×
Ad

Halalan Thayyiban dalam Al-Qur'an, Seperti Apa Maknanya?

Awalia Ramadhani - detikHikmah
Kamis, 03 Nov 2022 17:15 WIB
Halalan Thayyiban. Foto: Getty Images/Thankful Photography
Jakarta -

Mengutip buku Kebijakan Produk Hukum Halal di Indonesia oleh Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum, dkk, halalan thayyiban berangkat dari ajaran Islam yang sangat mementingkan bagaimana kebaikan dan kebersihan dalam segala aspek. Khususnya dalam hal makanan dan minuman. Islam memerintahkan kepada seluruh umatnya agar makan dan menggunakan bahan-bahan makanan yang baik, suci, dan bersih.

Arti Halalan Thayyiban

Secara bahasa, halalan thayyiban merupakan dua gabungan kata dalam bahasa Arab. Berdasarkan kamus Al-Ma'ani, halal berarti sah menurut hukum, yang dibolehkan. Sedangkan thayyiban berasal dari kata thayyib yang artinya baik.

Berdasarkan buku Integrasi Pembelajaran: Bidang Studi Iptek dan Al Islam oleh Mukhtar Samad, dalam Al-Quran sendiri, halalan thayyiban disebut empat kali dalam Al-Quran yaitu dalam surat Al Baqarah: 168, Al Maidah: 88, Al Anfal: 69, An Nahl: 114. Istilah halalan thayyiban sendiri dalam surat tersebut berkaitan dengan makanan. Seperti firman Allah dalam Al Baqarah ayat 168:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Artinya: "Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."

Quraish Shihab memberi makna baru juga bahwa yang dimaksud dari kata thayyib oleh Al Quran adalah yang baik menurut penelitian para ahli, atau dengan kata lain disebut yang bergizi. Sehingga maksud dari halalan thayyiban diartikan sebagai makanan yang halal lagi sehat dan bergizi.

Adapun di Indonesia sendiri, menurut keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama No. 427/Men.Kes/KSB/VIII/1985 dan No. 68 Tahun 1985 Pasal 1, yang dimaksud dengan makanan halal adalah semua jenis makanan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang terlarang atau haram, atau juga diolah dan diproses menurut Agama Islam.

Makanan yang Halal dalam Islam

Dalam buku Makna Makanan Halal dan Baik dalam Islam oleh Nurhalima Tambunan dan Manshuruddin, mengonsumsi makanan yang halalan thayyiban merupakan salah satu perintah Allah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang beriman.

Mengonsumsi makanan halal yang dilandasi dengan iman dan taqwa kepada Allah, juga merupakan ibadah yang dapat mendatangkan pahala serta kebaikan baik di dunia maupun akhirat nanti.

Berikut ini adalah syarat-syarat makanan halal yang memenuhi kehalalannya dalam pandangan hukum Islam, yang dikutip dengan sumber yang sama di atas:

1. Tidak mengandung babi dan bahan-bahan yang berasal dari babi.

2. Tidak mengandung khamar atau alkohol dan produk turunannya.

3. Bahan makanan yang berawal dari hewan harus berasal dari hewan yang halal dan disembelih sesuai dengan ketentuan syariat.

4. Tidak mengandung bahan yang diharamkan atau tergolong najis seperti: bangkai, darah, bahan yang berasal dari organ manusia, kotoran, dan sejenisnya.

5. Semua fasilitas baik penyimpanan, penjualan, pengolahan, pengelolaan, dan alat transportasi untuk produk halal tidak boleh digunakan untuk babi atau barang yang tidak halal lainnya.

Demikian penjelasan tentang makna dari halal thayyiban yang dapat kita ketahui.



Simak Video "Blak-blakan Kepala BPJPH: 21 Hari Kerja Sertifikat Halal Jadi!"

(lus/lus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork