Riqab atau Budak yang Belum Merdeka, Masih Adakah di Zaman Sekarang?

Cicin Yulianti - detikHikmah
Minggu, 01 Jan 2023 08:30 WIB
Ilustrasi perdagangan budak di Amerika Serikat sekitar tahun 1850-an. (Foto: Jocelyn Whitney/Library of Congress)
Jakarta -

Pada zaman sekarang, keberadaan riqab sudah jarang ditemui bahkan sudah tidak ada. Riqab adalah budak belian atau kelompok manusia yang tertindas dan tereksploitasi oleh kelompok lain.

Beberapa ulama mengatakan saat ini riqab sudah tidak ada, namun beberapa golongan yang mirip mereka misalnya adalah tawanan muslim yang ditawan tentara musuh, pembantu yang disekap majikannya atau seseorang yang dipenjara karena difitnah.

Pengertian Riqab

Mengutip buku Fiqih Ibadah oleh Ma'sum Anshori, secara bahasa riqab berasal dari raqabah yang berarti leher. Selain itu, riqab memiliki arti budak karena mereka diumpamakan sebagai orang yang dipegang lehernya sehingga tidak memiliki kebebasan berbuat dan hilang kemerdekaannya.

Menurut beberapa ulama fikih, sebutan lain dari riqab adalah mukatab yakni hamba yang oleh tuannya dijanjikan apabila hamba tersebut mampu membayar sejumlah uang atau harta.

Imam Hanafi memberi definisi riqab sebagai hamba yang dijanjikan oleh tuannya bahwa ia boleh menebus dirinya dengan uang atau harta lain. Sedangkan Imam Maliki mengartikan riqab sebagai seorang hamba muslim yang dibeli dengan uang penghasilan zakat dan dimerdekakan.

Termasuk Golongan Mustahik

Riqab adalah salah satu golongan yang berhak mendapatkan zakat atau disebut mustahik. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Arab-Latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Perbedaan Riqab dan Orang Merdeka

Mengutip buku Seputar Budak dan Yang Berhutang oleh Abdul Bakir, seorang riqab dikatakan tidak merdeka karena memiliki beberapa sebab yakni:

1. Setengah manusia setengah hewan

Secara fisik, riqab adalah manusia sama seperti orang merdeka, namun secara kedudukan mereka seperti hewan. Oleh karena itu, riqab adalah manusia yang haknya tidak utuh dan tidak bebas, semuanya tergantung kepada tuannya.

2. Dimiliki sebagai aset produktif

Kepemilikan seorang tuan terhadap budaknya sama seperti kepemilikan dia terhadap hartanya. Riqab dapat dijadikan sebagai aset produktif karena dapat menghasilkan uang atau pemasukan sesuai dengan perintah dari tuannya.

3. Diperjualbelikan

Pada masa peradaban lalu, riqab diperjualbelikan dengan harga tinggi. Seorang riqab laki-laki akan semakin tinggi harganya jika badan mereka kuat dan kekar. Sedangkan riqab perempuan memiliki harga yang tinggi jika ia cantik dan memiliki jenis atau ras yang baik.

4. Tidak punya hak kepemilikan

Riqab adalah aset yang dimiliki tuannya sehingga hasil kerja keras dari seorang riqab, hasilnya bisa dikantongi tuannya. Kasusnya mirip seperti delman, yang 100 persen pemasukkannya hanya dirasakan kusir tidak untuk kudanya.

5. Disetubuhi tanpa dinikahi

Kebolehan seorang tuan dalam menyetubuhi ini terkandung dalam Al-Quran surat Al-Mu'minun ayat 6 yang berbunyi:

إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

Arab-Latin: Illā 'alā azwājihim au mā malakat aimānuhum fa innahum gairu malụmīn

Artinya: "Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela."

Dari penjelasan di atas, saat ini riqab sudah tidak ada keberadaannya namun masih ada beberapa golongan yang mirip yakni pembantu yang disekap majikan, orang yang dipenjara karena difitnah, dan semacamnya.



Simak Video "Video: Wisata ke Museum Al Quran-Al Wahyu, Jejak Perjalanan Rasul di Gua Hira"

(rah/lus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork