Hajar Aswad merupakan batu mulia yang diyakini dari surga, tertanam di sudut Ka'bah dan menjadi simbol sakral bagi umat Islam. Jutaan jemaah haji dan umrah rela berdesakan untuk bisa mencium atau sekadar memberikan isyarat penghormatan ke batu berwarna hitam pekat tersebut.
Namun siapa sangka, dalam sejarah peradaban Islam, Hajar Aswad pernah mengalami penjarahan dan hilang selama 22 tahun dari Makkah. Peristiwa ini menjadi tragedi paling kelam, karena saat itu terjadi juga pembantaian terhadap umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.
Kisah Penjarahan Hajar Aswad
Kisah penjarahan Hajar Aswad terjadi pada tahun 930 M (317 H) ketika kelompok Qaramithah yang dipimpin oleh Sulaiman bin Abu Said al Husain al Janabi, atau lebih dikenal dengan Abu Thahir, menyerbu Tanah Haram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikisahkan dalam buku 13 Misteri di Kota Mekkah karya Dedi, kisah bermula pada musim haji 317 H, saat rombongan haji dari Irak pimpinan Manshur ad Dailami bertolak menuju Makkah dan tiba dalam keadaan selamat.
Namun, tiba-tiba pada hari Tarwiyah, yakni 8 Zulhijah, kelompok Qaramithah yang merupakan sekte Syiah Ismailiyah, melakukan huru-hara di Tanah Haram.
Mereka merampok harta-harta jemaah haji dan menghalalkan berbagai cara untuk memeranginya. Saat itu, banyak jemaah haji yang menjadi korban, meskipun berada di dekat Ka'bah.
Sementara itu, Abu Thahir berdiri di depan pintu Ka'bah dengan pengawalan, sambil menyaksikan para pasukannya menyerang umat Islam yang sedang beribadah.
Dengan rasa sombong, kemudian ia berkata, "Saya adalah Allah. Saya bersama Allah. Sayalah yang menciptakan makhluk-makhluk. Dan sayalah yang akan membinasakan mereka."
Setelah melakukan penyerangan kepada umat Islam, Abu Thahir memerintahkan pasukannya untuk mengubur jasad-jasad korban tersebut ke dalam sumur zamzam. Sebagian lainnya dikubur di dalam Tanah Haram dan di lokasi Masjidil Haram.
Kubah sumur zamzam mereka hancurkan. Abu Thahir juga memerintahkan pasukannya untuk mencopot pintu Ka'bah dan melepas kiswahnya. Kemudian, ia merobek-robek kiswah tersebut di hadapan pasukannya.
Ia meminta kepada salah satu pasukannya untuk mencabut talang Ka'bah. Namun, tiba-tiba orang tersebut terjatuh dan mati seketika. Abu Thahir pun mengurungkan niatnya untuk mengambil talang Ka'bah.
Kemudian, ia memerintahkan untuk mencongkel Hajar Aswad dari tempatnya. Dengan nada menantang, Abu Thahir berkata, "Mana burung-burung Ababil? Mana bebatuan dari Neraka Sijjil?"
Hingga akhirnya, Abu Thahir pun kembali menuju daerah asalnya dengan membawa Hajar Aswad dan harta-harta rampasan dari jemaah haji. Batu dari surga tersebut ia bawa ke daerahnya, Hajr (Ahsa), dan berada di sana selama 22 tahun.
Kisah Pengembalian Hajar Aswad ke Makkah
Masih merujuk pada sumber sebelumnya, Ibnu Katsir dalam Al Bidayah wan Nihayah mengatakan, setelah 22 tahun Hajar Aswad dalam penguasaan Abu Thahir, ia kemudian dikembalikan, tepatnya pada 339 H.
Ibnu Katsir menyebut tahun tersebut sebagai berkah, karena pada bulan Zulhijah tahun tersebut, Hajar Aswad dikembalikan ke tempat semula. Peristiwa pengembalian Hajar Aswad sangat menggembirakan umat Islam pada saat itu.
Pasalnya, berbagai usaha dan upaya untuk mengembalikannya telah dilakukan. Bahkan, Amir Bajkam at Turki pernah menawarkan 50 ribu dinar sebagai tebusan untuk Hajar Aswad. Namun, tawaran tersebut tidak meluluhkan hati Abu Thahir.
Pada 339 H, sebelum mengembalikan ke Makkah, orang-orang Qaramithah mengusung Hajar Aswad ke Kufah, dan menggantungkannya kepada tujuh tiang Masjid Kufah, agar dilihat oleh orang-orang.
Lalu, Abu Thahir menuliskan sebuah ketetapan, "Kami dahulu mengambilnya dengan sebuah perintah. Dan sekarang kami mengembalikannya dengan perintah juga, agar pelaksanaan manasik haji umat menjadi lancar."
Akhirnya, Hajar Aswad dikirim ke Makkah di atas satu tunggangan tanpa ada halangan. Dan sampai di Makkah pada bulan Zulkaidah 339 H.

Komentar Terbanyak
MUI Usul Istilah LGBT Diubah Jadi LGSP
Kampus Muhammadiyah Mendominasi Universitas Islam Terbaik Dunia, Ini Daftarnya
5 Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam