Sholat jamak merupakan sholat fardhu yang dikumpulkan, yakni dua waktu sholat dikumpulkan atau dikerjakan dalam satu waktu. Contohnya menjamak sholat Maghrib dan Isya pada waktu sholat Maghrib.
Disebutkan dalam Buku Pintar Shalat karya Khalilurrahman Al Mahfani, sholat jamak Maghrib dan Isya yang dikerjakan pada waktu sholat Maghrib atau waktu sholat pertama disebut sholat jamak takdim.
Adapun, apabila dikerjakan pada waktu Isya atau waktu sholat yang kedua maka disebut sholat jamak takhir. Begitu halnya dengan sholat jamak antara Zuhur dan Asar. Apabila dikerjakan pada waktu sholat Zuhur maka disebut jamak takdim, sedangkan apabila pada waktu sholat Asar maka disebut jamak takhir.
Syarat Sholat Jamak
Masih dalam buku yang sama juga dijelaskan mengenai syarat dari sholat jamak, yaitu:
- Dikerjakan dengan tertib, yakni dengan sholat pertama misalnya Zuhur terlebih dahulu kemudian Asar, dan Maghrib dahulu kemudian Isya.
- Niat sholat jamak dilakukan pada sholat pertama.
- Berurutan antara keduanya, yakni tidak boleh disela dengan sholat sunnah atau perbuatan lainnya.
Sementara itu, Syaikh Ali Raghib dalam bukunya Ahkam Ash-Sholah juga menjelaskan mengenai dalil dari sholat jamak. Dijelaskan dalam buku tersebut bahwasanya apabila seorang musafir saat tiba waktu Zuhur atau Maghrib masih berada di tempat maka menjamak dua sholat dengan cara jamak takdim hukumnya lebih utama.
Namun, sebaliknya apabila seorang musafir saat tiba waktu dzuhur atau maghrib sudah meninggalkan tempat maka menjamak sholat dengan cara jamak takhir lebih utama. Hal tersebut didasarkan pada hadits penuturan Anas RA,
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيْغَ الشَّمْسُ أَخَرَّ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ، ثُمَّ نَزَلَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ (رواه البخارى)
Artinya: "Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan sholat Zuhur ke waktu Asar. Kemudian beliau berhenti untuk menjamak sholat keduanya. Dan jika matahari tergelincir sebelum beliau berangkat, maka beliau sholat Zuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan." (HR Bukhari)
Imam Abu Wafa dalam buku Panduan Sholat Rasulullah SAW 2 menegaskan bahwa wajib diperhatikan bagi orang sakit bahwa ia boleh menjamak dua sholat dengan sholat yang sempurna tanpa diqashar.
Hal tersebut karena qashar hanya diperuntukkan bagi musafir. Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Kitab Majmu Fatawa mengatakan,
"Dan mengqashar sholat itu khusus bagi musafir, tidak boleh selain musafir. Adapun menjamak sholat itu karena ada kebutuhan dan udzur. Maka apabila ia butuh, maka ia boleh menjamak pada safar yang sebentar atau safar lama, demikian juga boleh menjamak sholat karena ada hujan dan selainnya, demikian pula jamak sholat karena sakit dan karena sebab lainnya. Karena maksud jamak sholat itu menghilangkan kesusahan umat."
Cara Menjamak Sholat Maghrib dan Isya di Waktu Maghrib
Jamak yang dilakukan dengan mengumpulkan ke awal misalnya sholat Maghrib dan Isya yang dikerjakan waktu Maghrib ini termasuk ke dalam jamak takdim. Berikut cara menjamak sholat Maghrib dan Isya pada waktu sholat Maghrib lengkap dengan niatnya,
- Sholat Maghrib terlebih dahulu dikerjakan daripada sholat Isya.
- Berniat jamak dalam sholat pertama, yaitu:
أُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعاَتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا/إِمَامًا لله تَعَالَى
Arab latin: Ushallii fardol maghribi tsalaatsa raka'aatin majmuu'an bil'isyaai jam'a taqdiimin ma'muman/imaaman lillahi ta'aala
Artinya: "Aku sholat fardhu Maghrib tiga rakaat dijamakkan kepada Isya karena Allah Ta'ala."
أُصَلِّي فَرْضَ الْعِشَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Ushallii fardol isyaai arba'a raka'atin lillahi ta'aalaa
Artinya: "Aku sholat fardu Isya empat rakaat karena Allah Ta'alaa."
- Sholat jamak dikerjakan beriringan tidak boleh terpisah terlalu lama jaraknya.
- Senantiasa dalam perjalanan.
- Perjalanan tersebut tidak dalam rangka bermaksiat.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana