Hukum Ziarah Kubur dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Hukum Ziarah Kubur dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Sabtu, 01 Apr 2023 08:00 WIB
Indonesian Muslims readings from the Quran during make pilgrimages to their familys graves to pray ahead of the holy month of Ramadan at a cemetery for COVID-19 victims on March 19, 2023 in Medan, Indonesia.  Muslims from Indonesia are getting ready to welcome the holy month of Ramadan by cleaning themselves bathing in the river and cleaning family graves. Colorful street parades take place along with family rituals and a large-scale party ending with Eid al-Fitr celebrations. (Photo by Ivan Damanik/NurPhoto via Getty Images)
Hukum berziarah kubur. Foto: NurPhoto via Getty Images/NurPhoto
Jakarta -

Berziarah kubur sudah menjadi tradisi di Indonesia, seperti pada waktu menjelang Ramadan juga setelah Hari Raya Idul Fitri. Namun bagaimana Islam memandangnya, apa hukum ziarah kubur itu sendiri?

Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr dalam buku Fiqih Doa & Dzikir Jilid 2, menyebut ziarah kubur dilarang Nabi SAW pada awal keislaman. Lantaran kaum muslim kala itu masih dekat dengan masyarakat jahiliyah. Sehingga timbul kekhawatiran akan perkataan dan pembicaraan umat Islam di sisi kubur yang mungkin meniru jahiliyah.


Namun ketika kaidah dan ajaran Islam telah kuat, hingga ketakwaan kaum muslim telah meningkat, maka Rasulullah SAW memperbolehkan mereka mengunjungi makam untuk berziarah kubur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui hadits riwayat Buraidah bin Al-Hashib, ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda:

إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ، فَزُْورُوْهَا

ADVERTISEMENT

Artinya: "Sungguh dahulu aku melarang kamu ziarah kubur, maka ziarahilah ia." (HR Muslim, Ahmad & Nasa'i)

Hukum Ziarah Kubur Menurut Ulama

Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam buku Minhajul Muslim, mengemukakan ziarah kubur merupakan anjuran Rasulullah SAW berdasarkan sabdanya dalam hadits riwayat Buraidah bin Al-Hashib di atas.

Imam Syamsuddin Al-Qurthubi dalam kitab At-Tadzkirah bahkan menyebut ziarah kubur hukumnya sunnah bagi laki-laki menurut kesepakatan ulama. Ziarah kubur bagi perempuan, masih diperselisihkan hukumnya. Sementara para wanita tua, diperbolehkan sehingga mubah bagi mereka untuk berziarah kubur.

Dalam kitabal Fiqhu al-Madzahib al-Arba'ah, Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri mengungkapkan pula ziarah kubur disunnahkan atas pria. Juga dibolehkan mengunjungi makam bagi kaum perempuan tua yang tidak dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah, tetapi bila ia menangis maka haram baginya.

Jika ada perempuan yang dikhawatirkan bisa menyebabkan fitnah dan kerusakan bila ia berziarah kubur, maka haram hukumnya menurut pendapat Hanafiyah dan Malikiyah.

Sementara madzhab Hanbali berpaham ziarah kubur hukumnya makruh secara mutlak bagi wanita tua maupun muda. Dan bila diyakini kepergian mereka bisa memunculkan fitnah, maka hukumnya haram.

Adapun Syafi'iyah menyebut ziarah kubur yang berjarak jauh dan hanya dapat dicapai dengan perjalanan, hukumnya mubah (boleh) bukan mandub (dianjurkan) atas kaum perempuan baik muda dan tua.

Hikmah & Tujuan Ziarah Kubur

Di balik pensyariatan Nabi SAW untuk ziarah kubur dalam hadits riwayat Buraidah bin Al-Hashib, ternyata mengunjungi makam punya hikmahnya tersendiri. Hal ini juga yang menjadi pertimbangan para ulama yang menyatakan hukum ziarah kubur adalah sunnah, mubah maupun anjuran.

Hikmahnya dikemukakan oleh Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah, "Ziarah kubur bertujuan untuk mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran, maka ziarah kubur ke makam orang kafir juga diperbolehkan."

"Jika saat melintas pada kuburan orang-orang yang sering berbuat aniaya dan Allah SWT menyiksa atas perbuatannya (pada masa lampau), maka dianjurkan untuk menangis dan menampakkan kehinaan kepada mereka." lanjut Sayyid Sabiq.

Hal ini ia dasarkan pada hadits riwayat Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW berkata kepada para sahabatnya ketika beliau dan mereka sampai di Hijr (perkampungan kaum Tsamud). Rasulullah SAW bersabda:

"Janganlah kalian memasuki (makam) orang-orang yang mendapatkan siksa kecuali dalam keadaan menangis. Jika kalian tidak menangis, maka jangan masuk ke (makam) mereka, apa yang menimpa mereka tidak akan menimpa kalian." (HR Bukhari dalam kitab Ash-Shalah)

Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr dalam bukunya juga menukil tambahan dalam hadits Buraidah bin Al-Hashib yang diriwayatkan Imam Ahmad, di mana Nabi SAW menuturkan, "Sungguh ia (ziarah kubur) mengingatkan kamu akan akhirat."

Imam Muslim meriwayatkan pula hadits dari Buraidah bin Al-Hashib yang terdapat tambahan lafaz, yang mana beliau SAW berkata, "Barang siapa ingin ziarah (kubur) maka hendaklah dia ziarah, dan jangn mengucapkan hujran."

Hujran di sini dijelaskan oleh Syaikh Al-Badr, yaitu perkataan batil. Sehingga ketika ziarah kubur sepatutnya kaum muslim untuk menghindari ucapan itu, dan lebih utama untuk mendoakan dan memohonkan ampunan bagi penghuni makam.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads