Jakarta - Dilansir Saudi Gazette, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda hingga 50.000 riyal atau sekitar Rp 240 juta (kurs Rp 4.810) bagi warga asing yang tidak meninggalkan Kerajaan setelah masa berlaku visa habis.
(dvs/dvs)
Infografis Hikmah
Sanksi Jemaah Umrah Overstay
Jumat, 17 Jul 2026 07:15 WIB
Infografis Lainnya
Infografis
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
