7 Tujuan Perkawinan Menurut Islam, Harus Tahu Sebelum Ambil Keputusan

7 Tujuan Perkawinan Menurut Islam, Harus Tahu Sebelum Ambil Keputusan

Berliana Intan Maharani - detikHikmah
Minggu, 07 Mei 2023 13:01 WIB
A Muslim young woman holding a young mans hand for salam (gesture of mannerism in greeting) when they are certified newlywed in Islam akad nikah (solemnisation) ceremony. In this ceremony, newlywed and all guests are required to wear pure white tradiitonal clothing.
Foto: Getty Images/Alex Liew
Jakarta -

Perkawinan dalam ajaran Islam merupakan akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama sehingga dapat membentengi diri dari perbuatan maksiat yang diharamkan oleh syariat.

Dijelaskan dalam buku Fiqih Sunnah 3 karya Sayyid Sabiq, Allah SWT menganjurkan umat manusia untuk hidup berpasang-pasangan. Melalui perkawinan, umat manusia dapat menjalankan fitrahnya dengan cara yang baik, terhindar dari terputusnya garis keturunan, dan membentengi diri dari perbuatan yang diharamkan oleh syariat.

Adapun dalil anjuran untuk melaksanakan perkawinan dalam Islam salah satunya termaktub dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 32, Allah SWT berfirman:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS An-Nur: 32).

ADVERTISEMENT

Dalam artikel ini, akan dijelaskan mengenai tujuan perkawinan menurut Islam yang menjadi dasar bahwa hidup berpasang-pasangan menjadi sangat dianjurkan.

Tujuan Perkawinan Menurut Islam

Mengutip dari buku Merajut Kebahagiaan Keluarga Jilid 1 karya Dr. Budi Sunarso, berikut ini tujuan perkawinan menurut Islam:

1. Melaksanakan Sunah Rasulullah

Tujuan melakukan perkawinan, yaitu untuk menjauhkan manusia dari perbuatan maksiat. Melaksanakan pernikahan termasuk sunah dari Rasulullah SAW, sebagaimana dijelaskan melalui sebuah riwayat, dari Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ" رواه ابن ماجه

Artinya: "Menikah adalah sunnah-Ku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnah-Ku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya." (HR Ibnu Majah).

2. Menguatkan Ibadah

Selain melaksanakan sunnah, perkawinan juga bertujuan untuk menguatkan ibadah kepada Allah SWT. Dalam Islam, berhubungan suami istri termasuk ibadah sedekah yang bernilai pahala. Hal ini sebagaimana dikatakan dalam hadits dari Abu Dzar, Rasulullah SAW bersabda:

"Dan hubungan intim di antara kalian adalah sedekah." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana bisa mendatangi istri dengan syahwat (disetubuhi) bisa bernilai pahala?" Ia berkata, "Bagaimana pendapatmu jika ada yang meletakkan syahwat tersebut pada yang haram (berzina) bukankah bernilai dosa? Maka sudah sepantasnya meletakkan syahwat tersebut pada yang halal mendatangkan pahala." (HR. Muslim no. 1006).

3. Penyempurna Agama

Melaksanakan perkawinan berarti telah menyempurnakan separuh agama. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan melalui riwayat hadits dari Anas bin Malik RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي

"Barangsiapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibadahnya (agamanya). Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT dalam memelihara yang sebagian sisanya." (HR Al-Baihaqi).

4. Menjalankan Perintah Allah

Perkawinan atau pernikahan adalah ibadah yang sangat diperintahkan oleh Allah SWT. Perintah-perintah ini telah banyak disebutkan dalam ayat Al-Qur'an salah satunya surat Ar Rum ayat 21, Allah SWT berfirman:

مِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (QS Ar-Rum: 21).

5. Mendapatkan Keturunan

Dengan melakukan perkawinan, umat manusia tentu akan mendapatkan keturunan melalui anak-anak mereka. Keturunan juga termasuk anugerah rezeki dan satu jalan investasi di akhirat sebab doa anak yang sholeh kepada orang tuanya dapat menjadi amal yang tidak pernah terputus pahalanya bahkan setelah meninggal dunia.

Dalam Al-Qur'an surat An-Nahl ayat 72 Allah SWT berfirman:

وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ ۚ أَفَبِٱلْبَٰطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ ٱللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

Artinya: "Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?" (QS An-Nahl: 72).

6. Menjaga Kesucian Diri

Perkawinan dapat menjaga kesucian diri seseorang sebab laki-laki dan perempuan yang memiliki hubungan tanpa menikah dapat menyebabkan timbulnya nafsu yang menjurus pada perbuatan maksiat.

Oleh sebab itu, Rasulullah SAW pun telah menganjurkan bagi orang yang telah mampu menanggung beban pernikahan untuk segera menikah. Sedangkan, bagi orang yang belum mampu meskipun menginginkannya, ia dianjurkan untuk berpuasa sebagai cara mengendalikan nafsu.

7. Memperoleh Ketenangan

Melalui Perkawinan akan membuat seorang muslim lebih merasakan ketenangan dalam hati dan ketenteraman jiwa. Kasih sayang dan sikap saling menjaga yang diberikan satu sama lain dapat membangun suasana yang positif.

Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Furqan ayat 74 yang berbunyi:

وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَٱجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

Artinya: "Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa" (QS Al-Furqan: 74).

Itulah 7 tujuan perkawinan dalam Islam yang menunjukkan adanya makna baik dibalik perintah Allah SWT bagi pasangan yang melaksanakannya. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads