Berkurban pada saat Idul Adha adalah salah satu jenis ibadah yang disukai dan dianjurkan oleh Allah SWT. Berkurban bisa dilakukan untuk diri sendiri ataupun untuk mewakili orang lain.
Pada saat hendak berkurban, sama seperti jenis ibadah lainnya, ada niat yang harus diucapkan oleh orang yang akan berkurban.
Dikutip dari berbagai sumber, salah satu niat yang dibaca adalah niat kurban untuk diri sendiri. Namun, ada pula niat kurban yang dibaca oleh wakil. Berikut adalah penjelasan selengkapnya mengenai niat kurban untuk diri sendiri, kapan pembacaannya dilakukan, kapan niat tidak diperlukan, serta hikmah berkurban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Wakil
Dikutip dari Panduan Lengkap Fiqh Kurban: Konsep dan Implementasi yang diterbitkan oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah, ada dua niat untuk berkurban, yakni niat untuk diri sendiri dan niat yang diwakili.
1. Niat Kurban untuk Diri Sendiri
ΩΩΩΨͺ Ψ§Ψ£ΩΨΆΨΩΨ© Ψ§Ω ΩΨ³ΩΩΩΨ© ΨΉΩ ΩΩΨ³ Ω ΩΩΩ ΨͺΨΉΨ§ΩΩ
Artinya: Saya niat berkurban sunnah untuk diri saya sendiri karena Allah
2. Niat Kurban untuk Wakil
ΩΩΩΨͺΨ§Ψ£ΩΨΆΨΩΨ©Ψ§Ω ΩΨ³ΩΩΩΨ© ΨΉΩ Ψ²ΩΨ―ΩΩΩ ΨͺΨΉΨ§ΩΩ
Artinya: Saya niat berkurban sunnah untuk Zaid karena Allah
Kapan Waktu Membaca Niat Kurban?
Membaca niat kurban dapat dilakukan sendiri oleh Mudlahhi atau pemilik hewan pada waktu-waktu tertentu, yakni:
- Waktu ia menyembelih hewan kurbannya
- Waktu orang yang menjadi wakilnya sedang menyembelih hewan kurban. Artinya, pemilik hewan harus hadir dan mendampingi proses penyembelihan untuk membaca niatnya
- Waktu menentukan ta'yin pada hewan yang akan digunakan untuk ibadah kurban
- Waktu memilih atau menentukan hewan yang hendak disembelih.
Kapan Niat Kurban Tidak Perlu Dibaca?
Tidak hanya waktu-waktu yang diharuskan untuk membaca niat kurban, ada kondisi yang menyebabkan kita tidak perlu membaca niat kurban secara spesifik. Dirangkum dari Panduan Lengkap Fiqh Kurban: Konsep dan Implementasi yang diterbitkan oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah, membaca niat kurban tidak perlu dilakukan apabila seseorang telah bernazar untuk berkurban dan menentukan hewannya secara spesifik. Nantinya, jika seseorang itu sudah mampu untuk memenuhi nazarnya, hewan kurban tidak perlu lagi diniati oleh pemiliknya, dan proses penyembelihan juga tetap dianggap sah.
Hikmah Berkurban Bagi Umat Islam
Berkurban adalah perbuatan mulia yang dianjurkan oleh Allah SWT. Maka dari itu, dengan berkurban, umat Islam bisa memetik berbagai hikmah, antara lain:
- Meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim yang ikhlas diperintahkan menyembelih Ismail saat kecil
- Melatih sifat ikhlas dalam diri
- Memperkuat keimanan kepada Allah SWT
- Memberikan bantuan kepada fakir miskin yang lebih membutuhkan daripada kita
- Mengusir sifat buruk dalam diri kita yang selama ini masih terpelihara
- Menggugurkan dosa-dosa di masa lalu
- Mendapat pahala dan cinta dari Allah SWT
- Memupuk sifat kasih sayang terhadap sesama.
(fds/fds)
Komentar Terbanyak
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina