Jakarta - Dilansir Saudi Gazette, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda hingga 50.000 riyal atau sekitar Rp 240 juta (kurs Rp 4.810) bagi warga asing yang tidak meninggalkan Kerajaan setelah masa berlaku visa habis.
(dvs/dvs)
Infografis Hikmah
Sanksi Jemaah Umrah Overstay
Jumat, 17 Jul 2026 07:15 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis
Infografis Hikmah

Komentar Terbanyak
Orang Miskin Masuk Surga 500 Tahun Lebih Dulu Sebelum Orang Kaya
Konflik Iran-AS Memanas, Gus Yahya Serukan Perdamaian
Mesir dan Turki Tolak Kapal Pesiar LGBTQ , Jaga Nilai Masyarakat Setempat