Apakah Petugas Haji Mendapat Gaji? Kenali Hak dan Fasilitas PPIH

Apakah Petugas Haji Mendapat Gaji? Kenali Hak dan Fasilitas PPIH

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 28 Agu 2026 11:47 WIB
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf (kanan) menyematkan simbol kepada perwakilan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Kementerian Haji dan Umrah melepas sekitar 200 orang PPIH Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi petugas haji (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta -

Apakah petugas haji mendapat gaji? Pertanyaan ini kerap muncul setiap kali pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dibuka. Pasalnya, selain mendapat kesempatan bertugas langsung di Tanah Suci, petugas haji juga memperoleh hak dan fasilitas yang pembiayaannya ditanggung negara.

Tingginya minat masyarakat untuk menjadi petugas haji terlihat dari jumlah pendaftar yang bisa mencapai puluhan ribu orang. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, honor yang diterima petugas haji dapat mencapai sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta per hari.

Pernyataan itu disampaikan Dahnil seusai penutupan Diklat PPIH 2026 di Lapangan Galaxy Makoops Udara I, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang publik harus tahu, petugas haji itu dibayar, digaji. Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50.000. Kenapa? Karena satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta. Mereka bertugas hampir 70 hari," kata Dahnil.

Jika nominal tersebut dikalikan dengan masa tugas sekitar 70 hari, secara sederhana nilainya bisa mencapai sekitar Rp 63 juta hingga Rp 70 juta. Namun, angka tersebut merupakan perkiraan berdasarkan pernyataan Dahnil dan bukan berarti setiap petugas otomatis menerima jumlah yang sama.

ADVERTISEMENT

Besaran hak keuangan petugas haji juga perlu dibedakan dengan komponen fasilitas dan biaya operasional selama menjalankan tugas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa biaya operasional PPIH dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai kemampuan keuangan negara.

Dalam UU tersebut, PPIH didefinisikan sebagai petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan, pelayanan, pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian operasional ibadah haji di dalam negeri dan/atau Arab Saudi.

PPIH sendiri terdiri atas beberapa unsur, yakni PPIH pusat, PPIH Arab Saudi, PPIH embarkasi, dan PPIH Kloter. Anggotanya berasal dari unsur kementerian, kementerian/lembaga terkait, serta masyarakat.

Untuk PPIH Kloter, komposisinya terdiri atas ketua kloter, pembimbing ibadah haji, dan tenaga kesehatan haji. Sementara PPIH Arab Saudi juga mencakup petugas perlindungan keamanan jemaah yang memiliki kemampuan khusus.

Dengan demikian, tugas PPIH merupakan bagian resmi dari penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan pekerjaan sukarela tanpa pembiayaan.

Namun, UU Nomor 14 Tahun 2025 tidak mencantumkan nominal gaji atau honor harian PPIH. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur bahwa biaya operasional PPIH dibebankan kepada APBN sesuai kemampuan keuangan negara, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai PPIH diatur melalui Peraturan Menteri.

Karena itu, angka Rp 900 ribu-Rp 1 juta per hari yang disampaikan Dahnil perlu dipahami sebagai keterangan mengenai honor yang diterima petugas, bukan angka gaji yang secara eksplisit ditetapkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025.

Hal ini penting agar tidak muncul anggapan bahwa seluruh petugas haji pasti menerima nominal yang sama atau bahwa angka tersebut merupakan tarif yang tercantum langsung dalam undang-undang.

Apa Saja Hak dan Fasilitas Petugas Haji?

Selain honor atau hak keuangan selama bertugas, petugas haji mendapatkan dukungan operasional dan pelindungan selama menjalankan amanah di dalam maupun luar negeri.

UU Nomor 14 Tahun 2025 menegaskan Menteri bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada jemaah dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan ibadah haji.

Pelindungan tersebut meliputi:

  • Pelindungan sebagai warga negara Indonesia di luar negeri;
  • Pelindungan hukum;
  • Pelindungan keamanan;
  • Layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi;
  • Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

Penjelasan UU tersebut menerangkan bahwa pelindungan hukum mencakup jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan serta pelayanan bantuan hukum. Sementara pelindungan keamanan mencakup keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan.

Artinya, fasilitas yang diterima petugas bukan semata-mata berupa uang. Ada pula dukungan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan mereka selama menjalankan tugas.

Ada Perlindungan Asuransi untuk Petugas

Risiko pekerjaan di tengah pelaksanaan ibadah haji juga menjadi perhatian dalam regulasi.

UU Nomor 14 Tahun 2025 mengatur bahwa pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan diberikan dalam bentuk asuransi dan/atau penanganan jemaah serta petugas haji yang sakit setelah melaksanakan ibadah haji.

Untuk asuransi jiwa, besaran pertanggungannya paling sedikit sebesar Bipih. Masa pertanggungan dimulai sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara hingga keluar dari asrama haji debarkasi atau debarkasi antara.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa perlindungan petugas tidak berhenti pada persoalan honor. Negara juga memberikan kerangka perlindungan ketika petugas menghadapi risiko selama menjalankan tugas.

Berapa Lama Petugas Haji Bertugas?

Menurut Dahnil, petugas haji menjalankan tugas selama hampir 70 hari. Lamanya masa tugas tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan ketika membicarakan besaran honor petugas.

Dahnil juga mengingatkan bahwa menjadi petugas haji bukan pekerjaan ringan. Petugas dituntut memberikan pelayanan kepada jemaah dalam kondisi yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental.

"Jadi memang kerjanya meletihkan ya, kalau istilah saya itu bisa 25 jam. Jadi mereka itu mengemban 3 amanah. Amanah dari Allah SWT, amanah dari jama'ah haji, dan amanah dari negara. Mereka harus mendedikasikan diri sepenuhnya untuk pelayanan," ujar Dahnil.

PPIH Dibiayai Negara, Petugas Haji Daerah Berbeda

Perlu dibedakan antara PPIH dengan petugas haji daerah.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, PPIH dibentuk oleh Menteri dan biaya operasionalnya dibebankan kepada APBN. Sementara petugas haji daerah terdiri atas petugas pelayanan umum dan petugas pelayanan kesehatan. Biaya operasional petugas haji daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Perbedaan sumber anggaran tersebut penting diketahui karena istilah "petugas haji" dapat mencakup beberapa kategori dengan mekanisme pembiayaan yang berbeda.



(hnh/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads