Dalam Islam, anjuran membunuh ular tersemat dalam sebuah hadits. Ular sendiri termasuk ke dalam binatang melata yang dapat membahayakan manusia, karenanya ular dianggap sebagai ancaman.
Menukil dari buku Rahasia Alam Malaikat, Jin dan Setan yang disusun oleh Prof Dr Umar Sulaiman Al-Asyqar, anjuran membunuh ular ini tidak berarti semua jenisnya harus dibinasakan. Melalui hadits yang diriwayatkan oleh Abu Lubabah, Rasulullah SAW bersabda,
"Janganlah kalian bunuh ular rumah, kecuali ular jahat yang memiliki dua tanduk karena ular ini berpengaruh menggugurkan kandungan dan membutakan mata, maka bunuhlah," (HR Bukhari).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam riwayat lainnya, ada juga sabda yang menyebut jenis ular yang dapat dibunuh yaitu yang memiliki dua garis putih dan ekornya pendek.
"Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan," (HR Muslim).
Melalui Kitab Al-Lu'lu' wal Marjan oleh Fuad Abdul Baqi terjemahan Ganna Pryadharizal Anaedi dan Muhammad Yasir, dijelaskan bahwa ular yang ekornya buntung adalah ular pendek dan tidak berekor. Sekalipun ia memiliki ekor, maka panjangnya kurang dari sehasta atau lebih sedikit.
Namun, apabila ular tersebut bersarang di dalam rumah maka Rasulullah SAW melarang untuk langsung membunuhnya. Jika kita melihat ular di dalam rumah, kita diminta untuk menyuruhnya keluar dengan mengatakan,
"Aku bersumpah kepada Allah agar engkau keluar dari rumah ini dan agar engkau jauhkan kejahatanmu dari kamu. Jika tidak, kami akan membunuhmu,"
Selanjutnya, jika setelah tiga hari ular tersebut masih ada maka kita diizinkan untuk membunuhnya. Alasannya sendiri karena kita sudah memastikan bahwa ia bukan jelmaan jin muslim.
Apabila ia merupakan jin muslim, pastilah ular tersebut sudah pergi. Namun, jika ular berbisa maka sudah seharusnya hewan tersebut dibunuh.
Ibnu Umar RA menuturkan bahwa dirinya mendengar Rasulullah berkhotbah di atas mimbar seraya bersabda,
"Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan,"
Abdullah berkata, "Ketika aku mengejar ular untuk membunuhnya, lalu Abu Lubabah memanggilku, "Janganlah engkau membunuhnya," Maka aku berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah memerintahkan kamu untuk membunuh ular-ular,"
Lalu Abu Lubabah berkata lagi, "Sesungguhnya setelah itu beliau melarang terhadap ular yang ada di rumah-rumah, yaitu ular-ular yang menghuni rumah. Di dalam sebuah riwayat disebutkan, "Kemudian Abu Lubabah Abu Zaib bin Al-Khathtab melihat kepadaku,"
Menukil dari buku Bebas Penyakit dengan Ruqyah karya Said Abdul Azhim, ahli fikih mazhab Hambali yakni Ibnu Taimiyah berkata,
"Oleh karena itu, Rasulullah SAW melarang membunuh ular rumah sampai dilakukan azan sebanyak tiga kali,"
Larangan itu muncul karena membunuh jin tanpa hak tidak diperbolehkan, sama halnya dengan membunuh manusia tanpa hak. Pada buku Godaan Setan dalam Ibadah yang ditulis oleh Muhammad Fadlun S PdI, dari Abu Darda, Rasulullah bersabda:
"Allah menciptakan jin dalam tiga golongan, yaitu golongan ular, kalajengking dan ulat tanah, golongan seperti angin di udara serta golongan belalang dan burung elang,"
Dengan demikian dapat disimpulkan apabila ular tersebut merupakan jelmaan jin, maka diperingatkan lebih dulu untuk pergi. Sebaliknya, jika hewan itu hanya ular biasa maka boleh dibunuh agar tidak membahayakan keselamatan.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Cara Praktis Buka 8 Pintu Rezeki Sesuai Ajaran Al-Qur'an