Jakarta - Di dalam buku Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi menjelaskan agar tayamum dapat dianggap sah, maka seseorang harus memenuhi syarat tayamum. Apa saja syaratnya?
Simak Video "Video: Bahlil Lahadalia Salat Id di Masjid Ainul Hikmah Golkar"
(erd/erd)
Infografis detikHikmah
Tak Bisa Sembarangan, Ini 7 Syarat Tayamum
Rabu, 26 Okt 2022 18:45 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN