Meminum khamr merupakan cara setan untuk memecah belah antarsesama saudara muslim. Hal itu pun hanya salah satu dari dampak negatif dari praktik meminum nama lain dari alkohol tersebut.
Khamr disebut dalam sabda Rasulullah SAW sebagai induk dari segala perbuatan keji. Dari Utsman bin Affan RA dengan status hadits mauquf, Rasulullah SAW pernah bersabda sebagai berikut.
الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: Khamr adalah induk perbuatan-perbuatan keji. (HR An Nasa'i).
Melalui penghasutan manusia untuk meminum khamr, setan hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian agar tercipta perpecahan di bawah keimanan dan persaudaraan Islam. Sebab menurut Tafsir Al Munir Jilid 4 karangan Prof Dr Wahbah Az Zuhaili, khamr dapat menghilangkan akal sehat manusia untuk membedakan hal yang baik ataupun buruk.
Prof Dr Wahbah Az Zuhaili menjelaskan, turunnya larangan meminum khamr juga diakibatkan dari dua kabilah Anshar yang meminumnya lalu membuat mereka mabuk. Kondisi itu pun membuat kabilah Anshar tersebut berbuat sesukanya kepada sebagian yang lain.
Berbuat sesukanya yang dimaksud adalah melukai saudara muslimnya yang lain. Bahkan mereka tidak memiliki hubungan kebencian sama sekali.
Setelah mereka sadar dari mabuknya, mereka pun melihat ada bekas luka di wajah, rambut, maupun jenggotnya. Salah satu dari mereka berkata, "Yang melakukan ini adalah saudaraku si fulan,"
Ia pun kembali berkata, "Demi Allah, jika saudaraku orang yang lemah lembut, ia tidak akan melakukan hal ini padaku,"
Lalu, rasa dendam itu pun muncul di antara keduanya. Untuk itulah, meminum khamr merupakan cara setan untuk menciptakan permusuhan di antara saudara muslim.
Larangan Meminum Khamr dalam Islam
Meminum khamr sendiri adalah perkara yang diharamkan dalam Islam. Secara gamblang hal ini dijelaskan dalam surah Al Ma'idah ayat 90 yang menyebut praktik tersebut sebagai perbuatan setan.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Menurut tafsir Al Munir tersebut, larangan di atas bukan hanya sekadar larangan atau pengharaman saja. Sebaliknya, hal itu merupakan perintah agar muslim membuang kebiasaan tersebut sejauh-jauhnya.
Khamr didefinisikan oleh jumhur ulama sebagai minuman yang memabukkan dan merusak fungsi akal. Sebab itu, Ibnu Umar berpendapat, keharaman juga berlaku pada segala bentuk yang sifatnya memabukkan.
Meminum khamr juga merupakan cara setan untuk menghasut manusia agar lalai dari tanggung jawabnya. Orang yang mabuk perlahan akan lupa dengan Allah SWT hingga membuatnya lalai dalam salat dan melakukan perbuatan keji.
Prof Dr Wahbah Az Zuhaili menyebut, biasanya Allah SWT hanya menyebutkan alasan dari pelarangan secara singkat. Namun, untuk meminum khamr ini, Al-Qur'an menjelaskan secara rinci mengenai hikmah dan alasan-alasan pengharamannya. Hal inilah yang menunjukkan betapa bahaya dampak dari meminum khamr.
Jadi, hari-hati ya, detikers!
(rah/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!