Benarkah Muslim Dilarang Bersiul? Ini Hukumnya dalam Islam

Benarkah Muslim Dilarang Bersiul? Ini Hukumnya dalam Islam

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Sabtu, 29 Okt 2022 10:00 WIB
One man, young guy in cafe, he is on coffee break and whistling.
Hukum bersiul. Foto: Getty Images/South_agency
Jakarta -

Bersiul merupakan hal yang pamali untuk dilakukan dalam masyarakat Indonesia. Siulan juga memiliki mitos bisa memanggil hantu bila dilakukan pada malam hari. Namun sebenarnya Islam juga melarang bersiul karena sejumlah alasan.


Bersiul bersanding dengan tepuk tangan yang mana keduanya merupakan bentuk ibadah orang-orang kafir di Ka'bah pada zaman jahiliyah. Sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Anfal ayat 35.


وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ اِلَّا مُكَاۤءً وَّتَصْدِيَةًۗ فَذُوْقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُوْنَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Arab Latin: Wa mā kāna ṣalātuhum 'indal-baiti illā mukā`aw wa taṣdiyah, fa żụqul-'ażāba bimā kuntum takfurụn


Artinya: "Sholat mereka di sekitar Baitullah tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan. Maka, rasakanlah azab ini karena kamu selalu kufur."

ADVERTISEMENT


Dalam buku Tasyabbuh Yang Dilarang Dalam Fikih Islam oleh Jamil bin Habib Al-Luwaihiq disebutkan bahwa para ahli tafsir berbeda-beda dalam menafsirkan dua kata tersebut:


Pertama, Ahli tafsir pada umumnya, terutama lbnu Abbas, Abdullah bin Amr, Mujahid, lkrimah, Sa'id bin Jubair, juga Muhammad bin Ka'ab Al-Qurazhi, berpendapat bahwa kata muka' dalam ayat di atas adalah shafir, yakni suara tambahan yang keluar dari antara gigi seri atas dan bawah serta ujung lidah sehingga menyerupai suara burung. Mujahid menambahkan bahwa kafir jahiliyah memasukkan jari-jarinya ke dalam mulut.


Kedua, As-Suddi berkata, muka' adalah shafir sebagaimana dilakukan burung putih atau burung siul yang terdapat di bumi Hijaz. Ketiga, Abu Ubaid memberikan asal kata muka' dari maka-yamku-makwan-mukaan yang artinya bersiul. Keempat, dari Qatadah bahwa muka' adalah memukul-mukul dengan tangan.


Jamil bin Habib Al-Luwaihiq juga memberi penjelasan terkait hukum siulan dan tepuk tangan dalam bukunya, Tasyabbuh Yang Dilarang Dalam Fikih Islam.


Pertama, apabila bersiul dan bertepuk tangan dilakukan sebagai bentuk ibadah maka haram hukumnya, karena hal tersebut merupakan perbuatan yang biasa dilakukan orang jahiliyah sesuai firman Allah Surah Al-Anfal ayat 35.


Kedua, bersiul dan bertepuk tangan dilakukan bukan karena ibadah. Syaikh Abdul Aziz berpandangan bahwa keduanya adalah haram. Karena bersiul dan bertepuk tangan adalah tindakan meniru orang kafir, sebagaimana penjelasan pada Surah Al-Anfal ayat 35.


Pendapat sebagian ulama madzhab Hanbali mengatakan bahwa siulan dan tepuk tangan makruh hukumnya, karena meniru kaum wanita. Mereka berpegang pada makna umum yang terkandung dalam sabda Rasulullah: "Tasbih untuk kaum pria dan tepuk tangan untuk kaum wanita di dalam shalat". (HR Muslim)


Riwayat lainnya, "Siapa saja yang ingin memperingatkan kesalahan dalam shalat, maka hendaknya bertasbih, karena jika seorang bertasbih akan menjadikannya tersadar kembali. Dan sesungguhnya bertepuk tangan adalah untuk kaum wanita". (HR Bukhari)


Ulama Al-Iraqi berpendapat bahwa bersiul dan bertepuk tangan hukumnya jaiz. Karena menurutnya kedua tindakan itu tidak ada unsur meniru orang jahiliyah, dan melarang pria bertepuk tangan seperti dalam hadits Nabi dikhususkan dalam keadaan shalat. Wallahu a'lam.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads