Walimatul ursy merupakan salah satu dari rangkaian acara pernikahan. Pada dasarnya, walimatul ursy merupakan tradisi yang sudah ada di kalangan masyarakat Arab sebelum kedatangan Islam.
Kendati demikian, Nabi Muhammad SAW tidak melarang para sahabatnya untuk menghadiri tradisi ini.
Lantas, apa yang dimaksud dengan walimatul ursy? Seperti apa bentuk doa, waktu pelaksanaan, hingga hukum pelaksanaannya dalam Islam? Berikut penjelasan lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Walimatul Ursy
Dikutip dari buku 'Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita' oleh Abdul Syukur al-Azizi, walimatul ursy berasal dari dua kata yaitu 'walimah' yang berarti 'berkumpul' dan 'urs' yang terdiri dari tiga huruf Arab yaitu 'ain, ra, sin artinya perkawinan atau pernikahan.
Walimah merupakan istilah yang terdapat dalam literatul Arab yang bermakna jamuan khusus pernikahan.
Sedangkan definisi yang terkenal dari kalangan ulama dan dipahami oleh masyarakat umum, walimatul ursy diartikan sebagai perhelatan dalam rangka mensyukuri nikmat yang diberikan oleh Allah SWT atas terlaksananya akad pernikahan.
Pada zaman Rasulullah SAW, walimatul ursy diselenggarakan dengan cara menghidangkan makanan untuk menjamu para tamu undangan dan menshadaqahkan kepada fakir miskin.
Hal ini bertujuan untuk meringankan beban mereka dan berbagi kebahagiaan atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.
Waktu Pelaksanaan Walimatul Ursy
Dikutip dari laman resmi Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia, di Indonesia waktu pelaksanaan walimatul ursy bervariasi tergantung dari tradisi daerah masing-masing.
Waktu pelaksanaannya bisa berkisar antara 1-3 hari dengan beberapa agenda di dalamnya.
Contoh pelaksanaan walimatul ursy di Ogan, Sumatera Selatan, pengantin laki-laki "dihalangi" untuk bertemu dengan pengantin perempuan dengan selembar selendang yang dibentangkan.
Halangan tersebut dapat dilewati dengan membawakan benda-benda yang diminta oleh penjaga pengantin perempuan.
Sementara di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tradisi walimatul ursy dikenal dengan nama "bausung", tradisi ini dilakukan dengan cara mendudukkan pengantin laki-laki dan perempuan di bahu seorang penari lalu mengaraknya keliling desa.
Munculnya beragam tradisi walimatul ursy di Indonesia dipengaruhi oleh faktor geografis, alam, dan iklim.
Namun, tradisi-tradisi ini memiliki maksud yang sama, yaitu mengumumkan kepada khalayak bahwa pernikahan (dalam hal ini akad nikah) telah terlaksana.
Doa Walimatul Ursy
Doa untuk pengantin baru merupakan hadiah terindah yang bisa diberikan oleh keluarga ataupun kerabat.
Doa ini dipanjatkan langsung kepada Allah SWT agar pasangan pengantin baru bisa menjalani bahtera rumah tangga dengan penuh keberkahan.
Ketika sepasang pengantin baru menggelar walimatul ursy dengan mengundang beberapa kerabat maka hukumnya wajib untuk menghadiri acara tersebut. Kehadiran kerabat sekaligus turut menjadi doa bagi pasangan pengantin dan keluarga.
Rasulullah SAW bersabda :
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا
"Jika salah seorang di antara kalian diundang menghadiri acara walimah, maka datangilah" (HR. Bukhari no. 5173).
Mengutip buku Kitab Induk Doa dan Zikir Terjemah Kitab al-Adzkar Imam an-Nawawi' karya Imam an-Nawawi, ada beberapa doa yang bisa dipanjatkan oleh dan untuk pengantin baru.
Doa untuk Pengantin yang Dibaca Suami
Ada doa untuk pengantin yang dibaca setelah akad nikah. Doa untuk pengantin ini dibaca oleh mempelai laki-laki setelah mengucapkan akad nikah.
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا
Arab latin: Allaahumma innii as'aluka khairahaa wa khaira maa jabaltahaa 'alaihi, wa a'uudzubika min syarrihaa wa syarri maa jabaltahaa 'alaihi
Artinya: "Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan yang Engkau tentukan kepadanya, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan dari keburukan yang Engkau tentukan kepadanya."
Doa untuk Pengantin Baru
Surat Ar Rum ayat 21 bisa juga menjadi doa yang dibaca oleh pasangan pengantin baru. Doa ini sebagai penenang bahwa pasangan pengantin ini bisa menjalani rumah tangga dengan baik.
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ - ٢١
Artinya:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya yang Agung, Dia menciptakan bagimu berpasang-pasangan dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan tentram dengannya, dan Dia menjadikan di antara kamu rasa cinta dan kasih sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berpikir".
Doa Memohon Keberkahan Pengantin Baru
Pernikahan yang dijalani untuk mencari ridho Allah SWT tentu akan dilimpahi keberkahan. Ada doa untuk memohon berkah bagi pasangan pengantin baru.
Doa ini termaktub dalam surat Al Mumtahanah ayat 12 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا جَاۤءَكَ الْمُؤْمِنٰتُ يُبَايِعْنَكَ عَلٰٓى اَنْ لَّا يُشْرِكْنَ بِاللّٰهِ شَيْـًٔا وَّلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِيْنَ وَلَا يَقْتُلْنَ اَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِيْنَ بِبُهْتَانٍ يَّفْتَرِيْنَهٗ بَيْنَ اَيْدِيْهِنَّ وَاَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِيْنَكَ فِيْ مَعْرُوْفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya:
"Wahai Nabi! Ketika wanita yang beriman datang kepada Anda untuk melakukan Bai'at (janji setia), bahwa mereka tidak akan menyekutukan Allah;
Tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak mereka, tidak akan berdusta bahwa mereka mengarang antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakai Anda dalam urusan yang baik.
Maka terimalah janji kesetiaan mereka dan mintalah ampunan bagi mereka dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Doa Rasulullah SAW untuk Pengantin Baru
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Rasulullah SAW mendoakan bagi pengantin yang baru menikah:
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
Artinya: "Semoga Allah memberkahimu di waktu bahagia dan memberkahimu di waktu susah, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan" (HR. Abu Dawud no. 2130).
Hukum Pelaksanaan Walimatul Ursy
Menghadiri undangan walimatul ursy hukumnya adalah wajib atau fardhu ain, yaitu sebuah perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mengakibatkan dosa.
Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa mendatangi sebuah walimatul ursy merupakan sebuah fardhu kifayah, yaitu sebuah perbuatan yang apabila orang lain telah melakukan maka orang yang lain tidak wajib melakukannya.
Adapun syarat-syarat yang menjadikan seorang muslim wajib menghadiri walimatul ursy yaitu:
- Orang yang mengundang adalah kerabat atau saudara
- Ditentukan orangnya, maksudnya jika undangan walimatul ursy bersifat umum (tidak menentukan orangnya), maka tidak wajib untuk menghadiri undangan tersebut, dan hukum menghadirinya adalah fardhu kifayah. Apabila orang lain telah menghadirinya, maka orang yang lain tidak wajib melakukannya.
- Tidak ada halangan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Misalnya sakit keras, hujan deras, banjir, dan sebagainya.
- Di tempat walimatul ursy tidak terdapat perbuatan jahat (kemungkaran)
Demikian penjelasan tentang pengertian walimatul ursy, waktu pelaksanaan, doa, serta hukum pelaksanaannya dalam Islam. Semoga informasi ini bermanfaat ya detikers.
(inf/inf)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI