Haji Dibiayai Anak, Sahkah Ibadahnya?

Haji Dibiayai Anak, Sahkah Ibadahnya?

Lathifah Nur Awwaliyyah - detikHikmah
Senin, 12 Okt 2026 11:00 WIB
Ilustrasi berdoa di depan Kabah saat haji.
Ilustrasi jemaah haji. Foto: ChatGPT
Jakarta -

Banyak anak ingin memberangkatkan orang tuanya ke Tanah Suci, meski dirinya sendiri belum menunaikan ibadah haji. Lantas, sahkah ibadah haji orang tua yang dibiayai anak menurut hukum fikih?

Keabsahan Haji Dibiayai Anak

Ibadah haji orang tua yang dibiayai anak tetap sah dan menggugurkan kewajiban haji jika syarat dan rukunnya terpenuhi. Biaya yang diberikan anak secara sukarela kepada orang tua termasuk hibah.

Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah di Cirebon, menjelaskan bahwa anak boleh membiayai haji orang tuanya meski dirinya belum berhaji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia punya keinginan untuk menyenangkan ibundanya, sementara tidak punya uang kecuali satu untuk ibunya saja, maka sah yang demikian itu," ujarnya dalam cuplikan video YouTube Al-Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.

Adapun kewajiban haji bagi anak ditentukan oleh terpenuhi atau tidaknya syarat istithaah (kemampuan) menurut fikih.

ADVERTISEMENT

Hukum Menyegerakan dan Menunda Haji

Dalam buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa ibadah haji boleh ditunda dan penundaan tersebut tidak berdosa. Pendapat ini sejalan dengan penjelasan Buya Yahya mengenai Mazhab Syafi'i yang memandang kewajiban haji bersifat bit-tarakhi, yakni tidak harus segera dilaksanakan setelah seseorang mampu.

"Saya kaya hari ini, tidak langsung wajib hari ini. Boleh tahun depan atau berikutnya, tapi wajib meng'azam bermaksud niat haji di kemudian hari," jelas Buya Yahya.

Kelonggaran ini juga dipertegas oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj, "Kewajiban haji dan umrah bisa ditunda, dengan syarat adanya tekad kuat ('azam) untuk mengerjakannya kelak, serta tidak terdesak oleh nadzar, kekhawatiran lumpuh, atau hilangnya harta."

Pendapat yang membolehkan penundaan haji merujuk pada riwayat bahwa perintah haji turun pada tahun ke-6 Hijriah, sedangkan Rasulullah SAW baru menunaikannya pada tahun ke-10 Hijriah.

Sebaliknya, mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, serta sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa haji wajib segera ditunaikan setelah syarat kemampuan terpenuhi.

Pendapat tersebut berlandaskan hadits dari Ibnu Abbas RA. Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang berkeinginan untuk melaksanakan haji, hendaknya dia menyegerakan, karena terkadang seseorang terkena sakit, tunggangannya tersesat, dan adanya keperluan yang lain." (HR. Ahmad, Baihaqi, Thahawi, dan Ibnu Majah)

Sementara itu, menurut Syekh Izzuddin bin Abdissalam yang dikutip dari laman NU, mendahulukan orang lain dalam urusan ibadah hukumnya makruh karena setiap muslim perlu mengutamakan kewajiban ibadahnya kepada Allah SWT.

Namun, bila melihat fisik orang tua yang dinilai masih sehat untuk waktu sekarang, lebih baik mengambil pendapat Imam Syafi'i yang memberikan kelonggaran untuk memberangkatkan haji orang tua lebih dahulu. Mampu dalam haji tidak hanya berupa bekal uang, tetapi juga dalam keadaan sehat, aman, dan juga selamat.



(inf/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads