Sholat qashar merupakan sholat yang diringkas atau diperpendek bilangan rakaatnya. Misalnya, sholat Dzuhur yang empat rakaat dilaksanakan secara qashar, maka jumlahnya menjadi dua rakaat saja.
Sholat qashar adalah keringanan yang diberikan oleh Allah SWT. Biasanya, sholat ini dilakukan oleh musafir atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan dan waktunya sempit, ia diperbolehkan meringkas sholat.
Adapun, sholat yang bisa diringkas ialah Dzuhur, Ashar, dan Isya yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat. Sementara itu, sholat Subuh dan Maghrib tidak bisa diqashar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dalil mengenai sholat qashar tercantum dalam Al-Qur'an surat An Nisa ayat 101, berikut bunyinya:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱلْكَٰفِرِينَ كَانُوا۟ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا
Arab latin: Wa iżā ḍarabtum fil-arḍi fa laisa 'alaikum junāḥun an taqṣurụ minaṣ-ṣalāti in khiftum ay yaftinakumullażīna kafarụ, innal-kāfirīna kānụ lakum 'aduwwam mubīnā
Artinya: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Tata Cara Sholat Qashar
Mengutip dari buku Menuju Umrah dan Haji Mabrur tulisan H Syaiful Alim Lc, tata cara sholat qashar sama seperti sholat pada umumnya.
Namun, yang membedakan hanyalah niatnya, berikut salah satu contoh niat sholat qashar dzuhur:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Arab latin: Ushalli fardhad dhuhri rak'ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta'la
Artinya: Aku niat salat dzuhur dua rakaat menghadap kiblat keadaan qashar karena Allah
Syarat-syarat Sholat Qashar
Sementara itu, terdapat sejumlah syarat yang harus terpenuhi apabila seseorang hendak mengqashar sholatnya, berikut penjelasannya sebagaimana dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh Dr KH M Hamdan Rasyid MA dan Saiful Hadi El-Sutha.
- Bepergian jauh yang telah mencapai jarak diperbolehkannya mengqashar sholat, yang menurut para ulama, kurang lebih jaraknya empat barid atau setara dengan 48 mil
- Bepergian yang diperbolehkan, bukan bertujuan untuk kemaksiatan
- Menyengaja pada tempat tertentu sejak awal perjalanan
- Melewati batas wilayahnya
- Tidak makmum kepada orang yang mengerjakan sholat secara sempurna
- Berniat mengqashar sholat ketika melakukan takbiratul ihram
- Mengetahui kebolehan sholat qashar
- Masih dalam keadaan musafir saat mengerjakan sholat qashar
Sebagai Pengganti Sholat yang Terlewat dalam Perjalanan
Mengutip buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, berdasarkan pendapat dari madzhab Hanafi dan Maliki, seorang musafir yang terlewat sholatnya saat dalam perjalanan, maka ia harus mengganti sholat tersebut ketika sampai di tempat tujuannya dengan dua rakaat saja.
Sedangkan pendapat dari ulama madzhab Syafi'i dan Hambali mengatakan bahwa sholat yang terlewat oleh seorang musafir harus diganti dengan empat rakaat, baik ketika perjalanan atau di tempatnya menetap.
Selain itu, menurut pendapat ulama Syafi'i suatu salat yang terlewat harus diganti dengan cara mengqasharnya di perjalanan dan bukan di tempat bermukim.
Demikian informasi mengenai tata cara sholat qashar beserta pembahasan terkaitnya. Semoga bermanfaat dan membantu.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi