Surat An Nisa Ayat 29: Larangan Mengambil Harta Orang Lain dan Bunuh Diri

Surat An Nisa Ayat 29: Larangan Mengambil Harta Orang Lain dan Bunuh Diri

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 05 Apr 2023 06:45 WIB
Ilustrasi Gantung Diri
Ilustrasi bunuh diri (Foto: Mindra Purnomo)
Jakarta -

Surat An Nisa ayat 29 berisi larangan mengambil harta orang lain dengan jalan yang tidak benar atau biasa disebut batil. Selain itu, pada ayat tersebut Allah SWT juga melarang manusia untuk melakukan bunuh diri.

Habib Abdullah bin Husain Ba'alawi dalam kitab Is'adur Rafiq menuturkan, bunuh diri tergolong ke dalam dosa besar. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

"Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara terjun dari atas gunung, maka dia akan selalu terjun ke neraka jahanam dan dia kekal di dalamnya," (HR Muslim).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, kata batil diterjemahkan sebagai ma laisa bihaqqin (segala apa yang tidak benar), sebagaimana dijelaskan oleh Al-Syaukani dalam bukunya yang bertajuk Fath Al-Qadir. Bentuk batil beragam, dalam surat An Nisa ayat 29 sendiri kata batil mengacu pada kegiatan jual beli.

Allah SWT berfirman,

ADVERTISEMENT

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Arab latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan 'an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu," (QS An Nisa: 29).

Menurut Tafsir Tahlili Kementerian Agama (Kemenag RI), ulama tafsir mengartikan larangan memakan harta orang lain mengandung pengertian yang luas serta mendalam, antara lain sebagai berikut:

  • Islam mengakui adanya hak milik pribadi yang berhak mendapat perlindungan dan tidak boleh diganggu gugat
  • Hak milik pribadi, jika memenuhi nisabnya, wajib dikeluarkan zakatnya dan kewajiban lainnya untuk kepentingan agama, negara, dan lain sebagainya
  • Sekalipun seseorang mempunyai harta yang banyak dan banyak pula yang memerlukannya dari golongan-golongan yang berhak menerima zakatnya, harta tersebut tidak boleh diambil begitu saja tanpa seizin pemilik atau prosedur yang sah

Selain itu, pada surat An Nisa ayat 29 ini Allah SWT juga melarang untuk mendapat kekayaan dengan unsur zalim kepada orang lain. Contoh dari tindakan memperoleh harta secara batil, yaitu seperti mencuri, riba, berjudi, korupsi, menipu, berbuat curang, hingga suap-menyuap.

Quraish Shihab dalam tafsirnya menjelaskan pada ayat tersebut, manusia diperbolehkan melakukan perniagaan yang berlaku secara suka sama suka. Tetapi, jangan sampai kegiatan itu berujung menjerumuskan diri karena melanggar perintah-perintah Tuhan.

Sementara mengenai larangan bunuh diri pada surat An Nisa ayat 29 dikarenakan tindakan tersebut termasuk ke dalam perbuatan putus asa, orang yang melakukannya sama seperti tidak percaya kepada rahmat dan pertolongan Allah SWT. Semua larangan tersebut semata-mata karena kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar manusia bisa hidup bahagia di dunia maupun akhirat.

Adapun, dalam Tafsir Wajiz Kemenag dijelaskan bahwa dalam surat An Nisa ayat 29 membahas tentang hukum pernikahan, sementara pernikahan itu tidak bisa terlepas dari harta, terutama terkait maskawin. Karenanya, ayat tersebut membicarakan tentang bagaimana manusia beriman mengelola harta sesuai dengan keridhaan Allah.




(aeb/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads