Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan pajak oleh-oleh jemaah haji 2026. Simak syarat dan ketentuannya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Syarat dan Ketentuan Oleh-oleh Haji 2026 Bebas Pajak
Senin, 20 Apr 2026 20:00 WIB
Infografis Lainnya
Infografis
Infografis












































Komentar Terbanyak
Mengapa Indonesia Tak Dapat Labbaytum Award, Penyelenggara Haji Terbaik 2026 dari Saudi?
Kenapa Air Zamzam Tak Pernah Habis Meski Diambil Jutaan Jemaah?
Indonesia Tak Dapat Award Penyelenggara Haji Terbaik 2026, Begini Kata Wamenhaj