Hukum dan Ketentuan Mabit di Muzdalifah dan Mina

Hukum dan Ketentuan Mabit di Muzdalifah dan Mina

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Rabu, 13 Mei 2026 16:15 WIB
Hukum dan Ketentuan Mabit di Muzdalifah dan Mina
Foto: Jemaah haji Indonesia akan mengikuti mabit di Mina. (Haris/detikcom)
Jakarta -

Hukum mabit di Muzdalifah dan Mina menjadi salah satu pembahasan penting dalam pelaksanaan ibadah haji. Mabit merupakan bagian dari rangkaian manasik yang dilakukan jemaah pada waktu dan tempat tertentu sesuai tuntunan syariat.

Dikutip dari buku Tuntutan Manasik Haji dan Umrah, menurut bahasa, mabit memiliki arti bermalam. Sedangkan menurut istilah, mabit berarti bermalam di Muzdalifah dan bermalam di Mina untuk memenuhi ketentuan manasik haji.

Dalam praktiknya, mabit di Muzdalifah dilakukan setelah wukuf di Arafah, sedangkan mabit di Mina berlangsung pada hari-hari tasyrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena termasuk bagian penting dalam ibadah haji, jemaah perlu memahami ketentuan, waktu pelaksanaan, serta hukum mabit agar ibadah dapat dijalankan dengan benar.

Hukum dan Ketentuan Mabit di Muzdalifah dan Mina

Dalam pelaksanaannya, mabit memiliki hukum, ketentuan, hingga hikmah yang penting dipahami oleh jemaah haji. Selain menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah haji, mabit juga mengandung nilai spiritual yang mendalam bagi setiap muslim.

ADVERTISEMENT

Hukum dan Ketentuan Mabit di Muzdalifah

Mabit di Muzdalifah adalah bermalam atau singgah di Muzdalifah pada malam 10 Zulhijah setelah jemaah melaksanakan wukuf di Arafah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum mabit di Muzdalifah adalah wajib.

Mabit di Muzdalifah dinilai sah apabila jemaah berada di kawasan Muzdalifah hingga melewati tengah malam, meskipun hanya sesaat. Selama berada di Muzdalifah, jemaah dianjurkan memperbanyak talbiyah, zikir, istighfar, doa, dan membaca Al-Qur'an.

Berikut beberapa ketentuan terkait mabit di Muzdalifah:

1. Hukum Mabit di Muzdalifah

Sebagian besar ulama menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya wajib dalam rangkaian ibadah haji. Namun, sebagian ulama lain berpendapat hukumnya sunah.

2. Uzur yang Membolehkan Tidak Mabit

Jemaah yang memiliki uzur syar'i seperti sakit, lansia, risiko tinggi, disabilitas, mengurus orang sakit, atau tersesat jalan tidak diwajibkan mabit dan tidak dikenakan dam.

3. Skema Murur Muzdalifah

Pemerintah Indonesia menerapkan skema murur sebagai solusi untuk mengurangi kepadatan di Muzdalifah. Dalam skema ini, jemaah cukup melintas di kawasan Muzdalifah menggunakan bus tanpa turun dari kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan menuju Mina.

Murur diprioritaskan bagi jemaah lansia, risiko tinggi, dan disabilitas demi menjaga keselamatan jiwa (hifz an-nafs).

4. Skema Tanazul

Pada musim haji 2025 M/1446 H, pemerintah juga menerapkan skema tanazul bagi jemaah lansia, risiko tinggi, dan disabilitas. Dalam skema ini, jemaah diberangkatkan dari Arafah menuju hotel di Makkah tanpa mabit di Muzdalifah maupun Mina, dan mereka tidak dikenakan dam.

Hikmah Mabit di Muzdalifah

Muzdalifah berasal dari kata izdilaf yang berarti mendekat atau berkumpul. Tempat ini menjadi lokasi berkumpulnya jemaah haji setelah wukuf di Arafah sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina.

Mabit di Muzdalifah memiliki banyak hikmah, di antaranya:

1. Mendekatkan Diri kepada Allah SWT

Muzdalifah menjadi tempat yang penuh dengan zikir dan doa. Di tempat ini, Nabi Muhammad SAW pernah bermalam dan memperbanyak zikir kepada Allah SWT.

2. Memperbanyak Zikir dan Doa

Waktu malam di Muzdalifah menjadi kesempatan terbaik untuk beristighfar, membaca Al-Qur'an, bertahmid, bertakbir, dan bermunajat kepada Allah SWT.

3. Menumbuhkan Kepedulian Sesama

Berkumpulnya jutaan jemaah di satu tempat mengajarkan nilai kebersamaan, kesabaran, dan kepedulian terhadap sesama muslim.

4. Persiapan Spiritual Menuju Mina

Mabit di Muzdalifah juga menjadi momen persiapan lahir dan batin sebelum melaksanakan lempar jumrah di Mina.

Hukum dan Ketentuan Mabit di Mina

Mabit di Mina adalah bermalam pada malam-malam hari tasyrik, yakni tanggal 11 hingga 12 Zulhijah bagi nafar awal dan tanggal 11 hingga 13 Zulhijah bagi nafar tsani.

Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum mabit di Mina adalah wajib.

Berikut beberapa ketentuan mabit di Mina:

1. Pendapat Ulama tentang Hukum Mabit di Mina

Menurut Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad, mabit di Mina hukumnya wajib. Sementara Imam Abu Hanifah dan sebagian pendapat Imam Syafi'i menyatakan hukumnya sunah.

2. Ketentuan Dam

Menurut mayoritas ulama, jemaah haji yang tidak mabit di Mina selama satu malam diwajibkan membayar satu mud. Jika tidak mabit selama dua malam, maka wajib membayar dua mud. Sedangkan apabila tidak mabit selama tiga malam, jemaah diwajibkan membayar dam berupa penyembelihan seekor kambing.

3. Waktu Sah Mabit di Mina

Mabit di Mina dianggap sah apabila jemaah berada di Mina lebih dari separuh malam. Sebagian ulama juga berpendapat mabit sah apabila jemaah hadir sebelum terbit fajar shadiq.

4. Perluasan Kawasan Mina

Karena keterbatasan area Mina dan meningkatnya jumlah jemaah haji, pemerintah Arab Saudi melakukan perluasan kawasan Mina atau tausi'atu Mina. Para ulama, termasuk Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin, menyatakan bahwa mabit di perluasan Mina tetap sah.

5. Ketentuan Tanazul di Mina

Jemaah lansia, sakit, risiko tinggi, disabilitas, dan pendamping yang mengikuti program tanazul tidak diwajibkan mabit di Mina dan tidak dikenakan dam.

6. Ketentuan bagi Jemaah Sehat

Jemaah sehat yang memilih tinggal di hotel Makkah tetap diwajibkan kembali ke Mina untuk mabit apabila mengikuti pendapat yang mewajibkan mabit di Mina. Mereka dapat kembali ke Mina sebelum magrib hingga menjelang fajar.

Hikmah Mabit di Mina

Mina menjadi salah satu tempat penting dalam perjalanan haji. Tempat ini memiliki sejarah panjang dalam perjuangan dan ibadah para nabi.
Berikut beberapa hikmah mabit di Mina:

1. Mengingat Padang Mahsyar

Padatnya Mina saat hari tasyrik menggambarkan suasana berkumpulnya manusia di padang mahsyar kelak.

2. Tempat Mustajab untuk Berdoa

Mina merupakan tempat para nabi bermunajat kepada Allah SWT. Nabi Muhammad SAW juga bermalam dan berdoa di kawasan Masjid Khaif bersama para nabi terdahulu.

3. Simbol Ketundukan kepada Allah SWT

Di Mina pula Nabi Ibrahim AS menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT melalui peristiwa penyembelihan Nabi Ismail AS.

4. Tempat Penyembelihan Kurban dan Dam

Mina menjadi lokasi utama penyembelihan hewan kurban dan dam sebagai bentuk ketakwaan dan pengorbanan kepada Allah SWT.

5. Melatih Kesabaran dan Keikhlasan

Mabit di Mina mengajarkan kesabaran, kebersamaan, dan keikhlasan dalam menjalani rangkaian ibadah haji di tengah jutaan jemaah dari berbagai negara.




(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads