Infografis detikHikmah

Tak Bisa Sembarangan, Ini 7 Syarat Tayamum

ERD - detikHikmah
Rabu, 26 Okt 2022 18:45 WIB
Jakarta - Di dalam buku Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi menjelaskan agar tayamum dapat dianggap sah, maka seseorang harus memenuhi syarat tayamum. Apa saja syaratnya?

Simak Video "Video: Bahlil Lahadalia Salat Id di Masjid Ainul Hikmah Golkar"

(erd/erd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork