Sanksi berat mengintai penyelenggara ibadah haji dan umrah (PIHK/PPIU) apabila gagal memberangkatkan jemaah dalam kurun waktu yang ditetapkan. Pemerintah akan membekukan hingga mencabut izin usaha yang bersangkutan.
Berdasarkan aturan baru dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan, PIHK dan PPIU akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara, pembekuan, hingga berakhir pada pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguran tertulis akan dilayangkan apabila travel tidak memfasilitasi pengurusan dokumen, tidak memberikan bimbingan ibadah, layanan kesehatan, memfasilitasi pemindahan calon jemaah atas permintaan jemaah, melaporkan jumlah jemaah, melaporkan keberangkatan, hingga tidak melaporkan rencana perjalanan umrah atau pelaksanaan haji kepada menteri.
Apabila melakukan pelanggaran kedua kalinya atas sanksi teguran tertulis, denda administratif akan diberlakukan. Bagi PPIU yang tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan fasilitas layanan kesehatan di Arab Saudi dan tidak memberangkatkan jemaah umrah, atau tidak menyediakan layanan yang dibutuhkan juga akan menghadapi denda administratif.
Selanjutnya, sanksi penghentian operasional sementara akan diterapkan apabila PIHK/PPIU gagal memberangkatkan jemaah melewati batas waktu 1x24 jam, tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi melewati 1x24 jam, dan gagal memulangkan jemaah lebih dari 1x24 jam.
Pemerintah juga akan membatasi akses ke sistem informasi kementerian selama 3 bulan apabila PIHK gagal memberangkatkan dan memulangkan jemaah haji khusus dan tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah.
Apabila melakukan pengulangan ketiga kali atas sanksi teguran tertulis, mengulangi sanksi denda kedua kalinya, tidak memberangkatkan-memulangkan dan melayani jemaah, serta tidak mampu melakukannya dalam 3x24 jam, izin operasional terancam dibekukan. Pembekuan bagi PPIU juga akan dilakukan apabila tidak membuka rekening penampungan dana jemaah dan tidak memberikan layanan sesuai masa berlaku visa.
Sanksi berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan jika PIHK maupun PPIU terbukti melakukan pengulangan keempat kali sanksi teguran tertulis, mengulangi sanksi denda ketiga kali, mengulangi sanksi pembekuan dua kali, dan mengulangi pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan memulangkan jemaah.

Komentar Terbanyak
Kenapa Tape Halal Padahal Mengandung Alkohol?
Hamas Peringatkan Konsekuensi Berat bagi Israel Usai Penutupan Masjid Ibrahimi
Bintang Ahmad Muncul di Langit Madinah Saat Kelahiran Nabi Muhammad SAW