Bolehkah Sholat di dalam Mobil saat Mudik?

Bolehkah Sholat di dalam Mobil saat Mudik?

Berliana Intan Maharani - detikHikmah
Selasa, 18 Apr 2023 06:00 WIB
Bawa Barang di Atas Kap Mobil hanya dengan tali.
Ilustrasi mudik dengan mobil. Foto: Luthfi Anshori/detikOto
Jakarta -

Kebolehan sholat di dalam mobil sering kali menjadi hal yang dipertanyakan umat muslim. Menjelang hari raya, biasanya orang-orang akan melangsungkan mudik lebaran ke kampung halamannya.

Sholat lima waktu menjadi kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan, meski tengah disibukkan dengan berbagai aktivitas seperti dalam perjalanan mudik. Lantas, apakah boleh sholat di dalam mobil bagi umat muslim?

Hukum Sholat di Dalam Mobil

Di antara ulama memiliki perbedaan pendapat terkait boleh tidaknya mendirikan sholat wajib di atas kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pendapat Diperbolehkannya Sholat di Dalam Mobil

Mengutip dari buku Fiqh Ibadah karya Ade Dedi Rohayana & Taufiqur Rohman, sholat orang musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan di atas kendaraan diperbolehkan.
Apabila seseorang melaksanakan sholat sunah di atas kendaraan, maka sholatnya sah, baik karena adanya udzur atau tidak.

ADVERTISEMENT

Rasulullah SAW pun pernah melaksanakan sholat di atas kendaraan, tetapi beliau belum pernah melaksanakan sholat fardhu. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang berbunyi:

عَنْ جَابِرٍ كَانَ رَسُول اللَّهِ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلِ الْقِبْلَةَ

Artinya: "Dari Jabir bin Abdillah r.a. bahwa Rasulullah SAW sholat di atas kendaraannya, menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun, bila sholat yang fardhu, beliau turun dan sholat menghadap kiblat." (HR Bukhari).

Namun, bila seseorang melaksanakan sholat fardhu di atas kendaraan, sholatnya tetap dianggap sah selama ia tidak bisa turun dari kendaraannya atau disertai dengan udzur tertentu. Misalnya, apabila seorang turun akan menemukan kesulitan ketika akan menumpangi kendaraannya kembali atau kalau ia takut dengan serangan musuh dan lainnya.

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam bukunya Fikih Empat Madzhab Jilid 1 menyatakan pendapat mazhab Syafi'i yang membolehkan sholat di atas kendaraan tetap harus dilakukan dengan sempurna, termasuk rukuk dan sujudnya. Kecuali jika sulit dilakukan, maka diperbolehkan untuk rukuk dan sujud dengan anggukan kepala saja, dengan catatan anggukannya ketika bersujud lebih dalam daripada saat rukuk.

Selain itu, kewajiban menghadap kiblat juga tetap menjadi prioritas utama saat melakukan sholat di atas kendaraan. Apabila sulit dilakukan, boleh menghadapnya ketika bertakbiratul ihram saja.

Jika seperti itu juga masih tidak memungkinkan, maka boleh tidak menghadap kiblat sama sekali dengan beberapa syarat, yaitu perjalanannya tidak terlarang, tempat tujuannya tidak terdengar adzan, tujuan perjalannya baik, tempat yang dituju masih jauh, perjalanannya tidak mungkin diberhentikan, dan tidak banyak bergerak tanpa alasan seperti berlari kencang atau memacu hewan tunggangannya.

2. Pendapat Tidak Diperbolehkannya Sholat di Dalam Mobil

Sementara itu, sebagian besar ulama dari mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa sholat di atas kendaraan hukumnya tidak sah, baik di dalam mobil ataupun pesawat.

Dijelaskan dalam buku Panduan Shalat dalam Keadaan Darurat oleh H. Nor Hadi, ketidakbolehan tersebut disebabkan karena salah satu syarat sahnya sholat ialah harus dilakukan di atas tanah dan menghadap kiblat. Sedangkan ketika berada di kendaraan, terkadang arahnya tidak menghadap kiblat atau justru berlawanan.

Selain itu, sholat di dalam kendaraan dimungkinkan sulit mendapatkan air untuk wudhu ataupun debu yang memenuhi syarat untuk tayamum. Menurut Imam Hanafi, umat muslim harus mengqadha sholat di lain waktu atau setibanya di tempat tujuan.

Alternatif lain yang disarankan untuk menghindari keraguan boleh tidaknya sholat di dalam mobil, yaitu dengan melakukan sholat jamak dan qashar ketika beristirahat di tempat pemberhentian atau peristirahatan. Dengan begitu, seorang muslim dapat melaksanakan sholat dengan menyempurnakan rukun dan syarat sah sholatnya.

Demikian, itulah penjelasan terkait kebolehan sholat di mobil saat dalam kondisi perjalanan. Apabila memungkinkan turun di tempat pemberhentian untuk sholat, sebaiknya umat muslim melakukan hal tersebut. Kecuali dalam kondisi yang memang mustahil berhenti dan singgah di suatu tempat, seperti perjalanan dengan kereta api atau pesawat terbang.





(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads