Rukun Islam ada lima. Rukun Islam yang pertama adalah membaca dua kalimat syahadat (syahadatain). Seseorang bisa disebut muslim apabila dia telah melafazkan dua kalimat syahadat.
Mengutip artikel resmi cendekia Kementerian Agama, syahadat artinya kesaksian. Ada dua kalimat syahadat, yang pertama disebut dengan syahadat Tauhid, dan yang kedua adalah syahadat Rasul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalimat Syahadat Tauhid
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ
Asyhadu alla ilaaha illallah
Artinya: Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah
Kalimat Syahadat Rasul
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
wa asyhadu anna muhammadar rasuulullah
Artinya: dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.
Kesaksian seseorang mengenai Allah adalah Tuhannya, menandakan bahwa ia telah meyakini bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah selain Allah.
Begitu pula dengan kesaksian seseorang terhadap Rasulullah, maka ia juga meyakini bahwa Nabi Muhammad adalah orang yang diutus oleh Allah untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil 'alamin).
Bagi seseorang yang ingin memeluk agama Islam, maka wajib hukumnya melafazkan dua kalimat syahadat. Dengan kesaksiannya terhadap Allah dan Rasulullah, maka ia telah siap menjalankan perintah-perintah agama Islam.
Melansir detikNews, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda,
"Agama Islam berdiri atas lima dasar utama, yakni mengucapkan dua kalimat syahadat yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan mengerjakan haji ke Makkah jika mampu."
Sejalan dengan hadits di atas, seorang muslim maupun mualaf yang telah membaca dua kalimat syahadat, maka harus melaksanakan rukun Islam selanjutnya, yaitu salat, puasa, zakat, dan menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.
(erd/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim