Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah tegas untuk menyapu bersih praktik main belakang dalam tahapan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji. Tenaga kesehatan (nakes) yang nekat meloloskan jemaah yang tidak memenuhi syarat kesehatan (istitha'ah) terancam sanksi berat berupa pencabutan izin praktik.
Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaf, mengungkapkan temuan kecurangan yang melibatkan oknum nakes di daerah masih dijumpai pada penyelenggaraan haji 2026. Untuk itu, aturan ketat dan sanksi tanpa ampun bakal diberlakukan pada musim haji 2027.
"Termasuk jika kemudian ada nakes-nakes di daerah yang berusaha untuk meloloskan jemaah yang sebenarnya tidak istitha'ah. Kami temui ini di tahun 2026 dan kami akui. Di tahun 2027 kita perketat dengan memberikan sanksi," ujar Maria saat ditemui di acara Indonesian Institute for Hajj and Umrah Studies (IIHUS), Kemanggisan, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maria menegaskan, sanksi tegas ini merupakan hasil koordinasi lintas lembaga demi menjaga kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
"Sanksinya adalah izin praktiknya dicabut. Dan ini sudah kami koordinasikan bersama dengan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan juga Kementerian Kesehatan," tegasnya.
Bentuk Satgas Istitha'ah Kesehatan untuk Haji 2027
Selain sanksi tegas, Kemenhaj juga menyiapkan benteng pengawasan baru di musim haji 2027 dengan membentuk Satgas Istitha'ah Kesehatan di daerah. Tim gabungan ini diterjunkan untuk mengawal proses verifikasi medis agar berjalan jujur dan objektif.
Satgas ini melibatkan berbagai unsur penting, mulai dari Kemenhaj, Dinas Kesehatan, Kepala Kantor Haji Daerah, dokter spesialis, hingga aparat TNI-Polri dan tokoh agama.
"Isinya ada dari Kemenhaj, Dinkes, Kepala Kantor Haji di daerah, TNI-Polri, tokoh agama atau ulama, serta dokter-dokter spesialis yang sudah ditunjuk," beber Maria.
Pelibatan ulama dalam satgas ini bertujuan memberikan edukasi dari sudut pandang fikih, bahwa ibadah haji harus diawali dengan tata cara yang benar tanpa memalsukan kondisi fisik.
Langkah pembentukan Satgas Istitha'ah Kesehatan ini bukan tanpa alasan. Di lapangan, Kemenhaj menemukan fakta bahwa sebagian nakes nekat meloloskan jemaah yang tidak layak berangkat akibat mendapat intervensi atau tekanan dari pihak tertentu.
Kehadiran Satgas dan unsur TNI-Polri diharapkan menjadi perisai bagi tim medis agar bisa bekerja secara independen tanpa rasa takut.
"Ini untuk menghindari jika ada teman-teman nakes yang mendapatkan intimidasi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu untuk meloloskan jemaah yang sebenarnya tidak istitha'ah secara kesehatan," kata Maria.
Melalui pengetatan aturan dan pengawasan berlapis ini, Kemenhaj optimistis jemaah yang berangkat ke Tanah Suci pada 2027 mendatang adalah mereka yang benar-benar siap dan sehat secara medis.
"Insyaallah, dengan doa bersama hal ini betul-betul bisa kita maksimalkan dan antisipasi. Kita pastikan istitha'ah kesehatan di tahun 2027 jauh lebih ketat," pungkasnya.
