Hukum Makan dan Minum sambil Berdiri, Bolehkah?

Hukum Makan dan Minum sambil Berdiri, Bolehkah?

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Sabtu, 06 Mei 2023 10:00 WIB
Woman holding a glass of milk.
Ilustrasi minum sambil berdiri. Foto: Getty Images/iStockphoto/Phira Phonruewiangphing
Jakarta -

Seringkali ditemukan banyak orang yang menyantap makanan dan meneguk minuman sambil berdiri seperti di pesta pernikahan. Bagaimana Islam memandangnya, apakah diperbolehkan makan dan minum sambil berdiri?

Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub dalam Kitabul-Aadab menyebut para ulama berbeda pendapat terkait makan dan minum sambil berdiri.

Perbedaan pandangan timbul lantaran adanya hadits shahih yang secara jelas melarang minum sambil berdiri. Juga terdapat riwayat shahih yang membolehkan minum dan makan sambil berdiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para ulama yang melarang makan dan minum sambil berdiri, mengambil dalil yang diriwayatkan Anas bin Malik:

ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฒูŽุฌูŽุฑูŽ ุนูŽู†ู ุงู„ุดู‘ูŽุฑู’ุจู ู‚ูŽุงุฆูู…ู‹ุง

ADVERTISEMENT

Artinya: "Bahwasanya Nabi SAW melarang minum sambil berdiri."

Qatadah bertanya,"Bagaimana dengan makan?" Beliau SAW menjawab, "Makan lebih buruk dari itu (bila sambil berdiri)." Dalam riwayat lain dikatakan dengan lafaz:

ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุดู’ุฑูŽุจูŽ ู‚ูŽุงุฆูู…ู‹ุง

Artinya: "Beliau SAW melarang minum sambil berdiri." (HR Muslim [2024], Ahmad [11775], Tirmidzi [1879], Abu Dawud [3717], Ibnu Majah [3424] & Darimi [2127])

Juga dalam riwayat Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

ู„ูŽุง ูŠูŽุดู’ุฑูŽุจูŽู†ู‘ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ู…ูู†ู’ูƒูู…ู’ ู‚ูŽุงุฆูู…ู‹ุง ููŽู…ูŽู†ู’ ู†ูŽุณููŠูŽ ููŽู„ู’ูŠูŽุณู’ุชูŽู‚ูุฆู’

Artinya: "Janganlah sekali-kali kalian minum sambil berdiri. Bila lupa, maka muntahkanlah minuman itu." (HR Muslim [2026] & Ahmad [8135], tetapi Ahmad tidak menyertakan lafaz 'Maka barang siapa yang lupa, muntahkanlah.')

Sedangkan ulama yang membolehkan makan dan minum sembari berdiri menjadikan riwayat Ibnu Abbas sebagai dasar dalilnya. Ibnu Abbas mengatakan:

ุณูŽู‚ูŽูŠู’ุชู ุฑูŽุณููˆู’ู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู…ูู†ู’ ุฒูŽู…ู’ุฒูŽู…ูŽ ููŽุดูŽุฑูุจูŽ ูˆูŽู‡ููˆูŽ ู‚ูŽุงุฆูู…ูŒ

Artinya: "Aku mengambilkan minum untuk Rasulullah SAW dari air zamzam, maka beliau minum sambil berdiri." (HR Bukhari [1637], Muslim [2027], Ahmad [1841],, Tirmidzi [1882], Nasa'i [2964], dan Ibnu Majah [3422])

Pula Abdullah bin Umar menuturkan,

ูƒูู†ู‘ูŽุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุนูŽู‡ู’ุฏู ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู†ูŽุดู’ุฑูŽุจู ู‚ููŠูŽุงู…ู‹ุง ูˆูŽู†ูŽุฃู’ูƒูู„ู ูˆูŽู†ูŽุญู’ู†ู ู†ูŽุณู’ุนูŽู‰

Artinya: "Kami pada masa Rasulullah SAW minum sambil berdiri dan kami makan sambil berjalan." (HR Ahmad [4587], Ibnu Majah [3301], & Darimi [2125])

Lantas, Apakah Makan dan Minum sambil Berdiri Diperbolehkan?

Masih dari Kitabul-Aadab, hadits-hadits di atas secara tekstual bertolak belakang, tetapi Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu Fatawa menerangkan hikmah di baliknya. Ibnu Taimiyah berkata, "Akan tetapi, menggabungkan antara hadits-hadits ini (yang disebutkan di atas), yaitu membawa dispensasi ketika ada udzur."

Meski larangan makan dan minum sambil berdiri atau berjalan telah tersebut sebagaimana riwayat dari Anas dan Qatadah di atas, hadits riwayat Ibnu Abbas di atas yang membolehkan demikian merupakan keringanan apabila ada halangan tertentu. Di mana udzur yang membuat muslim tak bisa duduk saat makan dan minum.

Dijelaskan lebih lanjut, hadits Ibnu Abbas diketahui ketika sedang ibadah haji yang mana mereka tengah melaksanakan thawaf. Ibnu Abbas memberi Rasul SAW minum air zamzam dan meneguknya sambil berdiri karena saat itu tidak menemukan tempat duduk sama sekali. Kejadian ini tak berselang lama dari wafatnya Nabi SAW.

Menukil pendapat Ibnu Taimiyah lainnya yang disebutkan dalam kitab Fiqhul Ath'imah karya Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, dinyatakan, "Makan dan minum sambil berdiri saat berhalangan untuk duduk tidaklah mengapa. Sedangkan ketika tidak ada keperluan mendesak, minum dan makan sambil berdiri hukumnya makruh. Demikian pemaduan antara beberapa teks dalil."

Demikianlah, makan dan minum sambil berdiri diperbolehkan apabila ada udzur (halangan). Sementara jika tak ada halangan yang darurat, maka makruh sehingga lebih utama untuk menyantap makan dan minum sembari duduk.




(lus/lus)

Hide Ads