Hukum memakai jimat dalam ajaran Islam adalah musyrik karena seseorang menggantungkan nasib dan percaya pada hal ghaib selain Allah SWT. Apalagi jimat membuat seseorang percaya bahwa benda ini dapat mendatangkan keberuntungan.
Dalam beberapa ayat Al-Qur'an, Allah SWT menjelaskan bahayanya mempercayai hal ghaib yang asalnya bukan dari Allah SWT. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surah An-Naml ayat 65 dan surah Al-An'am ayat 59.
Surah An-Naml Ayat 65
ÙÙÙ ÙÙÙØ§ ÙÙØ¹ÙÙÙÙ Ù Ù ÙÙ ÙÙÙ Ù±ÙØ³ÙÙÙ ÙÙ°ÙÙٰت٠ÙÙÙ±ÙÙØ£ÙØ±ÙØ¶Ù Ù±ÙÙØºÙÙÙØšÙ Ø¥ÙÙÙÙØ§ Ù±ÙÙÙÙÙÙ Û ÙÙÙ ÙØ§ ÙÙØŽÙØ¹ÙØ±ÙÙÙ٠أÙÙÙÙØ§ÙÙ ÙÙØšÙØ¹ÙØ«ÙÙÙÙ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arab-Latin: Qul lÄ ya'lamu man fis-samÄwÄti wal-arážil-gaiba illallÄh, wa mÄ yasy'urụna ayyÄna yub'aṡụn
Artinya: Katakanlah: "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.
Surat Al-An'am Ayat 59
Û ÙÙØ¹ÙÙØ¯ÙÙÙÛ¥ Ù ÙÙÙØ§ØªÙØÙ Ù±ÙÙØºÙÙÙØšÙ ÙÙØ§ ÙÙØ¹ÙÙÙÙ ÙÙÙØ§Ù Ø¥ÙÙÙÙØ§ ÙÙÙÙ Û ÙÙÙÙØ¹ÙÙÙÙ Ù Ù ÙØ§ ÙÙÙ Ù±ÙÙØšÙرÙÙ ÙÙÙ±ÙÙØšÙØÙØ±Ù Û ÙÙÙ ÙØ§ ØªÙØ³ÙÙÙØ·Ù Ù ÙÙ ÙÙØ±ÙÙÙØ©Ù Ø¥ÙÙÙÙØ§ ÙÙØ¹ÙÙÙÙ ÙÙÙØ§ ÙÙÙÙØ§ ØÙØšÙÙØ©Ù ÙÙÙ ØžÙÙÙÙ Ùٰت٠ٱÙÙØ£ÙØ±ÙØ¶Ù ÙÙÙÙØ§ Ø±ÙØ·ÙØšÙ ÙÙÙÙØ§ ÙÙØ§ØšÙس٠إÙÙÙÙØ§ ÙÙÙ ÙÙØªÙÙ°ØšÙ Ù ÙÙØšÙÙÙÙ
Arab-Latin: Wa 'indahụ mafÄtiឥul-gaibi lÄ ya'lamuhÄ illÄ huw, wa ya'lamu mÄ fil-barri wal-baឥr, wa mÄ tasquá¹u miw waraqatin illÄ ya'lamuhÄ wa lÄ áž¥abbatin fÄ« áºulumÄtil-aráži wa lÄ raá¹biw wa lÄ yÄbisin illÄ fÄ« kitÄbim mubÄ«n
Artinya: Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz)"
Beberapa firman Allah SWT ini menegaskan bahwa tidak ada yang lebih mengetahui perkara ghaib selain Allah SWT. Adapun seseorang yang mengaku dukun dan mengatakan mengetahui hal ghaib seperti masa depan, memberikan jimat keberuntungan, dapat mendatangkan hujan, dan lain-lain, itu adalah pendusta.
Meskipun ia terlihat bisa melakukannya, maka ia melakukannya dengan pertolongan jin. Oleh karena itu, pergi dan percaya kepada dukun termasuk perbuatan syirik besar dan akan mendapatkan dosa yang besar pula.
Hukum Memakai Jimat
Mengutip buku Dosa-Dosa Jariah yang ditulis oleh Rizem Aizid, dijelaskan bahwa mewariskan, memberikan dan memakai jimat adalah perbuatan yang masuk dalam kategori mengajak kepada kemusyrikan.
Orang yang memberikan jimat kepada orang lain pasti memberikan syarat, yaitu orang tersebut harus yakin dan percaya kepada jimat itu. Padahal jimat tak ubahnya sebuah benda mati yang tidak memiliki kuasa apapun.
Orang yang memakai jimat itu termasuk golongan orang musyrik. Sementara orang yang memberikan jimat termasuk orang yang mengajak kepada kemusyrikan.
Di dalam ajaran Islam, penggunaan jimat sebenarnya tidak diperbolehkan. Sebab, menggunakan jimat sama saja percaya kepada kekuatan selain Allah SWT. Jimat juga merusak keimanan seseorang karena tidak lagi bergantung dan berharap kepada Allah SWT. Jimat juga membawa seseorang pada sikap sombong.
Jimat tidak akan mendatangkan mudharat atau pun manfaat tanpa seizin dari Allah SWT. Bila Allah SWT menghendaki seseorang mati, maka ia akan mati meskipun menggunakan jimat di seluruh tubuh.
Pada sebuah hadits dari Yahya bin Jazar Ra., Rasulullah SAW menerangkan bahwa percaya kepada jimat termasuk perbuatan syirik. Dalam hadits tersebut menerangkan bahwa seorang sahabat bernama Abdullah mendatangi seorang wanita yang memakai kalung jimat di lehernya, lalu ia menariknya, dan memutus kalung ini.
"Sungguh, keluarga Abdullah telah menjadi kaya karena menyekutukan Allah dengan sesuatu yang tidak benar," ucap Abdullah. "Aku mendengar Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya, ruqa (mantra), tamaim (jimat), dan tiwalah itu termasuk syirik."
"Hai Abu Abdurrahman, kalau ruqa dan tamaim kami telah mengetahuinya. Lalu, apakah tiwalah itu?" tanya sahabat yang lain. "Tiwalah yaitu sesuatu yang dipakai oleh wanita agar disayang suaminya." (HR. Ibnu Hibban).
(dvs/lus)












































Komentar Terbanyak
Gus Irfan soal Umrah Mandiri: Pemerintah Saudi Izinkan, Masa Kita Larang?
Cak Imin Sebut Indonesia Gudang Ulama
MUI Surakarta Jelaskan Hukum Jenazah Raja Dimakamkan dengan Busana Kebesaran