruh. Demikian pemaduan antara beberapa teks dalil."




(rah/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads