Islam mengatur dengan jelas tentang kewajiban menutup aurat serta bagaimana batasan aurat laki-laki dan perempuan. Pengertian aurat, seperti yang dikutip dari buku Safinah Simple oleh Zackiyah Ahmad, adalah minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah.
Adapun pengertian aurat berdasarkan pakar hukum islam adalah bagian dari tubuh manusia yang secara prinsip tidak boleh kelihatan. Sebabnya yaitu karena anggota tubuh yang harus tertutup itu menjadi bagian dari kehormatan manusia.
Hukum Menutup Aurat dalam Islam
Dalil mengenai menutup aurat yaitu sesuai dengan Firman Allah surat Al Araf ayat 31,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ
Artinya: "Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."
Dalam buku Fikih Wanita dan Keluarga oleh Syaikh Ahmad Jad, disebutkan bahwa Imam Al-Qurthubi menjelaskan tentang ayat tersebut, yakni ayat yang menunjukkan kewajiban menutup aurat. Ulama juga bersepakat bahwa hukum dari menutup aurat adalah wajib sebagaimana kewajiban sholat.
Dijelaskan juga pendapat Ibnu Jauzi dalam buku tersebut bahwa "Menutup aurat dengan sesuatu yang tidak memperlihatkan bentuk dan warna kulit hukumnya adalah wajib, dan ini merupakan syarat sahnya sholat."
Batasan Aurat Laki-Laki
Selain perempuan, laki-laki juga memiliki batas menutup aurat tersendiri. Mengutip buku Adab Berpakaian (Fikih Berhias) oleh Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawila, bahwa secara umum ulama bersepakat mengenai batas aurat laki-laki adalah qubul dan dubur. Namun, masih ada perselisihan terkait apakah pusar termasuk aurat atau bukan. Berikut ini pendapatnya:
1. Imam Malik dan sebagian ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa aurat laki-laki sanya sa'utani atau qubul dan dubur saja.
2. Pendapat mayoritas ulama seperti Malik dan ulama Malikiyah dan Syafi'iyah, serta dalam mazhab Hanbali dan Al-Auza'i, menyebutkan bahwa aurat laki-laki adalah pusar dan kedua lututnya, oleh karenanya diharamkan menyingkap, memandang, atau menyentuh bagian tersebut. Menurut pendapat ini, pusar dan lutut keduanya bukanlah aurat, namun harus ditutup sebagai bentuk kehati-hatian.
3. Ulama Hanafiyah dan sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar hingga bawah lutut. Menurut pendapat ini, pusar bukan termasuk aurat, namun lutut termasuk aurat.
Mengutip sumber buku lain, dari buku Fiqh Perempuan oleh KH Husein Muhammad dan Faqihuddin Abdul Kodir, mayoritas ulama berpendapat mengenai batas aurat laki-laki semestinya yang menutup bagian anggota tubuh antara pusar dan kedua lutut kaki. Ibn Rusyd dan as-Syaukani dalam Bidayah Al-Mujtahid Juz 1 juga mengatakan bahwa ulama fiqh memiliki tiga pendapat yang berbeda terkait hal ini, yaitu:
Pertama, menurut pernyataan Imam As-Syafi'i, Malik, dan Abu Hanifah bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar dan kedua lutut.
Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa aurat laki-laki adalah qabul atau alat kelamin, dan sekitar dubur, juga paha.
Ketiga, menurut Az-Zhahiri, Ibnu Jarir, Al-Istakhri, salah satu Riwayat dari Imam Malik, dan Ibn Hanbal, bahwa aurat laki-laki hanya qubul dan dubur, selebihnya bukan aurat.
Demikianlah pembahasan mengenai menutup aurat khususnya tentang batasan aurat bagi laki-laki yang dapat dipelajari bersama.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi