Perselingkuhan adalah hubungan antara seorang laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya.
Tindakan perselingkuhan termasuk perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. Hakikatnya, seseorang yang menikah memiliki tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta menjaga diri dari segala godaan.
Apabila seorang suami atau istri tergoda dengan orang lain dan melakukan perselingkuhan, maka salah satu di antara mereka telah mengingkari komitmen pernikahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Perselingkuhan dalam Pandangan Islam
Hukum perselingkuhan dalam Islam tentu saja diharamkan sebab termasuk perbuatan zina. Dilansir dari NU Online, Rasulullah SAW melarang keras seseorang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain. Sebagaimana diterangkan dalam hadits:
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه
Artinya: Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah saw bersabda, "Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya" (HR Abu Dawud).
Berdasarkan hadits tersebut, Islam memandang buruk perselingkuhan dan perbuatan tipu daya yang dilakukan seorang lelaki untuk menjauhkan perempuan dari suaminya.
Sementara pada hadits lain, Rasulullah SAW juga dengan lugas melarang perempuan untuk menuntut seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan maksud menguasai apa yang telah menjadi hak istrinya selama ini.
عن أبي هريرة يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قال لَا تَسْأَلِ المَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا
Artinya: Dari Abu Hurairah yang sampai kepada Rasulullah saw, ia bersabda, "Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya untuk membalik (agar tumpah isi) nampannya." (HR Tirmidzi).
Imam An-Nawawi memahami perempuan dalam hadits tersebut ialah pihak ketiga yang ingin merebut suami orang lain.
Selain itu, turut diterangkan dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, perselingkuhan merupakan penyebab paling utama suami-istri bercerai.
Perselingkuhan dalam Islam dikatakan sebagai perbuatan zina muhsan. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT pun telah menetapkan hukuman keras bagi para pelaku zina.
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
Artinya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (QS An-Nur: 2).
Hukuman bagi Orang yang Berselingkuh dan Melakukan Zina Muhsan
Masih dalam sumber yang sama, orang yang melakukan perselingkuhan dalam pandangan Islam akan dihukum dengan hukuman rajam dan dilempari batu sebagai penebus dosa-dosanya.
Hal ini turut bersandar pada sebuah hadits dari Abu Hurairah RA, bahwa ada seorang laki-laki bernama Maiz bin Malik al-Aslam mendatangi Nabi SAW ketika beliau sedang di masjid. Ia berkata, "Rasulullah, saya telah berzina."
Mendengar ucapan itu, Rasulullah Saw. berpaling daripadanya. Namun, orang itu selalu mengulang- ulangi perkataannya, bahkan bersumpah pula. Maka, Nabi Saw. memanggilnya dan bertanya, "Apakah engkau gila?" Ia menjawab, "Tidak."
Nabi Saw. Bertanya, "Apakah engkau berzina muhshan?" Ia menjawab, "Benar." Nabi Saw. bersabda, "Bawalah orang ini dan rajamlah!" Jabir berkata, "Saya adalah termasuk orang yang merajamnya. Kami merajamnya di tempat salat Id. Tetapi setelah ia kena batu, orang itu lari. Kami mengejarnya dan sampai di tempat yang banyak batu ia kami dapatkan, dan kami rajam ia di sana." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, hukum perselingkuhan dalam Islam jelas sangat diharamkan karena termasuk dalam perbuatan zina muhsan. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi