Mubazir dalam Pandangan Islam, Apa Hukumnya?

Mubazir dalam Pandangan Islam, Apa Hukumnya?

Berliana Intan Maharani - detikHikmah
Rabu, 02 Agu 2023 17:00 WIB
Ilustrasi membuang makanan yang tidak habis.
Ilustrasi mubazir. Foto: Getty Images/lucentius
Jakarta -

Islam telah melarang umatnya agar tidak bersikap mubazir dalam menggunakan harta yang dimilikinya. Mubazir adalah perilaku berlebihan atau bersikap boros yang tidak disukai Allah SWT.

Sering kali, seseorang tidak menghabiskan makanan atau tanpa sadar meninggalkan sisa saat makan. Perilaku ini juga termasuk dalam tindakan mubazir yang harus diwaspadai sebagai umat Islam.

Dalam ajaran Islam, banyak dalil dari Al-Qur'an maupun hadits Rasulullah SAW terkait larangan mubazir yang telah diterangkan oleh ahli tafsir serta para perawi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, seperti apa perbuatan mubazir dalam pandangan Islam? Berikut ini penjelasannya.

Hukum Mubazir dalam Pandangan Islam

Dalam pandangan Islam, mubazir hukumnya dilarang. Larangan ini termaktub dalam Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 26-27:

ADVERTISEMENT

وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا نَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا

Artinya: "Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS Al-Isra: 26-27).

Mengutip dari kitab Tafsir Fi Zhilalil Qur'an Jilid 7 oleh Sayyid Qutb, ayat tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa Allah SWT melarang penghamburan harta atau berbuat mubazir.

Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas menafsirkan penghamburan harta tersebut ialah berinfak untuk sesuatu yang tidak benar.

Imam Mujahid berkata, "Seandainya seorang menginfakkan seluruh hartanya untuk kebenaran, maka dia bukanlah orang yang berbuat mubazir. Akan tetapi, sekiranya dia menginfakkan satu mud saja untuk ketidakbenaran, maka dia telah berbuat mubazir."

Selain itu, lanjut tafsir Sayyid Qutb, orang yang berbuat mubazir menurut ayat tersebut digolongkan sebagai saudara-saudara setan. Sebab, mereka berinfak untuk kebatilan dan kemaksiatan.

Islam Melarang Mubazir dalam Makanan

Ajaran Islam melarang perbuatan mubazir, termasuk dalam hal makanan. Sering kali, dapat disaksikan beberapa orang mengambil makanan dengan berlebihan sehingga tidak habis dimakan.

Makanan yang terbuang itu pada akhirnya menjadi mubazir dan akan menjadi makanan setan. Padahal, bisa jadi makanan yang terbuang itu terdapat keberkahan di dalamnya.

Terkait larangan mubazir dalam hal makanan ini telah diterangkan Rasulullah SAW dalam hadits yang dinukil dari buku Rahasia Kedahsyatan Basmalah oleh Sulistyawati Khairu.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW sering makan dengan menjilati ketiga jarinya (Ibu jari, telunjuk dan jari tengah), lalu beliau bersabda,

"Jika ada makananmu yang terjatuh, maka buanglah kotorannya dan sebaiknya ia memakannya serta tidak membiarkannya untuk syaitan." Dan beliau memerintahkan kepada kami untuk menjilati piring seraya bersabda, "Bahwa sesungguhnya kamu tidak mengetahui pada makanan yang mana adanya berkah itu." (HR Muslim)

Abdul Wahab Abdussalam Thawilah dalam buku Fikih Kuliner juga menerangkan bahwa umat Islam dianjurkan untuk tidak berlebihan dalam menghidangkan makanan halal tanpa suatu keperluan.

Tanpa disadari, terkadang seseorang membeli berbagai macam makanan atau menyuguhkan jamuan yang melebihi kebutuhan. Hal ini termasuk dalam pemborosan, kecuali dilakukan saat hendak menjamu tamu pada momen-momen tertentu.

Menurut hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Ash RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah, bersedekah, dan kenakan pakaian tanpa berlebihan, tanpa berbangga diri serta sombong." (HR An-Nasa'i)

Dalam hadits lain, diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, "Makanlah apa saja yang kau mau dan pakailah apa saja yang kau mau selama engkau luput dari dua hal: boros dan berbangga diri serta sombong."




(kri/kri)

Hide Ads