Dunia maya digegerkan dengan unggahan seorang pria mengaku non muslim yang memasuki Tanah Haram atau kota Makkah, Arab Saudi. Yang padahal, syariat Islam tidak memperbolehkan masuknya orang musyrik ke Masjidil Haram.
Akun Instagram @hethatovercome membagikan foto seorang laki-laki mengenakan pakaian ihram berwarna putih yang berada di kawasan Masjidil Haram, Makkah. Bersama itu dibagikan pula sejumlah foto tempat-tempat di lingkungan Masjidil Haram, termasuk Kakbah dan Zamzam Tower.
Melalui postingnya dituliskan bahwa pria itu merupakan non muslim, dan dengan bangganya ia mengklaim telah sukses masuk ke tanah suci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka terus memberi tahu saya bahwa saya tidak akan bisa pergi karena saya bukan 'Muslim'," tulisnya di keterangan unggahan, dinukil Senin (15/5/23).
"Tetapi saya pergi & berhasil menaklukkannya dan.. Kristus adalah Raja," imbuhnya.
Postingan itu dibuat dua minggu lalu, dan telah ramai dengan ribuan komentar dari warganet. Ada yang mengkritiknya, juga tak sedikit pula yang malah berharap dan mendoakannya untuk menjadi muslim.
"Alhamdulillah kamu berpakaian seperti seorang muslim. Anda bertindak seperti seorang muslim, Anda berperilaku seperti seorang muslim dan melakukan haji dan berdoa seperti seorang muslim. guys, saya pikir dia mungkin seorang muslim? Rencanamu jadi bumerang, toh, Islam, saudara. Kami menyambut Anda dengan tangan terbuka," ucap akun @prince_02011.
"Ditaklukkan..?? lucu sekali.. kamu tidak berani datang sebagai seorang kristen.. kamu harus 'berpura-pura' sebagai seorang muslim.. itu tidak berani.. itu pengecut," ujar akun @abi_ayman_azzahra.
Melansir CNBC Indonesia, Makkah dan Madinah merupakan daerah yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi sebagai wilayah khusus muslim. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga keamanan dan kekhusyukan ibadah bagi umat Islam yang menjalankan ibadah ke Tanah Haram.
Adapun bagi non muslim yang menerobos masuk tanah suci ini, mereka akan ditangkap dan diinterogasi oleh pihak berwenang setempat. Pernah ada pula beberapa kasus yang sampai masuk ke ranah pengadilan hingga dijatuhi hukuman karena motif tersembunyi penyusup yang diketahui dari hasil penyelidikan.
Bila para penyusup ini kedapatan tergabung dan berhubungan dengan organisasi teroris, hukuman yang diberikan setara tingkat hukuman maksimal di Arab Saudi, tepatnya yakni hukuman mati.
Namun, Apakah Syariat Islam Sendiri Melarang Non Muslim untuk Memasuki Tanah Haram?
Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 28 secara tergas berfirman:
ÙÙ°ÙØ§ÙÙÙÙÙÙØ§ اÙÙÙØ°ÙÙÙÙ٠اٰ٠ÙÙÙÙÙÙØ§ اÙÙÙÙÙ ÙØ§ اÙÙÙ ÙØŽÙرÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙØ¬Ùس٠ÙÙÙÙØ§ ÙÙÙÙØ±ÙØšÙÙØ§ اÙÙÙ ÙØ³ÙØ¬ÙØ¯Ù اÙÙØÙØ±ÙØ§Ù Ù ØšÙØ¹ÙØ¯Ù Ø¹ÙØ§Ù ÙÙÙÙ Ù ÙÙ°Ø°ÙØ§ ÛÙÙØ§ÙÙÙ Ø®ÙÙÙØªÙ٠٠عÙÙÙÙÙØ©Ù ÙÙØ³ÙÙÙÙÙ ÙÙØºÙÙÙÙÙÙÙ٠٠اÙÙÙÙ°ÙÙ Ù ÙÙÙ ÙÙØ¶ÙÙÙÙÙ٠اÙÙÙ ØŽÙØ§Û€Ø¡ÙÛ Ø§ÙÙÙ٠اÙÙÙÙ°Ù٠عÙÙÙÙÙÙ Ù ØÙÙÙÙÙÙ Ù - 28
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Dr. Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i melalui bukunya Mausu'ah Masa'il Al-Jumhur Fi Al-Fiqh Al-Islamiy yang diterjemahkan Masturi Irham & Asmui Taman, mengemukakan kesepakatan jumhur ulama mengenai kalam Allah SWT tersebut. Di mana mereka berpendapat bahwa orang musyrik dan kafir dilarang memasuki tanah suci, baik sekadar lewat atau bermukim.
Sedangkan Abu Hanifah berpandangan boleh bagi kafir untuk masuk ke tanah haram selama dia tidak menjadikannya sebagai tempat tinggal.
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali dalam Ensiklopedi Larangan Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah turut menerangkan bahwa haram hukumnya bagi musyrik untuk masuk Masjidil Haram, dan kaum muslim harus melarang mereka memasukinya. Pelarangan ini ditujukan bagi musyrik yang hendak datang dengan tujuan apa pun, baik berhaji atau selainnya.
An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim berkata, "Seorang musyrik tidak boleh dibiarkan memasuki tanah Haram apa pun alasannya. Hingga meskipun ia datang membawa surat atau perkara penting, ia tidak boleh dibiarkan masuk, akan tetapi hendaklah keluar menemuinya, orang yang bersangkutan yang akan menyelesaikan urusan dengannya."
"Kalau sekiranya ia (orang musyrik) masuk sembunyi-sembunyi lalu jatuh sakit dan mati, maka kuburannya dibongkar dan dipindahkan ke luar tanah Haram," tambah An-Nawawi.
Alasan Non Muslim Dilarang Masuk Tanah Haram
Sayyid Quthb dalam Tafsir fi Zhilalil Qur'an mengemukakan alasan dilarangnya orang non muslim memasuki tanah suci sebagaimana tercantum dalam Surat At-Taubah ayat 28 di atas.
Menurutnya, "Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu benar-benar kotor jiwa. Pernyataan ayat itu benar-benar menggambarkan kotornya jiwa mereka. Itulah inti dan hakikat mereka. Hakikatnya ia adalah najis maknawi bukan najis materil (hissi), tubuh-tubuh mereka sendiri tidaklah najis itu hanya pernyataan Al-Qur'an dalam penjabarannya."
Ditambahkan penjelasan, pelarangan memasukinya ini bahkan juga termasuk larangan bagi mereka untuk mendekati tanah Haram sekali pun. Lantaran seperti yang diterangkan, hakikatnya orang musyrik adalah najis, sementara tanah Haram (Makkah) adalah suci.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!