Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan pajak oleh-oleh jemaah haji 2026. Simak syarat dan ketentuannya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Syarat dan Ketentuan Oleh-oleh Haji 2026 Bebas Pajak
Senin, 20 Apr 2026 20:00 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah

Komentar Terbanyak
Kongres Umat Islam VIII Bahas Hukuman Mati Koruptor, Tambang, hingga LGBT
5 Ayat Al-Qur'an yang Menjadi Peringatan Keras bagi Pelaku Korupsi
Kisah Nabi Musa Protes ke Nabi Adam Sebabkan Manusia Hidup di Bumi