Kenapa Muslim Dilarang Pelihara Anjing?

Kenapa Muslim Dilarang Pelihara Anjing?

Rahma Harbani - detikHikmah
Senin, 12 Des 2022 18:15 WIB
Ilustrasi anak anjing
Ilustrasi. Kenapa muslim dilarang memelihara anjing? (Foto: Getty Images/iStockphoto/chayathonwong)
Jakarta -

Rasulullah SAW melarang muslim untuk memelihara anjing kecuali untuk kebutuhan tertentu. Hal ini didasarkan dari hadits yang dikisahkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ [رواه مسلم وأبو داود]]

Artinya: "Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirath." (HR Muslim dan Abu Dawud).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ustaz Syafiq Riza Basalamah juga menjelaskan, anjing yang dipelihara sebagai penjaga perkebunannya, peternakannya, dan berburu tersebut tetap tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah. Sebaliknya, anjing tersebut diletakkan di luar

"Anjing untuk jaga rumah itu bukan untuk diletakkan di dalam rumah. Tetapi, diletakkan di luar (rumah). Ketika ada maling atau ini itu agar bisa berhati-hati," katanya, dikutip dari arsip detikcom.

ADVERTISEMENT

Lantas, Kenapa Muslim Dilarang Memelihara Anjing?

Melansir Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karangan Ahmad Sarwat, Lc, M.A, khususnya Mazhab Syafi'i dan Hambali menyebut seluruh tubuh dari anjing adalah najis berat atau mughallazah. Pendapat ini didasarkan dari hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ

Artinya: "Ketika anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya." (HR Muslim).

Ikon Mazhab Syafi'i, Al Imam An Nawawi dalam Kitab Raudhatu ath Thalibin wa 'Umdatu al Muftiyyin juga menegaskan, seluruh hewan di dunia ini adalah suci. Namun, ia mengecualikan dua hewan termasuk anjing.

"Adapun hewan semuanya suci kecuali anjing, babi, dan yang lahir dari salah satunya," tulis Al Imam An Nawawi yang diterjemahkan Ahmad Sarwat, Lc, M.A.

Mazhab ini berpendapat, tidak mungkin kenajisan anjing hanya dari mulut dan air liurnya saja. Sebab, air liur tersebut asalnya dari tubuh si anjing.

"Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu pun secara logika juga najis baik air kencing, kotoran, maupun keringatnya," demikian penjelasan Ahmad Sarwat, Lc, M.A dalam bukunya.

Sebab itulah, Mazhab Syafi'i yang menganggap anjing najis karena zatnya atau najis al 'ain menyebut haram untuk seluruh pemanfaatan dan kepemilikannya. Keharamannya juga setara dengan mengonsumsi khamr menurut mazhab ini.

Di samping itu, sebagaimana dijelaskan hadits sebelumnya, pahala muslim yang memelihara anjing di luar kebutuhan tertentu akan berkurang dua qirath setiap harinya. Kitab Syarah Muslim Li an Nawawi yang diterjemahkan KH. M. Syafi'i Hadzami dalam Taudhihul Adillah 6 menyebutkan, ada dua pendapat mengenai hal ini di antara kalangan ulama.

Pertama, hal itu terjadi karena malaikat juga enggan memasuki rumah dengan anjing yang ada di dalamnya. Lalu ada pula yang berpendapat, pengurangan pahala itu karena disebut mengganggu orang-orang yang lewat khususnya bagi mereka yang takut akan anjing menyerangnya.

"Dan ada yang mengatakan pula bahwa yang demikian itu merupakan siksaan buat dia, karena dia memelihara sesuatu yang dilarang memelihara dan durhakanya pada demikian itu, Dan ada yang mengatakan juga karena dia terkena jilatannya ketika lengah pemiliknya dan tidak membasuhnya dengan air dan tanah," demikian isi terjemahannya.

Meski demikian, pengharaman tersebut tidak lantas membenarkan perlakuan kasar pada anjing. Rasulullah SAW juga mengajarkan umatnya untuk saling menyayangi hewan--termasuk anjing--sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut.

« بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ لأَجْرًا فَقَالَ « فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ »

Artinya: Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat, lalu dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan. Dia berkata, 'Anjing ini kehausan seperti diriku.' Maka dia mengisi sepatunya dan memegangnya dengan mulutnya, kemudian dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya." Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?" Beliau menjawab, "Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran." (HR Bukhari dan Muslim)




(rah/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads